PENGERTIAN DAPAT DIHUKUM
Setiap delik memiliki sifat wederrechtelijk. Undang-Undang yang memuat larangan atau perintah membuat sanksi sebagai akibat tidak dipatuhinya larangan atau perintah tersebut.Salah Satu unsur perintah atau larangan itu adalah wederrechtelijk.Jika unsur wederrechtelijk tidak terbukti sifat dapat dihukum menjadi hapus.
Adakalanya sifat dapat dihukum lenyap karena alasan tertentu, tetapi sifat wederechtelijk tetap ada.Misalnya percurian antara suami-istri.si suami atau istri tidak dapat dihukum, tetapi orang yang membantu atau bersama-sama melakukan pencurian tetap dapat dihukum
Prof.Satochid Kartanegara memberikan pengertian tentang strafuits luitingsgronden,yaitu hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik) tidak dapat dihukum.Tidak dapat dihukum dimaksud karena tidak dapat dipertanggungjawabkan,tentu tidak dapat terlepas dari seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan
Syarat-syarat seseorang dapat dipertanggungjawabkan menurut Prof.Mr.G.A.van Hamel adalah sebagai Berikut
1.Jiwa orang harus sedemikian rupa sehingga ia mengerti atau menginsafi nilai dari perbuatannya
2.Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang
3.Orang harus dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatannya
Tidak dapat dihukum juga berarti penghapusan pidana.
Dahulu pada saat pembentukan kitab undang-undang mengutarakan dasar penghapusan pidana tersebut yakni :
1.Semua dasar penghapusan pidana berhubungan dengan dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan itu pada sipelaku
2.Semua dasar penghapusan pidana disebut satu persatu dalam undang-undang
Dalam hal ini alasan sipelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya itu terletak diluar dirinya.
Tentang “dapat dipertanggungjawabkan” tersebut dibedakan
Pasal 48 KUHP yang berbunyi Tiada Boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan karena terdorong oleh suatu sebab yang memaksa
Pasal 50 KUHP yang berbunyi dihukum barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan undang-undang.Termasuk dalam hal ini adalah :
1.Hak Mendidika dari orang tua dan sebagainya
2.Hak Jabatan dari dokter dan sebagainya
3.Mewakili urusan orang lain
4.Tidak adanya melawan hukum materiil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar