Powered By Blogger

asmaul husna

asmaul husna

Senin, 04 Januari 2010

GANTI RUGI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM

Ganti rugi merupakan penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan / atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan / benda-benda lain yang berkaitan dengan tingkat kehidupan social ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah ( Pasal 1 angka 11 Perpres 36/2005) sedangkan ganti rugi dalam hukum perdata/perikatan adalah ganti rugi yang disebabkan oleh tidak dipenuhinya suatu perikatan/perjanjian oleh debitur kepada kreditur (Pasal 1243 Kuhperdata).ganti rugi yang biasa dituntut oleh yang berpiutang (Kreditur) dalam hal ini meliputi dua bentuk yaitu : 1. Rugi yang telah dideritanya sebagai akibat tidak dipenuhinya perikatan dan (2) keuntungan yang sedianya harus didapat (Pasal 1246 KUHperdata)

1. BENTUK GANTI RUGI

Ketentuan hukum telah memberikan panduan tentang apa saja yang harus diganti rugi dan bentuk apa saja yang bisa dijadikan ganti rugi. Berdasarkan pasal 12 Perpres No.36 Tahun 2005, ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
a. hak atas tanah
b. bangungan
c. Tanaman
d. Benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
sedangkan bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud diatas,maka diberikan kompensasi berupa penyertaan modal ( Saham ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara riil nya bisa berupa :
1.Uang
2.Tanah Penganti
3.Pemukiman Kembali

2. PENENTUAN BENTUK DAN BESAR GANTI RUGI

Cara menentukan bentuk dan besar ganti rugi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bentuk dan besar ganti rugi ditentukan melalui musyawarah langsung antara para pemegang hak dengan instansi pemerintah yang membutuhkan tanah dengan pimpinan oleh panitia pengadaan tanah.selama belum ada kesepakatan mengenai bentuk dan besar ganti rugi pada prinsipnya pengadaan tanah belum bisa dilanjutkan. Untuk membanti tugas panitia sehingga bisa tercapainya kesepakatan, maka perlu dibentuk lembaga penaksir /lembaga penilai tanah,lembaga ini bisa menentukan harga tanah yang patut dan bisa diterima sesuai dengan ketentuan yang ada.

Khusus berkaitan dengan ganti rugi terhadap tanah, pemerintah telah mempunyai pedoman yang terdapat dalam peraturan pelaksana dari pengadaan tanah yaitu Perauturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.1 Tahun 1994 (Permeneg 1/1994).Permeneg ini sebetulnya peraturan pelaksanan dari keppres No.55/1993 tentang pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Mengenai cara menentukan besar ganti rugi terhadap tanah diatur secara rinci dalam pasal 16 Permenag 1/1994.Pedoman ini sebetulnya ditujukan untuk membantu panitia dalam memberikan penjelasan kepada ketua belah pihak sebagai bahan musyawarah, penentuan ganti rugi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Nilai tanah berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak bumi dan bangunan (NJOP) tahun terakhir
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga tanah meliputi : lokasi,tanah,jenis hak atas tanah,status penguasaan tanah,peruntukan tanah, kesesuaian pengunaan tanah dengan rencana tataruang wilayah (RTRW), prasarana yang tersedia, fasilitas dan utilitas, lingkungan dan lain-lain yang mempengaruhi harga tanah
3. Nilai taksiran bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah

Tuntutan tentang penentuan tanah berdasarkan jenis hak atas tanah dan status penguasaan tanah sebagai berikut :

1. Hak milik
a.Yang sudah bersertifikat dinilai 100 %
b.Yang belum bersertifikat ( tanah milik adat seperti tanah kaum) dinilai 90 %
2. Hak Guna Usaha
a. Yang masih berlaku dan masih diusahakan dengan baik dinilai 80 %
b.Yang sudah berakhir dan masih dikerjakan dengan baik dinilai 60 %
c.Baik yang masih berlaku maupun yang sudah berakhir yang tidak diusahakan dengan baik, tidak diganti rugi
3. Hak Bangunan
a.Yang masih berlaku dinilai 80 %
b.Yang sudah berakhir dan masih dipakai sendiri atau oleh orang lain atas persetujuaanya,dan bekas pemegang hak telah mengajukan perpanjangan/pembaharuan, dinilai 60 %
4.Hak Pakai
a.Yang jangka waktunya tidak dibatasi dan berlaku selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu dinilai 100%
b.Hak pakai dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dinilai 70 %
c.Yang sudah berakhir dan masih dipakai sendiri atau oleh orang lain atas persetujuaanya,dan sudah diaujkan permohonan perpanjangan.pembaharuan oleh bekas pemegang hak dinilai 50 %
5.Tanah wakaf
Dinilai 100 % yaitu dalam bentuk tanah, bangunan dan perlengkapan yang diperlukan yang dibayarkan kepada nadzirnya
6.Tanah ulayat tidak diberi ganti rugi secara individual sebagaimana hak atas tanah diatas, pengantiaan terhadap bidang tanah yang dikuasainya dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat ( Pasal 14 Perpres 36/2005)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar