Powered By Blogger

asmaul husna

asmaul husna

Rabu, 07 April 2010

ETIKA ADVOKASI DI SISTEM ADVERSARIAL

Advokat yang mahir dan mulia adalah bagian pokok dari setiap Negara demokratik modern melalui komitmen terhadap profesi mereka, advokat seharusnya berusaha untuk melestarikan dan melindunggi hak semua warga atas keadilan, tanpa memperhatikan kedudukan mereka dalam masyarakat.Advokat tidak boleh mengadili kliennya. Advokat harus melaksanakan instruksi klien.Advokat harus menjaga kerahasian informasi tentang klien yang diperoleh dari hubungan profesi dengan klien advokat harus bertindak sesuai dengan kepentingan klien dan menghindari pertentangan kepentingan

Advokat tidak hanya mempunyai kewajiban terhadap kliennya tetapi juga mempunyai kewajiban terhadap pengadilan,dimana mereka beracara.meskipun advokat harus mendahulukan kepentingan klien tetapi tidak boleh dilupakan juga advokat juga merupakan salah satu unsur dalam penegakan supremasi hukum ( rule of law ).

Dalam sistem Adversial advokat mempunyai kewajiban untuk memberi nasehat yang layak dan melaksanakan instruksi klien. Selain itu advokat juga mempunyai kewajiban khusus untuk memastikan bahwa klien tidak mengada-ada atau mengusulkan bukti yang mengutungkan pada waktu menasehati klien.mereka tidak boleh mengarahkan klien atau saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.

Tetapi dalam kenyataanya advokat itu adalah juru bicara klien karena klien dalam posisi dimana dia dapat memberi instruksi kepada advokat mengenai jalan mana yang mereka ingin tempuh,memberi instruksi, dan mengambil keputusan penting tentang jalannya kasus,dan menanggung hasil perkara,bukan advokat.


Selain itu kewajiban untuk menjaga kerahasiaan jabatan profesi termasuk hal yang peka dan penting untuk dilakukan.seorang advokat wajib untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diberitahukan kepada dirinya,seorang advokat wajib tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diberitahukan oleh klien untuk tujuan memperoleh nasehat hukum,namun ada bebeapa kekecualian terhadap kewajiban untuk menjaga kerahasian informasi yang diungkapkan oleh klien.misalnya seorang klien mengijinkan informasi rahasia diungkapkan pengecualian sesuai peraturan perundang-undangan.atau majelis hakim dapat memerintahkan informasi itu diungkapkan salah satu kekecualian yang penuh kontroversi adalah dimana klien mengungkapkan informasi dan advokat merasa bahwa informasi itu perlu diungkapkan untuk mencegah tindak pidana yang mungkin dapat menyebabkan seseorang terluka atau meninggal.untuk itu seorang advokat sebaiknya tidak mewakili klien dalam perkara yang melibatkan kepentingan pihak yang sebelumnya memberikan informasi tersebut.

Minggu, 04 April 2010

MENGAPAI RIDHA ALLAH

Ayat Al-Quran surat Al-Baqarah 207 menyatakan dan diantara manusia ada yang mengorbankan dirinya untuk meraih ridha allah swt.dan adalah Allah Maha Penyantun terhadap hamba-hambanya

Berdasarkan sebab nuzul yang dikemukakan oleh ibnu katsir dalam tafsir al-Quran Al-Adhim,ayat ini member gambaran konkrit tentang seseorang yang rela mengorbankan segala yang dimilikinya semata-mata untuk meraih ridha allah dalam seluruh totalitas kehidupannya.karena ia yakin,ridha allah merupakan target puncak dari sebuah proses panjang keimanan yang merupakan implementasi nyata dari kesempurnaan takwa.

Pada Zaman sekarang banyak kita lihat label-label untuk orang yang bertakwa.maka pantaslah kita hati-hati dan memiliki barometer atau ukuran mana orang yang bertakwa atau pura-pura takwa adalah apa yang dilakukannya sesuai dengan syariat.jika apa yang dilakukan orang yang benar-benar berakwa sesuai dengan syariat agama maka pantaslah dia dikatakan orang yang bertakwa.tetapi jika tidak atau sebaliknya maka tidak pantas kita sebut dia bertakwa.

Kita sebagai makhluk Allah telah digolongan atas dua macam dalam upaya meraih keridhaannya,pertama orang munafik yaitu orang yang rela melakukan segala-galanya demi meraih keuntungan duniawi.yang kedua orang yang beriman yang mengkehendaki keridhaan allah mereka tidak segan-segan mengadaikan seluruh totalitas hidupnya untuk Allah tanpa tersisa sedikitpun untuk selainnya dan menjadikan totalitas hidupnya dalam kerangka berislam secara utuh tanpa ada keraguan sedikitpun.

Bagaimana kita meraih ridha hal ini bisa kita pedomani dalam al-quran dalam surat Al-baqarah 208 “ Hai Orang-orang yang beriman,masuklah kedalam islam secara Kaafah dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syetan.sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kalian.

Disini bisa kita lihat dan mengambil kesimpulan bahwa dengan totalitas mengamalkan islam secara kaafah dan menjauhi segala perbuatan syetan yang dapat menjauhkan diri kita dari islam.bisa menuntun kita untuk meraih ridha allah.

Timbul pertanyaan bagaimana kita apa kah keuntungan yang kita dapatkan ketika takwa sudah dibersemayam didalam hati subhanalah. Mungkin dengan ridha allah segala kebaikan,kemuliaan dan keberkahan hidup akan senantiasa hadir dengan sifat penyantunnya.jadi apalagi yang kita tunggu saudara-saudaraku raih lah ridha allah dengan sekarang juga.

Jumat, 02 April 2010

KARYAWAN KONTRAK

Dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikenal dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Karyawan Kontrak harus dibuat tertulis dan dalam bahasa Indonesia, dengan ancaman bahwa apabila tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dengan bahasa Indonesia maka dinyatakan (dianggap) sebagai Perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWT) atau dengan kata lain karyawan tetap Pasal 57 ayat 2 uu 13/2003

Apaila perusahaan inggin memberhentikan pekerja PKWT (Karyawan Kontrak)sebelum waktunya berakhir atau sebelum 1 tahun masa kontrak sebagaimana yang dibuat dalam surat perjanjian, maka perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar gaji yang belum dibayarkan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UUU No 13/2003).

Kriteria Karyawan kontrak.Dalam undang-undang ketenagakerjaan diistilahkan “Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu” sedangkan istilah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu

Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Adalah :
1. Perjanjian dibuat tertulis dan harus mengguaan bahasa Indonesia
2. Apabila tidak dibuat tertulis, maka dianggap sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
3. Perjanjian kerja waktu tertentu (Karyawan Kontrak) tidak mempersyaratkan masa percobaan,masa percobaan tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak berlaku masa percobaan tersebut
4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Karyawan Kontrak tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau tidak putus-putus

Dengan Kriteria atau ciri-ciri perjanjian kerja waktu tertentu seperti tersebut diatas,maka berdasarkan pasal 59 ayat 4 uu no 13/2003 pekerja yang terikat perjanjian kerja waku tertentu diadakan paling lama 2 (tahun) dan hanya diperbolehkan diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dibuat sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang,maka perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.undang-undang hanya membolehkan selama 2 tahun dengan masa perpajangan maksimal 1 tahun. ( jadi hanya 3 tahun yang diperbolehkan )

Tiga Cara Bersyukur

’Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'’ (QS Alnahl [16]: 18).
Bersyukur merupakan salah satu kewajiban setiap orang kepada Allah. Begitu wajibnya bersyukur, Nabi Muhammad yang jelas-jelas dijamin masuk surga, masih menyempatkan diri bersyukur kepada Allah. Dalam sebuah hadis disebutkan, Nabi selalu menunaikan shalat tahajud, memohon maghfirah dan bermunajat kepada-Nya. Seusai shalat, Nabi berdoa kepada Allah hingga shalat Subuh.
Bersyukur merupakan salah satu ibadah mulia kepada Allah yang mudah dilaksanakan, tidak banyak memerlukan tenaga dan pikiran. Bersyukur atas nikmat Allah berarti berterima kasih kepada Allah karena kemurahan-Nya. Dengan kata lain, bersyukur berarti mengingat Allah yang Mahakaya, Maha Pengasih, Maha Penyayang, dan Maha Penyantun.
Para ulama mengemukakan tiga cara bersyukur kepada Allah. Pertama, bersyukur dengan hati nurani. Kata hati alias nurani selalu benar dan jujur. Untuk itu, orang yang bersyukur dengan hati nuraninya sebenarnya tidak akan pernah mengingkari banyaknya nikmat Allah.
Kedua, bersyukur dengan ucapan. Lidahlah yang biasa melafalkan kata-kata. Ungkapan yang paling baik untuk menyatakan syukur kita kepada Allah adalah hamdalah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, ‘’Barangsiapa mengucapkan subhana Allah, maka baginya 10 kebaikan. Barangsiapa membaca la ilaha illa Allah, maka baginya 20 kebaikan. Dan, barangsiapa membaca alhamdu li Allah, maka baginya 30 kebaikan.'’
Ketiga, bersyukur dengan perbuatan, yang biasanya dilakukan anggota tubuh. Tubuh yang diberikan Allah kepada manusia sebaiknya dipergunakan untuk hal-hal yang positif. Menurut Imam al-Ghazali, ‘’Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).'’ (QS Aldhuha [93]: 11).

Kamis, 01 April 2010

SIFAT DAPAT DIHUKUM

PENGERTIAN DAPAT DIHUKUM

Setiap delik memiliki sifat wederrechtelijk. Undang-Undang yang memuat larangan atau perintah membuat sanksi sebagai akibat tidak dipatuhinya larangan atau perintah tersebut.Salah Satu unsur perintah atau larangan itu adalah wederrechtelijk.Jika unsur wederrechtelijk tidak terbukti sifat dapat dihukum menjadi hapus.

Adakalanya sifat dapat dihukum lenyap karena alasan tertentu, tetapi sifat wederechtelijk tetap ada.Misalnya percurian antara suami-istri.si suami atau istri tidak dapat dihukum, tetapi orang yang membantu atau bersama-sama melakukan pencurian tetap dapat dihukum

Prof.Satochid Kartanegara memberikan pengertian tentang strafuits luitingsgronden,yaitu hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik) tidak dapat dihukum.Tidak dapat dihukum dimaksud karena tidak dapat dipertanggungjawabkan,tentu tidak dapat terlepas dari seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan

Syarat-syarat seseorang dapat dipertanggungjawabkan menurut Prof.Mr.G.A.van Hamel adalah sebagai Berikut
1.Jiwa orang harus sedemikian rupa sehingga ia mengerti atau menginsafi nilai dari perbuatannya

2.Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang

3.Orang harus dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatannya
Tidak dapat dihukum juga berarti penghapusan pidana.

Dahulu pada saat pembentukan kitab undang-undang mengutarakan dasar penghapusan pidana tersebut yakni :

1.Semua dasar penghapusan pidana berhubungan dengan dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan itu pada sipelaku

2.Semua dasar penghapusan pidana disebut satu persatu dalam undang-undang

Dalam hal ini alasan sipelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya itu terletak diluar dirinya.
Tentang “dapat dipertanggungjawabkan” tersebut dibedakan

Pasal 48 KUHP yang berbunyi Tiada Boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan karena terdorong oleh suatu sebab yang memaksa

Pasal 50 KUHP yang berbunyi dihukum barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan undang-undang.Termasuk dalam hal ini adalah :
1.Hak Mendidika dari orang tua dan sebagainya
2.Hak Jabatan dari dokter dan sebagainya
3.Mewakili urusan orang lain
4.Tidak adanya melawan hukum materiil