Powered By Blogger

asmaul husna

asmaul husna

Senin, 07 Desember 2009

CLASS ACTION

Class action merupakan sinonim class suit atau representative action dimana itu berarti gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok , perwakilan kelompok itu bertindak mengajukan gugatan tidak hanya untuk dan atas nama mereka,tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili,tanpa memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok. Dalam pengajuan gugatan tersebut tidka perlu disebutkan secara individual satu persatu identitas anggota kelompok yang diwakili yang penting asal kelompok yang diwakili dapat didefinisikan identifikasi anggota kelompok secara spesifik, selain itu antara seluruh anggota kelompok dengan wakil kelompok dengan wakil kelompok terdapat kesamaan kepentingan, kesamaan penderitaan, apa yang dituntut memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota apabila dalam kenyataan terdapat persaingan kepentingan diantara anggota kelompok, tidak dapat dibenarkan mengajukan gugatan diantara anggota kelompok, tidak dapat dibenarkan mengajukan gugatan melalui class action

Adapun tujuan class action diatur dalam konsiderans,antara lain sebagai berikut :
Mengembangkan penyederhanaan akses masyarakat memperoleh keadilan dimana dengan suatu gugatan kita diberi hak procedural terhadap satu atau beberapa orang bertindak sebagai pengugat untuk memperjuangkan kepentinggan pengugat dan sekaligus kepentinggan anggota kelompok (Bisa Ratusan atau ribuan anggota ).hal ini dikemukakan dalam huruf a konsiderans bahwa salah satu tujuan utama proses class action untuk menegakkan asas penyelengaraan peadilan sederhana,cepat,biaya ringan dan transparan agar akses masyarakat terhadap keadilan semakin dekat oleh karena itu perlu dikembangkan sitem class action yang dianggap mampu mengefektifkan atau mengefisienkan proses penyelesaian perkara yang menyangkut kelompok yang banyak anggotanya.

Mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelangaran hukum yang merugikan orang banyak merupakan salah satu tujuan class action berikutnya,kenapa bisa kita mengatakan hal seperti itu karena secara yuridis dibolehkan cukup hanya diajukan dalam satu gugatan saja.hal itu dapat ditempuh apabila ternyata mereka memiliki fakta atau dasar hukum yang sama berhadapan dengan pengugat yang sama sehingga kalau gugatan diselesaikan sendiri-sendiri penyelesaian tidak efektif dan efisien

semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar