Dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikenal dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Karyawan Kontrak harus dibuat tertulis dan dalam bahasa Indonesia, dengan ancaman bahwa apabila tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dengan bahasa Indonesia maka dinyatakan (dianggap) sebagai Perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWT) atau dengan kata lain karyawan tetap Pasal 57 ayat 2 uu 13/2003
Apaila perusahaan inggin memberhentikan pekerja PKWT (Karyawan Kontrak)sebelum waktunya berakhir atau sebelum 1 tahun masa kontrak sebagaimana yang dibuat dalam surat perjanjian, maka perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar gaji yang belum dibayarkan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UUU No 13/2003).
Kriteria Karyawan kontrak.Dalam undang-undang ketenagakerjaan diistilahkan “Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu” sedangkan istilah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Adalah :
1. Perjanjian dibuat tertulis dan harus mengguaan bahasa Indonesia
2. Apabila tidak dibuat tertulis, maka dianggap sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
3. Perjanjian kerja waktu tertentu (Karyawan Kontrak) tidak mempersyaratkan masa percobaan,masa percobaan tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak berlaku masa percobaan tersebut
4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Karyawan Kontrak tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau tidak putus-putus
Dengan Kriteria atau ciri-ciri perjanjian kerja waktu tertentu seperti tersebut diatas,maka berdasarkan pasal 59 ayat 4 uu no 13/2003 pekerja yang terikat perjanjian kerja waku tertentu diadakan paling lama 2 (tahun) dan hanya diperbolehkan diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dibuat sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang,maka perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.undang-undang hanya membolehkan selama 2 tahun dengan masa perpajangan maksimal 1 tahun. ( jadi hanya 3 tahun yang diperbolehkan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar