Powered By Blogger

asmaul husna

asmaul husna

Rabu, 18 November 2009

PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Peradilan Perselisihan hubungan Industrial sebagai pengadilan yang menyelesaikan persoalan tertentu, maka peradilan ini merupakan peradilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum.diatur dengan sebuah ketentuan khusus yaitu undang-undang No 2 Tahun 2004.Batas Kewenangan Ketentuan pasal 56 UU.No 2 Tahun 2004 yang menjadi kewenangan mutlak atau kompetensi absolute dari peradilan hubungan industrial, adalah memeriksa dan memutus tentang :
A. Perselisihan hak di tingkat pertama
B. Perselisihan kepentingan di tingkat pertama dan terakhir
C. Perselisihan Pemutusan hubungan kerja di tingkat pertama
D. Perselisihan antarserikat pekerja/pada tingkat pertama dan terakhir.serikat buruh dalam suatu perusahaan

Proses diluar pengadilan :
1. Melalui Bipartit cara penyelesaian masalah oleh para pihak dengan musyawarah mufakat tanpa ikut campur tangan pihak lain
2. Melalui Mediasi pengunaan pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak menegosiasikan suatu penyelesaian
3. Melalui Konsiliasi cara penyelesaian perselisihan melalui suatu orang atau beberapa orang atau dengan suatu badan sebagai penengah yang mempertemukan atau memfasilitasi pihak-pihak untuk menyelesaikan perselisihannya
4. Melalui Arbitrase cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian tertulis yang telah ada lebih dulu oleh para pihak yang bersengketa.

Proses Beracara
Ketentuan pasal 57 UU No.2 Tahun 2004 bahwa hukum acara yang berlaku pada Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan peradilan umum, kecuali terhadap hal-hal yang telah diatur secara khusus.

Bahagian Khusus yang sangat prinsip dalam peradilan PPHI adalah
a. Dikenal pembagian proses dengan acara biasa dan acara cepat
b. Dikenal pemeriksaan secara in absensia
c. Untuk upaya hukum banding tidak dikenal,langsung kasasi
d. Adanya perbedaan pembebanan biaya perkara / eksekusi berdasarkan objek niali gugatan
e. Dikenal adanya hakim Ad.Hoc.

Serikat Pekerja / Buruh
Adalah organisasi yang bentuk dari,oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,demokratis, dan bertangung jawab guna memperjuangkan membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar