Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
Di-Padang
Perihal : GUGATAN SENGKETA TUN
Dengan hormat mempermaklumkan.---------------------------------------------------------------
Yang bertanda tangan dibawah ini : ---------------------------------------------------------------
Nama :
Kewarganegaraan :
Umur :
Tempat/Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dilegalisir oleh Notaris... Tanggal.........telah memberi kuasa kepada :
1.
2.
Advokat / Penasehat Hukum pada kantor Hukum ......, Beralamat............untuk selanjutnya disebut sebagai PENGUGAT.................................................................................................................
Bahwa Pengugat dengan ini mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang ditujukan terhadap :------------------------------------------------------------------------------
Nama............Alamat............Untuk Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT,-
1. Objek Gugatan
Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman No.01/KEP/BPP 2007 tentang Pemberhentian ........
2. Bahwa…………………………………………………………………………
3. Bahwa…………………………………………………………………………
II. Adapun Gugatannya Adalah Sebagai Berikut :
1. Bahwa...........................
2. Bahwa...........................
Untuk itu Pengugat mohon dengah hormat kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Padang Untuk memangil kami kedua belah Pihak yang bersengketa pada hari dan tangal yang ditentukan oleh pengadilan guna memeriksa dan mengadili sengketa ini serta memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
I. Dalam Penundaan Keputusan ( Skorsing )
– Menunda Pelaksanaan Keputusan aquo sampai adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini
II. Dalam Permohonan Acara Cepat Mengabulkan Permohonan untuk Pemeriksaan dengan acara cepat
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah surat tergugat tentang’.......
3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat tentang.....
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi apabila....
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Apabila Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono------------------------------------------------------------------
Padang,
Hormat Kami
Kuasa Pengugat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar