Powered By Blogger

asmaul husna

asmaul husna

Sabtu, 21 November 2009

MENJEMPUT RIZKI

Janganlah merasa bahwa rizkimu datangnya terlambat. Karena, sesungguhnya,tidaklah seorang hamba akan meniggal hingga telah datang kepadanya rizki terakhir yang telah ditentukan untuknya, maka, tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rizki yaitu dengan mengambil yang halal dan meninggalkan yang haram” (HR.Alhakim).

Sering kali, manusia diliputi rasa gundah dan putus asa atas kepastian rizki yang akan diperolehnya, apalagi, ditengah kondisi perekonomian bangsa yang kian terpuruk.seperti kenaikan harga sembako, maraknya PHK,sempitnya lapangan kerja, serta minimnya keahlian.rasa putus asa yang berlebihan justru akan mempersulit terbukanya pintu rezeki yang telah digariskan, rasa yakin dan optimis mestinya terus dipupuk dalam hati akan datangnya anugerah serta karunia-nya dengan cara menghempaskan jauh-jauh rasa putus asa tersebut dalam lubuk hati seorang mukmin” dan jangan kamu berputus asa dari rahmat allah sesunguhnya, tiada berputus asa dari rahmat allah, melainkan kaum yang kafir”

Seperti yang kita ketahui tugas manusia adalah menjemput rizki dengan berusaha dan berdoa sebaik-baiknya sesuai etika dan jalan yang dibenarkan allah dan rasulnya.adapun setelah itu, kita diperintahkan untuk menyerahkan segala hasil jerih payah sepenuhnya kepada Allah, SWT.Mustahil bagi Allah SWT menyalahi janji pada hambanya yang telah berusaha sekuat yang ia mampu.karena sesunguhnya,ia akan mendapatkan balasan selaras dengan usaha yang telah dikerahkan.”Dan, Katakanlah, Bekerjalah kamu sekalian”

Maka,Allah dan Rasul-Nya beserta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada-Nya yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata.Lalu, diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.”

Jiwa Pantang menyerah dan tidak putus asa adalah karakter seorang muslim.maka maksimalkanlah segala kemampuan yang dimiliki karena itu adalah ibadah

Rabu, 18 November 2009

PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Peradilan Perselisihan hubungan Industrial sebagai pengadilan yang menyelesaikan persoalan tertentu, maka peradilan ini merupakan peradilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum.diatur dengan sebuah ketentuan khusus yaitu undang-undang No 2 Tahun 2004.Batas Kewenangan Ketentuan pasal 56 UU.No 2 Tahun 2004 yang menjadi kewenangan mutlak atau kompetensi absolute dari peradilan hubungan industrial, adalah memeriksa dan memutus tentang :
A. Perselisihan hak di tingkat pertama
B. Perselisihan kepentingan di tingkat pertama dan terakhir
C. Perselisihan Pemutusan hubungan kerja di tingkat pertama
D. Perselisihan antarserikat pekerja/pada tingkat pertama dan terakhir.serikat buruh dalam suatu perusahaan

Proses diluar pengadilan :
1. Melalui Bipartit cara penyelesaian masalah oleh para pihak dengan musyawarah mufakat tanpa ikut campur tangan pihak lain
2. Melalui Mediasi pengunaan pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak menegosiasikan suatu penyelesaian
3. Melalui Konsiliasi cara penyelesaian perselisihan melalui suatu orang atau beberapa orang atau dengan suatu badan sebagai penengah yang mempertemukan atau memfasilitasi pihak-pihak untuk menyelesaikan perselisihannya
4. Melalui Arbitrase cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian tertulis yang telah ada lebih dulu oleh para pihak yang bersengketa.

Proses Beracara
Ketentuan pasal 57 UU No.2 Tahun 2004 bahwa hukum acara yang berlaku pada Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan peradilan umum, kecuali terhadap hal-hal yang telah diatur secara khusus.

Bahagian Khusus yang sangat prinsip dalam peradilan PPHI adalah
a. Dikenal pembagian proses dengan acara biasa dan acara cepat
b. Dikenal pemeriksaan secara in absensia
c. Untuk upaya hukum banding tidak dikenal,langsung kasasi
d. Adanya perbedaan pembebanan biaya perkara / eksekusi berdasarkan objek niali gugatan
e. Dikenal adanya hakim Ad.Hoc.

Serikat Pekerja / Buruh
Adalah organisasi yang bentuk dari,oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,demokratis, dan bertangung jawab guna memperjuangkan membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya

Jumat, 13 November 2009

GANTI RUGI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM

Ganti rugi merupakan penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan / atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan / benda-benda lain yang berkaitan dengan tingkat kehidupan social ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah ( Pasal 1 angka 11 Perpres 36/2005) sedangkan ganti rugi dalam hukum perdata/perikatan adalah ganti rugi yang disebabkan oleh tidak dipenuhinya suatu perikatan/perjanjian oleh debitur kepada kreditur (Pasal 1243 Kuhperdata).ganti rugi yang biasa dituntut oleh yang berpiutang (Kreditur) dalam hal ini meliputi dua bentuk yaitu : 1. Rugi yang telah dideritanya sebagai akibat tidak dipenuhinya perikatan dan (2) keuntungan yang sedianya harus didapat (Pasal 1246 KUHperdata)

1. BENTUK GANTI RUGI

Ketentuan hukum telah memberikan panduan tentang apa saja yang harus diganti rugi dan bentuk apa saja yang bisa dijadikan ganti rugi. Berdasarkan pasal 12 Perpres No.36 Tahun 2005, ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
a. hak atas tanah
b. bangungan
c. Tanaman
d. Benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
sedangkan bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud diatas,maka diberikan kompensasi berupa penyertaan modal ( Saham ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara riil nya bisa berupa :
1.Uang
2.Tanah Penganti
3.Pemukiman Kembali

2. PENENTUAN BENTUK DAN BESAR GANTI RUGI

Cara menentukan bentuk dan besar ganti rugi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bentuk dan besar ganti rugi ditentukan melalui musyawarah langsung antara para pemegang hak dengan instansi pemerintah yang membutuhkan tanah dengan pimpinan oleh panitia pengadaan tanah.selama belum ada kesepakatan mengenai bentuk dan besar ganti rugi pada prinsipnya pengadaan tanah belum bisa dilanjutkan. Untuk membanti tugas panitia sehingga bisa tercapainya kesepakatan, maka perlu dibentuk lembaga penaksir /lembaga penilai tanah,lembaga ini bisa menentukan harga tanah yang patut dan bisa diterima sesuai dengan ketentuan yang ada.

Khusus berkaitan dengan ganti rugi terhadap tanah, pemerintah telah mempunyai pedoman yang terdapat dalam peraturan pelaksana dari pengadaan tanah yaitu Perauturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.1 Tahun 1994 (Permeneg 1/1994).Permeneg ini sebetulnya peraturan pelaksanan dari keppres No.55/1993 tentang pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Mengenai cara menentukan besar ganti rugi terhadap tanah diatur secara rinci dalam pasal 16 Permenag 1/1994.Pedoman ini sebetulnya ditujukan untuk membantu panitia dalam memberikan penjelasan kepada ketua belah pihak sebagai bahan musyawarah, penentuan ganti rugi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Nilai tanah berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak bumi dan bangunan (NJOP) tahun terakhir
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga tanah meliputi : lokasi,tanah,jenis hak atas tanah,status penguasaan tanah,peruntukan tanah, kesesuaian pengunaan tanah dengan rencana tataruang wilayah (RTRW), prasarana yang tersedia, fasilitas dan utilitas, lingkungan dan lain-lain yang mempengaruhi harga tanah
3. Nilai taksiran bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah

Tuntutan tentang penentuan tanah berdasarkan jenis hak atas tanah dan status penguasaan tanah sebagai berikut :

1. Hak milik
a.Yang sudah bersertifikat dinilai 100 %
b.Yang belum bersertifikat ( tanah milik adat seperti tanah kaum) dinilai 90 %
2. Hak Guna Usaha
a. Yang masih berlaku dan masih diusahakan dengan baik dinilai 80 %
b.Yang sudah berakhir dan masih dikerjakan dengan baik dinilai 60 %
c.Baik yang masih berlaku maupun yang sudah berakhir yang tidak diusahakan dengan baik, tidak diganti rugi
3. Hak Bangunan
a.Yang masih berlaku dinilai 80 %
b.Yang sudah berakhir dan masih dipakai sendiri atau oleh orang lain atas persetujuaanya,dan bekas pemegang hak telah mengajukan perpanjangan/pembaharuan, dinilai 60 %
4.Hak Pakai
a.Yang jangka waktunya tidak dibatasi dan berlaku selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu dinilai 100%
b.Hak pakai dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dinilai 70 %
c.Yang sudah berakhir dan masih dipakai sendiri atau oleh orang lain atas persetujuaanya,dan sudah diaujkan permohonan perpanjangan.pembaharuan oleh bekas pemegang hak dinilai 50 %
5.Tanah wakaf
Dinilai 100 % yaitu dalam bentuk tanah, bangunan dan perlengkapan yang diperlukan yang dibayarkan kepada nadzirnya
6.Tanah ulayat tidak diberi ganti rugi secara individual sebagaimana hak atas tanah diatas, pengantiaan terhadap bidang tanah yang dikuasainya dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat ( Pasal 14 Perpres 36/2005)

Kamis, 12 November 2009

ARTI PEMENANG

Pemenang suatu istilah buat seseirang yang telah memenangkan sesuatu dalam suatu kompetisi apapun juga.siapakah pemenang yang benar-benar menang dalam kompetisi.terus kompetisi apa yang kita ikuti dalam kehidupan ini.sehingga bisa disebut sebagai pemenang

Mungkin kita tidak bisa mengikuti berbagai kompetisi tetapi setiap detik,waktu dan jam setiap hembusan nafas adalah kompetisi mungkin ini sedikit gambaran tentang pemenang yaitu mereka selalu berpikir lebih baik,berani mengambil resiko,selalu bekerja lebih bik,lebih mawas dan lebih tuntas agar meraih hasil lebih puas dan pas

H.R.Baihaqi dn Thabrani “ Sesunguhnya allah mencintai seorang pekerja apabila bekerja secara ihsan “

Lalu siapa orang yang bisa kita contohkan dalam kompetisi itu ? Saad bin Abu Waqqash mungkin bisa kita contohkan dan kita jadikan acuan salah seorang yang patut dijadikan teladan.siapa kah dia ? dia adalah orang pertama dari kaum muslimin yang membidikan anak panah dijalan allah.ia mendapatkan doa khusus tepat sasaran panahnya,mustajah setiap doa yang dipanjatkan.apa rahasianya sehingga ia bisa seperti itu,ia hanya menyampaikan bahwa ia berjuang melawan hawa nafsu , melakukan sesuatu dengan keikhlasan yang mendalam,hati bersih yang tidak dinodai oleh sifat hasud , iri , dan dengki kepada siapapun juga.


Wassalam.

Rabu, 11 November 2009

TIPS ANALISA KASUS

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menganalisa kasus, merancang teori kasus dengan cara :

1. Menguasai Fakta-Fakta dan
2. Mengidentifikasikan isu hukum dan fakta yang relevan

Persiapkan Kasus dengan menggunakan urutan tugas berikut :

1. Kesimpulan Akhir
2. Pemeriksaan in Chief
Pemeriksaan in chief ini mengacu kepada pertanyaan yang diajukan kepada saksi yang anda panggil untuk tujuan yang konsisten dengan teori kasus,tujuan pemeriksaan ini adalah supaya saksi memberikan keterangan mereka sejelas mungkin.pertanyaan yang diajukan seharusnya memberikan kesempatan kepada saksi untuk menyampaiakan keterangan mereka seefektif mungkin.sering berguna untuk memandu saksi member keterangan secara kronologi.hal ini dilakukan supaya sksi dn majelis hakim lebih memahami. Kadang-kadang hal terperinci dan keadaan pada waktu kejadian sangat penting terhadap kredibilitas dan kepercayaan dari keterangan saksi.misalnya seandainya tujuan utama dari keterangan saksi adalah untuk mendorong saksi member penjelasan tentang kecelakaan lalu lintas.keterangan saksi akan terasa lebih nyata kalau hal terperinci dalam penjelasanna dapat dikemukakan.daripada bertanya apa yang saudara saksi lihat? Adalah lebih baik kalau saksi menjelaskan apa yang mereka lakukan pada saat sebelum kecelakaan, mengapa mereka berada ditempat kejadian.
Adapun tugas dari pemeriksaan in chief adalah :
a.Memahami fakta
b.Mengetahui tujuan anda
c.organisasi dan struktur
d.mengorganisasikan catatan
e.mengajukan pertanyaan tidak leading
f.bicara sesingkatnya
g.memperbolehkan saksi memberikan keterangan dengan katanya sendiri
h.memilih kata yang dipakai secara hati-hati
i.memakai kata yang sederhana
j.mengajukan pertanyaan singkat
k.jangan terburu-buru,berjeda
l.mendengarkan jawaban yang diberikan
m.memperlihatkan sikap dan gerak isyarat tubuh yang pantas
n.jangan menyela saksi
o.melibatkan majelis hakim
p.memperoleh fakta bukan kesimpulan
3. Pemeriksaan silang
Pemeriksaan silang adalah suatu alat penting yang efektif yang tersedia bagi advokat.
Adapun tujuan dari pemeriksaan silang dapat diringkas sebagai berikut :
1. Mengurangi kredibilitas saksi
2. Memperoleh pengakuan atau fakta tambahan dari saksi yang bermanfaat bagi klien
Sedangkan tugas dari pemeriksaan silang berikut daftar tugas
1. Memahami fakta terkait
2. Mengetahui tujuan dan konsep kasus
3. Memperoleh fakta bukan kesimpulan
4. Mengajukan pertanyaan leading
5. Mengajukan Pertanyaan yang singkat dengan kata sederhana
6. Jangan menanyakan sesuatu kalau jawabannya tidak diketahui
7. Jangan berdebat dengan saksi
8. Menunggu sampai kesimpulan akhir sebelum mengungkapkan argument terpenting
9. Mendengarkan jawaban
10. Jangan menyela Saksi
11. Mengorganisasikan catatan anda
12. Memilih waktu yang tepat dan berjeda
13. Mengetahui kapan saat tepat untuk berhenti
14. Melibatkan majelis hakim
15. Memperlihatkan sikap dan gerak isyarat tubuh yang pantas
4. Pembukaan
5. Argumen Hukum
semoga ini bisa bermanfaat buat siapapun yang membacanya...

Selasa, 10 November 2009

RENUNGAN

Berbicara tentang dosa.dosa secara garis besar terbagi dua dosa besar dn adapula dosa kecil. Keduanya hanya bisa dihapus dengan taubat. Dosa kecil.jika terus ditumpuk lama kelamaan jadi banyak dan mengunung.Sedangkan dosa besar, jika ditaubati akan mengecil dan habis sama sekali bagaikan pasir dibatu yang tertimpa hujan.
menurut imam gazali,dengan merujuk hadits rasullah S.A.W hati manusia bagaikan cermin dosa adalah debu yang mengotorinya jika kaca yang bening dihinggapi debu maka kaca itu pasti akan berkarat.tapi jika kaca yang bening itu dibersihkan dengan membersihkannya dengan bertaubat maka kaca yang kotor itu akan tetap bersih dan bening. Hati manusia pada dasarnya bersih dan bening,sebening kaca.lalu dikotori oleh berbagai dosa dan maksiat.akhirnya hati itu menjadi hitam.manusia yang baik bukan manusia yang tak punya salah dan dosa.tetapi ia sadar,menyesal dan mohon ampun kepada allah swt,kemudian berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dimasa yang akan datang.itulah sabda rasullah setiap manusia (Pernah) berbuat salah, dn sebaik-baik orang yang salah adalah orang yang bertaubat” oleh sebab itulah, marilah segera bertaubat.

Wallahua allam

KESABARAN

Kesabaran sebagaimana digambarkan dalah hadits dan dalam alquran banyak sekali ditemui. Dalam kitab Riyadhus Shalihin.Imam Nawawi Mencantumkan 29 Hadits yang bertemakan sabar Secara garis besar

1. Kesabaran merupakan dhiya karena dengan kesabaran inilah, seseorang akan mampu menyinkap kegelapan. Rasulullah mengungkapkan dan kesabaran merupakan cahay terang ( H.R Muslim )
2. Kesabaran merupakan sesuatu yang perlu diusahakan dan dilatih secara optimal rasullah pernah mengambarkan ” barang siapa yang mensabar-sabarkan diri ( Berusaha untuk sabar ) maka allah akan menjadikannya seseorang yang sabar ( HR Muslim )
3. Kesabaran merupakan anugerah allah yang paling baik.Rasullah mengatakan ” dan tidaklah seseorang itu beri sesuatu yang lebih baik dan tidaklah seseorang itu diberi sesuatu yang lebih baik dan lebih lapang daripada kesabaran
4. Kesabaran merupakan salah satu sifat sekaligus ciri orang mukmin sebagaimana hadits yang terdapat pada muqadimah ” sunguh menakjubkan perkara orang yang beriman, karena segala perkaranya adalah baik. Jika ia mendapatkan kenikmatan, ia bersyukur karena ( Ia Mengetahui ) bahwa hal tersebut adalah memang baik baginya. Dan jika ia mendapatkan kenikmatan, ia bersyukur karena ( ia mengetahui) bahwa hak tersebut adalah memang baik baginya. Dan jika ia tertimpa musibah atau kesulitan, ia bersabar karena ( ia mengetahui ) bahwa hal tersebut adalah baik baginya ( HR Muslim )
5. Seseorang yang sabar akan mendapatkan pahala surga. Dalam sebuah hadits digambarkan Dari Anas bin Malik ra berkata, bahwa aku mendengar Rasullah saw. Bersabda ” Sesunguhnya allah berfirman, apabila aku menguji hamba-ku dengan kedua matanya, kemudian dia bersabar, maka aku gantikan surga baginya.
6. sabar merupakan sifat para nabi.Ibnu masud ” seakan-akan aku memandang Rasullah saw.menceritakan salah seorang nabi yang dipukuli hinga berdarah sambil mengusap darahnya ia berkata ya allah ampunilah dosa kaumku karena sesunguhnya ia tidak mengetahui
7. kesabaran merupakan ciri orang yang kuat.Rasullah pernah mengambarkan dalam sebuha hadits orang yang kuat bukanlah yang pandai bergulat namun orang yang kuat adalah yang memiliki jiwanya ketika marah atau orang yang bersabar ketika dia marah
8. Keabaran dapat menghapuskan dosa Rasullah mengambarkan dalam sebuah haditsnya dari abu hurairah bersabda ” tidaklah seorang muslim mendapatkan kelelahan, sakit, kecemasan, kesedihan, mara bahaya dan juga kesusahan, hingga duri yang menusuknya, melainkan allah akan menghapuskan dosa-dosanya dengan hal tersebut ( Hr.Bukhari&Muslim )
9. Kesabaran merupakan suatu Keharusan, dimana seseorang tidak boleh putus asa hingga ia menginginkan kematian.sekiranya memang sudah sangat terpaksa hendaklah ia berdoa kepada allah, agar allah memberikan hal yang terbaik baginya ; apakah kehidupan atau kematian.sekiranya memang sudah sangat terpaksa hendaklah ia berdoa kepada allah, agar allah memberikan hal yang terbaik baginya apakah kehidupan atau kematian. Dari Annas bin malik ra.Bahwa Rasullah saw. Bersabda ” Janganlah salah seorang diantara kalian mengan-angankan datangnya kematian karena musibah yang menimpanya. Dan sekiranya ia memang harus mengharapkannya datangya kematian karena musibah yang menimpanya. Dan sekiranya ia memang harus mengharapkannya, hendaklah ia berdoa, Ya allah, teruskanlah hidupku ini sekiranya hidup itu lebih baik untukku.dan wafatkanlah aku, sekiranya itu lebih baik bagiku ( Hr.Bukhari Muslim )

CONTOH SURAT GUGATAN

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang
Di-Padang

Perihal : GUGATAN SENGKETA TUN

Dengan hormat mempermaklumkan.---------------------------------------------------------------
Yang bertanda tangan dibawah ini : ---------------------------------------------------------------

Nama :
Kewarganegaraan :
Umur :
Tempat/Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dilegalisir oleh Notaris... Tanggal.........telah memberi kuasa kepada :
1.
2.

Advokat / Penasehat Hukum pada kantor Hukum ......, Beralamat............untuk selanjutnya disebut sebagai PENGUGAT.................................................................................................................

Bahwa Pengugat dengan ini mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang ditujukan terhadap :------------------------------------------------------------------------------
Nama............Alamat............Untuk Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT,-

1. Objek Gugatan
Surat Keputusan Bupati Padang Pariaman No.01/KEP/BPP 2007 tentang Pemberhentian ........

2. Bahwa…………………………………………………………………………
3. Bahwa…………………………………………………………………………

II. Adapun Gugatannya Adalah Sebagai Berikut :
1. Bahwa...........................
2. Bahwa...........................

Untuk itu Pengugat mohon dengah hormat kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Padang Untuk memangil kami kedua belah Pihak yang bersengketa pada hari dan tangal yang ditentukan oleh pengadilan guna memeriksa dan mengadili sengketa ini serta memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

I. Dalam Penundaan Keputusan ( Skorsing )
– Menunda Pelaksanaan Keputusan aquo sampai adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini
II. Dalam Permohonan Acara Cepat Mengabulkan Permohonan untuk Pemeriksaan dengan acara cepat

Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah surat tergugat tentang’.......
3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat tentang.....
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi apabila....
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

Apabila Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono------------------------------------------------------------------

Padang,


Hormat Kami
Kuasa Pengugat

Selasa, 03 November 2009

Profilku


DAFTAR RIWAYAT HIDUP

I. DATA PRIBADI

1. Nama Lengkap : Ferdian Tessal
2. Tempat & Tanggal lahir : Padang,01-Januari-1982
3. Jenis Kelamin : Laki-Laki
4. Agama : Islam
5. Status : Belum Kawin
6. Alamat : Jl Cempaka No 13 Kel Mata Air
Kec Padang Selatan
7. Telepon :

II. A. PENDIDIKAN FORMAL
Tahun Nama Sekolah Jurusan ijazah
1988-1994

1994-1997

1997-2000
2000-2005
SDN 01 Tj Pk Solok
SLTPN 02 Solok
SMU 3 Solok & SMU 6 Padang
Universitas Bung Hatta Padang



IPS
Fakultas Hukum

B. PENDIDIKAN INFORMAL
Tahun
2006

2006
2006

2007 Pelatihan bahasa ingris
Pendidikan dan
pelatihan komputer
Pendidikan dan pelatihan advokasi
Pendidikan khusus profesi advokat
Modern college

Lembaga pendidikan Quantum
Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azazi Manusia
Serikat pengacara Indonesia(SPI)Cab Padang dgn Universitas Bung Hatta (Padang)

III. PENGALAMAN KERJA
PT SUMBER ARTHA MAS FINANCE (2006-2007)
Jabatan Administrasi dan Kolektor