Powered By Blogger

asmaul husna

asmaul husna

Selasa, 09 Maret 2010

MELAWAN HUKUM

Pengertian Melawan Hukum

Sejak perubahan pendapat Hoge Raad doktrin membedakan melawan hukum atas :

1.Melawan Hukum dalam arti materiil
2.Melawan Hukum dalam arti formil

Melawan hukum dalam arti Formil yaitu suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai sifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu ahli menurut undang-undang.

Melawan hukum dalam arti materiil yaitu suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdalam dalam rumusan didalam hukum yang tertulis tetapi juga bertentangan dengan asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis.

Prof.satochid kartanegara berpendapat bahwa wederrechtelijk formil bersandar pada undang-undang,sedangkan wederrechtelijk materiil bukan pada undang-undang saja.

Van Bemmelen selanjutnya mengutarakan tentang melawan hukum materiil sebagai Berikut.
Ada dua pengertian dari melawan hukum yakni :

1.Bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain didalam kehidupan kita banyak mungkin contoh yang berhubungan dengan hal ini seperti pencurian,dimana maksudnya mengambil sesuatu yang menjadi hak milik tanpa seizin dan sepengetahuan sipemilik.

2.Bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang
Kewajiban menurut undang-undang bisa saya ambil dalam kehidupan sehari-hari misalnya kewajiban kita sebagai warga Negara untuk membayar pajak.jika kita tidak membayar pajaka katakanlah pajak bumi dan bangunan.itu merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang perpajakan

3.Tanpa hak atau wewenang sendiri
4.Bertentangan dengan hak orang lain
5.Bertentangan dengah Hukum Objektif

Kutipan dari :"Leden Marpaung Asas-teori-Praktik Hukum Pidana".

Senin, 08 Maret 2010

Sesudah Kesulitan itu pasti Akan Datang Kemudahan

Alqur’an al-Insyirah ayat 94 mengatakan karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesunguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, kita bisa memahami makna tersebut setelah mengalami puncak kesulitan,past ia akan sirna dan disusul oleh kemudahan.ini juga menunjukan ayat ini tidak memberikan kesempatan kepada seseorang atau suatu masyarakat untuk berputus asa.Yakinlah apabila krisis telah mencapai puncaknya,maka pasti ia akan berakhir dan terlampaui dengan hadirnya kemudahan dan kelapangan

Hal ini terlihat dan terbukti dari sekian banya ketetapan hukum yang berubah dari terlarang menjadi boleh karena adanya kesulitan-kesulitan yang dihadapi seseorang. Seseorang yang sedang dalam perjalanan misalnya,dimana ia mengalami cukup banyak kesulitan,ia tidak boleh berpuasa dan mengantinya dihari lain.

Berusaha mengatasinya dengan upaya sendiri harus dilakukan sebagai rasa syukur atas nikmat dari allah dengan optimalkan kemampuan yang ada dalam diri kita.bila kita gagal,maka hendaklah kita mencari bantuan pertolongan dari sesama makhluk.Tapi Inggat semua itu hendaknya harus kita sertai dengan doa kepada sang khalik

Jangan pernah mempersalahkan allah jika kesulitan belum teratasi atau kemudahan belum kunjung datang.dengan demikian pula jika dia menangguhkan diterimanya permohonan kita,sebab mempersalahkan-nya hanya akan menambah kesulitan dan memperbesar kegelisahan.

Oleh karena itu dalam kehidupan ini jangan pernah kita merasa terimpit sejengkal pun karena setiap keadaan pasti berubah.Dan sebaik-baik ibadah adalah menanti kemudahan dengan sabar.betapapun hari demi hari terus bergulir,tahun demi tahun akan selalu berganti,malam demi malam pun datang silih berganti.Meski demikian allah pasti menciptakan sesuatu yang baru setelah itu semua.subhanallah....