Islam sebagai ajaran yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan,mulai dari aturan yang teperinci mengenai hubungan manusia dengan dirinya sendiri yaitu bagaimana cara dia berpakaian, cara bersikap,berbicara, dan lain sebagainya.mengenai masalah ibadah atau hubungan manusia dengan sang pencipta, syariah sangat tegas dan jelas mengaturnya secara terperinci baik itu berupa rukun maupun syaratnya,semua itu tertuang dalam ajaran islam secara sempurna.
Terkait dengan hubungan manusia dalam masyarakat yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang tentunya akan berinteraksi didalam kehidupan maka syariah memiliki aturan yang jelas mengenai batasan-batasan / pengaturan hubungan interaksi tersebut, guna terciptanya tatanan masyarakat yang baik dan bermartabat sesuai dengan tuntutan Allah SWT.
Didalam hukum syariah ada beberapa aturan mengenai hubungan wanita dan pria yaitu :
1.Perintah menundukkan pandangan (ghadhdhul basher)
Pria dan wanita keduanya diperintahkan allah SWT menundukkan pandangan dari apa-apa yang haram dilihat dan membatasi pada apa-apa yang halal dilihat.pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual,sesuai sabda nabi Muhamad SAW dalam hadits Qudsi “ Pandangan mata pada yang haram adalah satu anak panah diantara berbagai anak panah iblis, Barang siapa meninggalkannya karena takut kepada-ku,aku gantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya”
2.Perintah atas wanita mengenakan jilbab dan kerudung
Busana wanita ada dua yaitu Jilbab dan kerudung (khimar) jilbab artinya bukan kerudung sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang,tapi baju terusan yang longgar yang terulur sampai kebawah,yang dipakai atas baju rumah.
3.Larangan atas wanita berpergian atas selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya
4.Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya
5.Larangan khalwat antara pria dan wanita kecuali disertai mahramnya
Khalawat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri tanpa adanya orang lain selain keduanya disuatu tempat.misalnya dirumah atau ditempat sepi yang jauh dari jalan dan keramaian manusia khalwat diharamkan sesuai dengan hadits nabi janganlah sekali-sekali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita itu disertai mahramnya
6.Perintah pemisahan antara pria dan wanita
Perintah ini berlaku untuk kehidupan umum seperti masjid dan sekolah,juga dalam kehidupan khusus seperti rumah.islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-desakan dengan pria dijalan atau dipasar
7.Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum, bukan interaksi khusus
Semoga bermanfaat ………………
Selasa, 29 Juni 2010
Kamis, 03 Juni 2010
contoh surat lamaran
PADANG 6 Mei 2010
Kepada : Yth
Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang & Permukiman
Provinsi Sumatera Barat
Di
JL.Taman Siswa No 1
Dengan hormat,
Berdasarkan informasi yang saya peroleh di media dan Surat Keputusan No : 02/UMUM-FAS/THP2-PERKIM/IV-2010. Tentang Penerimaan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.Di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar.
Sehubungan dengan hal tersebut ,saya bermaksud mengajukan lamaran untuk mengisi posisi yang ditawarkan Yaitu Fasilitator Non Tekhnik / Pemberdayaan.
Saya adalah Sarjana Hukum,Universitas Bung Hatta (UBH) Padang lulus tahun 2005.selama perkuliahan saya aktif dalam kegiatan keorganisasian dan saya pernah bekerja di perusahaan pembiayaan PT.SUMBER ARTHA MAS FINANCE selama satu (1) tahun sebagai administrasi gudang dan surveyor.dan untuk menambah kemampuan dan pengalaman saya mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti pendidikan komputer dan bahasa inggris dan pernah menjadi relawan LSM PKPU dan relawan PAHAM
Berdasarkan latar belakang dan pendidikan dan pengalaman tersebut diatas,saya yakin dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidang pengetahuan yang saya miliki
Sebagai bahan pertimbangan bapak/ibu selanjutnya bersama ini saya lampirkan, foto copy ijazah,Pas Photo Warna 4x6, Serta C.V.( Data Pribadi )
Demikian surat lamaran ini saya sampaikan,atas pertimbangan dan kebijaksanaanya saya sampaikan terima kasih dan selanjutnya saya bersedia mengikuti tahapan tes yang diadakan.
HORMAT SAYA,
FERDIAN TESSAL S.H,
Kepada : Yth
Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang & Permukiman
Provinsi Sumatera Barat
Di
JL.Taman Siswa No 1
Dengan hormat,
Berdasarkan informasi yang saya peroleh di media dan Surat Keputusan No : 02/UMUM-FAS/THP2-PERKIM/IV-2010. Tentang Penerimaan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.Di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar.
Sehubungan dengan hal tersebut ,saya bermaksud mengajukan lamaran untuk mengisi posisi yang ditawarkan Yaitu Fasilitator Non Tekhnik / Pemberdayaan.
Saya adalah Sarjana Hukum,Universitas Bung Hatta (UBH) Padang lulus tahun 2005.selama perkuliahan saya aktif dalam kegiatan keorganisasian dan saya pernah bekerja di perusahaan pembiayaan PT.SUMBER ARTHA MAS FINANCE selama satu (1) tahun sebagai administrasi gudang dan surveyor.dan untuk menambah kemampuan dan pengalaman saya mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti pendidikan komputer dan bahasa inggris dan pernah menjadi relawan LSM PKPU dan relawan PAHAM
Berdasarkan latar belakang dan pendidikan dan pengalaman tersebut diatas,saya yakin dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidang pengetahuan yang saya miliki
Sebagai bahan pertimbangan bapak/ibu selanjutnya bersama ini saya lampirkan, foto copy ijazah,Pas Photo Warna 4x6, Serta C.V.( Data Pribadi )
Demikian surat lamaran ini saya sampaikan,atas pertimbangan dan kebijaksanaanya saya sampaikan terima kasih dan selanjutnya saya bersedia mengikuti tahapan tes yang diadakan.
HORMAT SAYA,
FERDIAN TESSAL S.H,
Langganan:
Postingan (Atom)