Powered By Blogger

asmaul husna

asmaul husna

Minggu, 30 Januari 2011

Asuransi mobil

Seperti kita ketahui setiap orang tidak pernah mengharapkan musibah,akan tetapi pada kenyataannya musibah selalu datang tidak terduga, dan tidak dapat dihindari sehingga dibutuhkan solusi yang dapat mengantisipasi resiko-resiko dan mengurangi dampak kerugian dari musibah yang menyangkut mobil anda, dari yang relatif ringan seperti terbentur,tergores,Pengcongkelan kacaspion,sampai yang berat seperti tabrakan,pencurian kendaraan bermotor bahkan perampokan. Untuk itu dalam memenuhi kebutuhan rasa aman dan menekan perasaan kesedihan yang berlarut-larut maka asuransi mobil diperlukan.
Sebelum kita membicarakan tentang asuransi yang pertama terlintas adalah terbebas dari kerugian keuangan akibat kecelakaan yang tidak terduga datangnya karena tujuan asuransi pada dasarnya untuk mengurangi ketidakpastian dari kemungkinan kerugian yang tidak terduga.secara umum asuransi didefinisikan sebagai suatu perjanjian dimana seseorang penanggung membuat ikatan dengan seseorang tertangung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian kerusakan atau kehilanggan yang mungkin akan dialaminya akibat peristiwa yang tidak terduga.
Setiap tindakan manusia dapat menimbulkan risiko. Risiko ini tergantung dari berbagai macam/kegiatan perbuatan yang dilakukan seseorang. Dari segi asuransi, risiko adalah kemungkinan kerugian yang akan dialami seseorang yang diakibatkan oleh bahaya yang mungkin terjadi tetapi tidak diketahui kapan terjadinya dan apa yang akan terjadi.

Oleh karena itu kita perlu "Sedia Payung Sebelum Hujan". Untuk menghadapi risiko tersebut kita perlu persiapan dan perlindungan yang layak. Sehingga pentingnya asuransi semakin terlihat ketika seseorang ditimpa musibah, musibah memang tidak dikehendaki setiap orang. Tetapi siapa yang bisa menolak andaikata bencana seperti terjadinya kerusuhan sosial atau musibah banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di Jakarta, secara tidak diduga muncul di depan mata. Tidak terhitung kerugian yang mesti ditanggung masyarakat akibat bencana tersebut. Maka bersyukurlah, jika Anda yang kebetulan ikut asuransi, tidak perlu repot-repot mencari uang untuk memperbaiki rumah yang rusak atau mobil yang ngadat akibat hantaman banjir cukup ajukan klaim ke perusahaan asuransi, Anda akan mendapat ganti rugi.

Dengan sering terjadinya bencana alam seperti banjir dan kebakaran di Jakarta dan sejumlah wilayah di tanah air, membuat orang ataupun pelaku usaha mulai melirik asuransi sebagai pilihan utama untuk mengurangi kerugian atas resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Fenomena ini tidak terlepas dari situasi dan kondisi Indonesia dewasa ini, serta tingkat kesadaran masyarakat akan kegunaan asuransi yang semakin membaik.
Apa manfaat asuransi
Asuransi yang dikenal diindonesia antara lain asuransi jiwa, asuransi kerugian dan kesehatan dalam hal ini asuransi mobil adalah asuransi yang melindungi harta benda misalnya rumah beserta isinya, apartemen dll, asuransi mobil ditujukan untuk melindunggi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan,pencurian,beberapa bagian mobil bahkan mobil itu sendiri yang dicuri dengan melindunggi mobil dengan asuransi kita dapat mengedarai mobil dengan rasa tenang dan aman kemanapun berpergian
Jenis-jenis Perlindungan asuransi mobil terdiri dari :
Asuransi gabungan atau all risk menjamin kerugian akibat kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan kerusakan atau kendaraan hilang
Asuransi kehilangan kerugian total (total Loss Only) TLO dimana perusahaan akan menjamin kerugian akibat kecelakaan minimum atau bisa dibilang kerusakannya hanya 75% dari harga pertanggungan atau kendaraan hilang
Disamping perlindungan dasar seperti diatas asuransi mobil juga menyediakan perluasan asuransi misalnya tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, huru-hara (strike,riot, and civil commotion) bencana alam.
Keuntungan lainnya kita memiliki asuransi adalah pada dasarnya dimana perusahaan tidak akan merugikan pihak tertanggung hanya saja keuntungan lainnya dari asuransi kendaraan tidak bisa dilihat secara financial tetapi lebih pada keuntunggan moril dimana tertanggung lebih merasa aman dan tenang dengan adanya jaminan dari asuransi untuk setiap musibah yang tidak terduga datangnya.

Saat ini sangat mudah bagi anda untuk mendapatkan asuransi mobil yang menarik dan sesuai dengan kebutuhan karena banyak perusahaan asuransi di Indonesia bersaing dengan menawarkan program menarik semakin banyak masyarakat yang berasuransi menunjukkan bahwa kesadaran untuk melindunggi harta benda dari ancaman bahaya sudah semakin membaik.
Sebelum memutuskan untuk mengambil keputusan membeli asuransi ada baiknya mempertimbangkan produk-produk asuransi yang ditawarkan perusahaan asuransi kepada kita untuk mengetahui tentang produk-produk asuransi bisa kita cari di media informasi.di Indonesia ada beberapa produk-produk asuransi mobil seperti : asuransi mobil adira(auto cilin),Zurich, ACA, ABDA, LIG,dsb.
Pada Asuransi syariah takaful wakalah bij ujrah namanya yaitu akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi dalam hal ini takaful untuk mengelola dana peserta dan atau melakukan kegiatan lain dengan imbalan pemberian ijrah (fee)
Adapun jenis-jenis kendaraan yang dijaminkan yaitu sedan,jeep, station wagen,minibus dan jenis kendaraan bus lainnya
Prosedur klaim diasuransi takafful sebagai berikut :
• Melaporkan klaim paling lambat 3x24 jam(hari kerja) sejak kejadian
• Pelapor dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT.Asuransi Takaful Umum terdekat.
• Membawa dokumen Klaim berupa copy bukti pelunasan premi,copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
• Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial Loss, harus dilengkapi asli Laporan Polisi setempat.untuk klaim TPL harus disertakan surat tuntutan dari pihak ketiga. ‘
• Dalam kondisi darurat dan kejadian diluar jam kerja, dapat menghubungi bengkel Rekanan terdekat.
Mengenai biaya atau tariff tentang Asuransi Mobil disesuaikan dengan peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : PER-06/BL/2008 tanggal 19 September 2008 )
Adapun yang dimaksud Comprehensive / All Risk ( Kerugian Gabungan )
Memberikan jaminan terhadap :
1. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan,benturan,tergelincir dari jalan
2. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizing tertanggung
3. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan
4. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan
5. Sambaran petir

Huru-Hara (RIOT) adalah keadaan disatu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan keganduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengerusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan / pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum dikota tersebut selama minimal 24 ( duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum,selama atau setelah kejadian tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar