Pengertian Melawan Hukum
Sejak perubahan pendapat Hoge Raad doktrin membedakan melawan hukum atas :
1.Melawan Hukum dalam arti materiil
2.Melawan Hukum dalam arti formil
Melawan hukum dalam arti Formil yaitu suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai sifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu ahli menurut undang-undang.
Melawan hukum dalam arti materiil yaitu suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdalam dalam rumusan didalam hukum yang tertulis tetapi juga bertentangan dengan asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis.
Prof.satochid kartanegara berpendapat bahwa wederrechtelijk formil bersandar pada undang-undang,sedangkan wederrechtelijk materiil bukan pada undang-undang saja.
Van Bemmelen selanjutnya mengutarakan tentang melawan hukum materiil sebagai Berikut.
Ada dua pengertian dari melawan hukum yakni :
1.Bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain didalam kehidupan kita banyak mungkin contoh yang berhubungan dengan hal ini seperti pencurian,dimana maksudnya mengambil sesuatu yang menjadi hak milik tanpa seizin dan sepengetahuan sipemilik.
2.Bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang
Kewajiban menurut undang-undang bisa saya ambil dalam kehidupan sehari-hari misalnya kewajiban kita sebagai warga Negara untuk membayar pajak.jika kita tidak membayar pajaka katakanlah pajak bumi dan bangunan.itu merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang perpajakan
3.Tanpa hak atau wewenang sendiri
4.Bertentangan dengan hak orang lain
5.Bertentangan dengah Hukum Objektif
Kutipan dari :"Leden Marpaung Asas-teori-Praktik Hukum Pidana".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar