Mahasuci Allah yang telah membekali kita pandangan, pendengaran, dan hati agar kita bersyukur. Mahaindah Kasih Sayang-Nya yang telah mengizinkan kita untuk menikmati warna-warni alam semesta, aneka rupa bentuk benda-benda. Shalawat mari kita lantunkan pada Rasul Muhammad terkasih, yang telah menunjukkan pada kita, bagaimana semestinya kita menggunakan anugerah Allah yang berupa mata ini.
Suatu ketika Ummi Salamah ra berkata: Ketika saya dengan Maimunah ada di sisi Rasulullah SAW tiba-tiba masuk ketempat kami Abdullah bin Ummi Maktum, kejadian itu sesudah ayat hijab yang diperintahkan kepada kami. Rasulullah bersabda: "Berhijablah kamu daripadanya".
Kami menjawab, "Ya Rasulullah bukankah ia seorang yang buta tidak melihat dan tidak mengenal kepada kami?" Kemudian beliau menjawab, "Apakah kamu juga buta, tidakkah kamu melihat padanya?". Dalam kisah lain disebutkan pula bahwa Rasulullah SAW pernah menggerakkan tangannya untuk memalingkan wajah Al-Fadhl, ketika sahabatnya itu ketahuan tengah memandang seorang wanita asing dengan sengaja.
Dari kedua kisah ini kita mendapati bahwa Rasulullah adalah orang yang sangat menjaga pandangannya. la amat berhati-hati dalam memandang sesuatu, terutama yang berkaitan dengan memandang seseorang yang bukan muhrim kita. Semua ini, tidak lain, menunjukkan ketaatan beliau atas perintah Allah seperti yang tercantum dalam Alquran, Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (QS. An-Nuur: 30). Dalam ayat selanjutnya Allah SWT memerintahkan pula hal yang sama pada kaum perempuan. Amat banyak hikmah yang dapat kita ambil dari menjaga pandangan itu.
Salah satunya adalah menjaga diri dari perilaku tercela. Sesungguhnya, mata kita adalah gerbang maksiat. Siapa saja yang kurang mampu menjaga pandangannya dari sesuatu yang diharamkan, maka sedikit demi sedikit ia akan terjerumus ke dalam jerat syetan. Berawal dari mata, kemudian kaki berpindah ingin mendekat dan seterusnya, hingga akhirnya sangat mungkin akan menjerumuskan manusia pada perzinahan.
Zina adalah dosa besar, yang bukan hanya dimurkai Allah, namun akibatnya pun akan dirasakan sang pelaku dan orang-orang di sekitarnya selama di dunia. Penyakit AIDS yang akan membunuh seseorang secara pelan-pelan dalam kelemahan dan keterasingan, hanyalah salah satu akibat dari perbuatan keji ini.
Menjaga pandangan bukanlah hal yang mudah dilakukan apalagi bagi kita yang hidup di zaman modern seperti ini. Lihatlah ke samping kiri, kanan, depan dan belakang kita, lawan jenis senantiasa mengelilingi? Tidak hanya di pusat-pusat keramaian, di dalam mobil angkutan umum saja, campur baur dengan lawan jenis pun tak dapat dihindarkan. Bahkan ketika berdiam dirumah saja, menahan pandangan tidak kalah susahnya. Koran, majalah dan televisi menyuguhkan pemandangan yang dapat membuat hati tergelincir karenanya.
Tak heran, ibadah kita sering berantakan. Bacaan Alquran kita kering kerontang. Berdoa pun sulit sekali khusyu apalagi sampai dapat mengeluarkan air mata penyesalan karena tidak mentaati perintah-Nya. Karena hal ini pula, menuntut ilmu menjadi sebuah pendakian yang sangat terjal.
Mendapatkannya sungguh sulit nyaris tiada terperi, sedangkan hilangnya menjadi sangat mudah sekali. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan seorang alim pada muridnya, "Wahai anakku, sesungguhnya ilmu itu adalah cahaya. Ia tidak akan mau masuk ke dalam hati yang di dalamnya kotor oleh maksiat".
Pandangan liar, tidak bisa tidak, akan mengikis kualitas iman yang tumbuh dalam hati seseorang. Iman itu tidak hilang dengan tiba-tiba dan serentak, namun periahan-lahan dan sedikit demi sedikit. Pada kenyataannya pandangan terhadap lawan jenis yang tak halal, menjadi media paling efektif untuk menghilangkan keimanan dari dalam diri.
Ia adalah salah satu senjata syetan yang sangat ampuh. Dalam Surat An-Nisaa ayat 118, syaitan laknatullah menegaskan komitmennya, "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan untuk saya".
Artinya, sebagaimana sebuah riwayat menuturkan bahwa pandangan adalah panah-panah syetan, sedang syetan itu tak menginginkan apapun dari manusia selain keburukan dan kebinasaan. Maka penjagaan kita terhadap pandangan mata menjadi satu kunci pokok menuju keselamatan.
Bila saat ini, ketika tak ada tangan Rasulullah yang dapat memalingkan wajah kita dari memandang perempuan, manakala tiada teguran dari mulut suci beliau yang menyuruh para wanita berhijab dari melihat lelaki yang bukan haknya untuk dilihat, maka mengingat sabda-sabda Rasulullah SAW yang masih terpelihara ini menjadi satu keniscayaan.
Memang, dalam kondisi tertentu kita diperbolehkan memandang lawan jenis, seperti dalam proses belajar mengajar, jual beli, pengobatan, maupun persaksian. Walaupun demikian, taburilah selalu hati kita dengan firman Allah yang menjanjikan kemuliaan dan derajat yang tinggi bagi orang-orang yang mampu menjaga diri dari hal yang diharamkan-Nya.
Alhasil andaipun pada awalnya hal ini amat sulit kita lakukan, namun yakinlah bahwa barangsiapa yang bersungguh-sungguh ingin menempuh jalan Allah, maka Allah akan lebih bersungguh-sungguh lagi membimbing jalannya.
Sebagaimana firman-Nya yang tertera dalam Surat An-Nahl ayat 127-128, Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran ) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan.
Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa dan berbuat kebaikan. Akhir kata, pandangan yang terjaga dengan baik, insya Allah akan membuat seseorang dapat merasakan manisnya iman dan lezatnya mengingat Allah. Wallahua'lam bish-shawab.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
Tiga perkara, barangsiapa terdapat padanya yang tiga perkara itu, terasalah olehnya kemanisan Iman (halawat al-iman).
1. Mencintai Allah dan rasul-Nya, lebih dari mencintai segala yang lain
2. Mencintai seseorang semata-mata karena Allah
3. Benci kembali kepada kufur, serupa dengan benci dicampakkannya ke dalam api yang bernyala-nyala (Bukhori dan Muslim)
Barang siapa yang ketika di dunia ini tidak mahir menahan pandangan, gemar melihat hal-hal yang diharamkan Allah, maka jangan terlalu berharap dapat memiliki hati yang bersih.
Sayyiduna Umar bin Khattab pernah berkata,
"Lebih baik aku berjalan di belakang singa daripada berjalan di belakang wanita."
Orang-orang yang sengaja mengobral pandangannya terhadap hal-hal yang tidak hak bagi dirinya, tidak usah heran kalau hatinya lambat laun akan semakin keras membatu dan nikmat iman pun akan semakin hilang manisnya.
Al Habib Abdullah bin Alawi Al Haddad dalam kitabnya An Nashoih Ad Diniyyah mengatakan :
"Mata adalah nikmat sangat besar yang diberikan Allah Ta'ala kepada hambanya. Allah menciptakan mata tersebut agar dipakai melihat keajaiban ciptaan Allah SWT. Sehingga bertambah keimanan dan keyakinannya kepada Allah SWT.
Mata diciptakan agar si hamba menggunakannya dalam ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah. Jika dia menggunakannya sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan tadi maka dia tergolong kelompok orang-orang yang bersyukur dan bertaat.
Tapi sebaliknya, jika dia mengumbarnya dan menggunakannya pada suatu keharaman, seperti melihat wanita yang tidak halal, memandang gambar-gambar yang haram dan yang sepertinya, maka dia telah bermaksiat dan menyodorkan dirinya pada murka dan bala' dari Allah SWT".
Beliau ra. Juga berkata :
"Berhati-hatilah setiap orang mukmin terhadap mata (pandangannya). Dan jaga mata jangan sampai memandang seorang pun dari muslimin dengan pandangan pelecehan dan penghinaan. Serta mencari-cari dan berusaha mengetahui aib dan kekurangan orang lain".
Rasulullah Saw bersabda (yang artinya):
"Pandangan (kepada apa yang diharamkan Allah) adalah panah beracun dari sekian banyak panah-panah Iblis, barang siapa meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberikan kepadanya kemanisan pada hatinya dalam ibadah kepada Allah". (Al Hadits Asy Syarif)
Nabi Isa berkata (yang artinya):
"Pandangan (yang diharamkan) akan menanam syahwat pada hati. Dan cukuplah hal itu sebagai fitnah bagi pelakunya".
Sebenarnya bukan hanya mengumbar pandangan terhadap lawan jenisnya, melainkan juga orang yang matanya selalu melihat dunia ini. Melihat sesuatu yang tidak ia miliki : rumah orang lain yang lebih mewah, mobil orang lain yang lebih bagus, atau uang orang lain yang lebih banyak. Hatinya lebih bergejolak memikirkan hal-hal yang tidak dimilikinya daripada menikmati apa-apa yang dimilikinya..
Karenanya kunci bagi orang yang memiliki hati yang bening adalah tundukkan pandangan! Mendapati lawan jenis yang bukan muhrim, cepat-cepatlah tundukkan pandangan. Kalau melihat dunia jangan sekali-kali melihat kepada kenikmatannya saja tetapi ingatlah bahwa setelah itu ada hisab dan perhitungan.
Dalam masalah dunia jangan hanya memandang ke atas, memandang orang yang lebih kaya dan senang daripadanya. Lebih baik lihatlah ke bawah. Tengoklah orang yang lebih fakir dan lebih menderita daripada kita. Lihatlah orang yang jauh lebih sederhana hidupnya. Semakin sering melihat ke bawah, hati ini akan semakin dipenuhi oleh rasa syukur dibanding dengan orang yang suka menengadah ke atas.
Kalaupun kita akan melihat ke atas, tancapkan pandangan kita ke yang Maha Tinggi sekaligus, yakni kepada Zat Penguasa alam semesta. Lihatlah Kemahakuasaan-Nya, Allah Mahakaya dan tidak pernah berkurang kekayaan-Nya walaupun selalu kita minta sampai akhir hayat. Orang yang hanya melihat ke atas dalam urusan dunia, hatinya akan cepat kotor dan hancur. Sebaliknya, kalau tunduk dalam melihat dunia dan tengadah dalam melihat keagungan serta kebesaran Allah, maka dia akan menjadi orang yang memiliki hati bersih yang selamat.
Seorang ahli hikmah pernah berkata, "
Mengapa manusia bersikap bodoh?
Tidakkah engkau tatap langit yang biru dengan awan yang berarak seputih kapas?
Atau engkau turuni ke lembah sehingga akan kau dapatkan air yang bening.
Atau engkau bangun di malam hari, kau saksikan bintang gemintang bertaburan di langit biru dan rembulan yang tidak pernah bosan orang menatapnya.
Atau engkau dengarkan suara jangkrik dan katak saling bersahutan.
Sekiranya seseorang amat gemar memandang keindahan, amat senang mendengar keindahan, niscaya hatinya akan terbebas dari perbuatan keji.
Karena sesungguhnya keji itu buruk, sedangkan yang buruk itu tidak akan pernah bersatu dengan keindahan."
Berbahagialah orang yang senang melihat kebaikan orang lain. Tatkala mendapatkan seseorang tidak baik kelakuannya, ia segera paham bahwa manusia itu bukanlah malaikat. Di balik segala kekurangan yang dimilikinya pasti ada kebaikannya. Perhatikanlah kebaikannya itu sehingga akan tumbuh rasa kasih sayang di hati. Mendengar seseorang selalu berbicara buruk dan menyakitkan, segera mahfum. Siapa tahu sekarang ia berbicara buruk, namun besok lusa berubah menjadi berbicara baik. Karenanya, dengan mendengarkan kata-kata yang baik-baiknya saja, niscaya akan tumbuh rasa kasih sayang di hati.
Jalaluddin Rumi pernah berkata,
"Orang yang begitu senang dan nikmat melihat dan menyebut-nyebut kebaikan orang lain bagaikan hidup di sebuah taman yang indah.
Ke sini anggrek, ke sana melati.
Pokoknya ke mana saja mata memandang yang nampak adalah bunga-bunga yang indah dan harum mewangi.
Di mana-mana yang terlihat hanya keindahan.
Sebaliknya, orang yang gemar melihat aib dan kejelekkan orang lain, pikirannya hanya diselimuti dengan aneka keburukan sementara hatinya hanya dikepung dengan prasangka-prasangka buruk.
Karenanya, kemana pun matanya melihat, yang tampak adalah ular, kalajengking, duri, dan sebagainya. Dimana saja ia berada senantiasa tidak akan pernah dapat menikmati indahnya hidup ini."
Sungguh berbahagialah orang yang pandai memelihara pandangannya karena ia akan senantiasa merasakan nikmatnya kebeningan hati. Allah Azza wa Jalla adalah Zat Maha Pembolak-balik hati hamba-Nya. Sama sekali tidak sulit baginya untuk menolong siapapun yang merindukan hati yang bersih dan bening sekiranya ia berikhtiar sungguh-sungguh.
Salaf berkata:
"Hati yang bersih adalah tempat pandangan Allah dan tempat turunnya Rahmat dan Rahasia-rahasia, maka bersihkanlah hatimu dan berusahalah berada di hati hamba-hamba yang hatinya bersih, yakni para Auliya' dan Sholihin".
Wallahu A'lam.
Kamis, 15 Juli 2010
Senin, 12 Juli 2010
Istigfar*
Istigfar merupakan permohonan ampunan dari manusia selaku hamba yang memiliki sifat ketergantungan kepada Allah, Zat yang telah menciptakan diri-Nya dan yang berkuasa menentukan bagaimana nasib dirinya sebagai makhluk Allah. Permohonan ampunan ini semata-mata ditujukan kepada Allah, tidak kepada yang lainnya. Permohonan ampunan itu juga bersifat langsung kepada Allah tanpa melalui perantara, sehingga merupakan permohonan ampunan yang amat murni dari lubuh hatinya. Allah SWT berfirman: ''Mereka takut kepada Tuhannya yang berkuasa atas (nasib baik buruknya) mereka dan melaksanakan yang diperintahkan (kepada mereka)''. (QS a-An-nahl [16]: 50). Realisasi istigfar diungkapkan dalam bentuk kalimat-kalimat istigfar seperti berikut ini Gufraanaka Rabbanaa wa ilaikal masiir (Ampunilah kami, ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah kami kembali) (QS Albaqarah [2]: 285). Istigfar biasanya mempunyai kaitan dengan tobat atau pertobatan. Hal ini bisa disimak dari firman Allah, ''Maka mengapa mereka tidak bertobat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya'' (QS Al-Maidah [5]: 74). Lalu apakah dengan demikian istigfar sama dengan bertobat? Dalam hal ini tobat mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Dalam bertobat, seseorang terikat untuk melaksanakan syarat-syarat pertobatan, bila ia melanggarnya maka tobatnya dengan sendirinya menjadi tertolak. Syarat-syarat itu antara lain: menyesali dosa-dosanya, tidak akan mengulangi kesalahan yang sama pada masa mendatang, memperbanyak melakukan kebaikan, amal ibadah ataupun ketaatan, menjauhi perbuatan buruk dan beberapa yang lain lagi. Salah satu dari sekian tuntutan bagi orang yang bertobat ialah mengucapkan istigfar. Artinya, istigfar merupakan bagian dari tobat atau pertobatan. Meski demikian, istigfar memiliki nilai yang tinggi diantara amalan-amalan ibadah, khususnya dalam kelompok ibadah dan zikir. Rasulullah SAW bersabda, ''Yang terbaik diantara kamu ialah orang yang sering tergoda, tetapi sering bertobat (sering kembali kepada Allah) dengan perasaan menyesal atas dosa yang diperbuatnya dengan jalan memperbanyak istigfar. '' Di sini jelas hubungannya tobat dengan istigfar merupakan cara untuk menuju pertobatan.Dengan membiasakan istigfar, maka bukan hanya dosa-dosa masa lalu dan masa kini, tetapi dosa-dosa masa mendatang pun telah mendapat jaminan diampuni Allah bahkan beristigfar dapat mendatangkan kesempurnaan nikmat (karunia) Allah.
Manfaat istigfar dalam kehidupan sehari-hari pertama, memperoleh kenikmatan hidup secara terus-menerus. Allah SWT berfirman, ''Dan hendaklah kamu beristigfar (meminta ampun) kepada Tuhanmu dan bertobatlah kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian) niscaya Dia (Allah) akan memberi kenikmatan yang baik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan, dan Dia (Allah) akan memberikan kepada tia-tiap orang yang mempunyai keutamaan (ketaatan/amal kebaikan) (QS Hud [11]: 3).
Kedua, dibebaskan dari perasaan tertekan atau kedukaan. Ketiga, Membukakan jalan keluar atas kesulitan. Rasulullah SAW bersabda, ''Dan Dia (Allah) akan memberikan (membukakan) jalan keluar bagi kesempitannya (kesulitannya).'' Keempat, memudahkan datangnya rezeki. Nabi SAW bersabda, ''Barangsiapa yang merasa diperlambat (tersendat-sendat) rezekinya, hendaknya dia beristigfar kepada Allah.'' (HR Baihaqi dan ar-Rabi'i).
Selain itu, manfaat lain dari mendawamkan istigfar antara lain, mendatangkan keselamatan, menimbulkan ketenteraman hati, mendatangkan ampunan dosa, menumbuhkan sifat-sifat keutamaan kepada seseorang, dan dicintai Allah. dam/dikutip dari buku Keutamaan Istigfar penerbit gema Insani Press.
*Kutipan Dari Artikel Hikmah Koran Kompas
Manfaat istigfar dalam kehidupan sehari-hari pertama, memperoleh kenikmatan hidup secara terus-menerus. Allah SWT berfirman, ''Dan hendaklah kamu beristigfar (meminta ampun) kepada Tuhanmu dan bertobatlah kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian) niscaya Dia (Allah) akan memberi kenikmatan yang baik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan, dan Dia (Allah) akan memberikan kepada tia-tiap orang yang mempunyai keutamaan (ketaatan/amal kebaikan) (QS Hud [11]: 3).
Kedua, dibebaskan dari perasaan tertekan atau kedukaan. Ketiga, Membukakan jalan keluar atas kesulitan. Rasulullah SAW bersabda, ''Dan Dia (Allah) akan memberikan (membukakan) jalan keluar bagi kesempitannya (kesulitannya).'' Keempat, memudahkan datangnya rezeki. Nabi SAW bersabda, ''Barangsiapa yang merasa diperlambat (tersendat-sendat) rezekinya, hendaknya dia beristigfar kepada Allah.'' (HR Baihaqi dan ar-Rabi'i).
Selain itu, manfaat lain dari mendawamkan istigfar antara lain, mendatangkan keselamatan, menimbulkan ketenteraman hati, mendatangkan ampunan dosa, menumbuhkan sifat-sifat keutamaan kepada seseorang, dan dicintai Allah. dam/dikutip dari buku Keutamaan Istigfar penerbit gema Insani Press.
*Kutipan Dari Artikel Hikmah Koran Kompas
Kamis, 08 Juli 2010
KETENTUAN PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH MENURUT UU NO 12 TAHUN 2008
Ketentuan Pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah terdiri dari 2 macam yaitu Pidana Penjara dan Pengenaan Denda
Adapun yang menjadi tindak Pidana dalam undang-undang ini adalah :
1. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000 (tiga Juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).
2. Setiap orang yang dengan sengajar menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan,diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000 (dua belas Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta Rupiah)
3. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuhpuluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 ( tigapuluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah )
4. Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat tersebut palsu,dipalsukan,menggunakannya,atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 ( tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua juta rupiah)
5. Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah menurut undang-undang ini,diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000.(dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000. (tiga puluh enam juta rupiah)
6. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau mengunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000.(tujuh puluh dua juta rupiah )
7. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bekal pasangan calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 diancam dengan pidana penjara singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000
(dua belas juta Rupiah)
8. Anggota PPS,anggota PPK,Anggota KPU kabupaten/kota,dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
9. Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh pulu dua juta rupiah)
Adapun yang menjadi tindak Pidana dalam undang-undang ini adalah :
1. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000 (tiga Juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).
2. Setiap orang yang dengan sengajar menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan,diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000 (dua belas Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta Rupiah)
3. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuhpuluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 ( tigapuluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah )
4. Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat tersebut palsu,dipalsukan,menggunakannya,atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 ( tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua juta rupiah)
5. Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah menurut undang-undang ini,diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000.(dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000. (tiga puluh enam juta rupiah)
6. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau mengunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000.(tujuh puluh dua juta rupiah )
7. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bekal pasangan calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 diancam dengan pidana penjara singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000
(dua belas juta Rupiah)
8. Anggota PPS,anggota PPK,Anggota KPU kabupaten/kota,dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
9. Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh pulu dua juta rupiah)
Senin, 05 Juli 2010
Mengatur Interaksi Pria Wanita Menurut Syariah
Menurut Hukum Syariah tidak interaksi antara pria dan wanita tidak bisa dipisahkan secara total melainkan dibolehkan berinteraksi dalam koridor yang dibenarkan syariah.sementara disisi lain syariah menjaga dengan hati-hari agar tolong menolong antara pria dan wanita tetap berjalan demi kemaslhatan masyarakat
Diantara hukum-hukum itu adalah :
1. Perintah menundukkan pandangan
Pria dan wanita keduanya diperintahka allah SWT untuk menundukkan pandangan dari apa-apa yang haram dilihat dan membatasi pada apa-apa yang dihalalkan untuk dilihat.pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual,sesuai dengan sabda Nabi SAW dalam satu hadits Qudsi : “ Pandangan mata adalah satu anak panah diantara berbagai anak panah iblis.barang siapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku gantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya
2. Perintah atas wanita mengenakan jilbab dan kerudung
Busana wanita ada dua yaitu jilbab dan kerudung,jilbab artinya bukan kerudung sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang.tapi baju terusan yang longgar yang terukur sampai kebawah yang dipakai diatas baju rumah sedang kerudung adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala
3. Larangan atas wanita berpergian selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya ini berdasarkan hadits Nabi SAW :
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya
4. Larangan khalwat antara pria dan wanita,kecuali wanita itu disertai mahramnya
Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri tanpa adanya orang lain selain keduanya disuatu tempat
5. Larangan atas wanita keluar rumah kecuali dengan seizing suaminya
Wanita haram keluar rumah tanpa izin suaminya karena suaminya mempunyai hak-hak atas isterinya itu.
6. Perintah pemisahan antara pria dan wanita perintah ini berlaku untuk kehidupan khusus seperti rumah.islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-berdesakan dengan pria dijalan atau dipasar
7. Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum,bukan interaksi khusus
Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya saling mengujungi antara pria dan wanita
Wanita haram keluar rumah tanpa izin suaminya karena suaminya mempunyai hak-hak atas isterinya itu.
Diantara hukum-hukum itu adalah :
1. Perintah menundukkan pandangan
Pria dan wanita keduanya diperintahka allah SWT untuk menundukkan pandangan dari apa-apa yang haram dilihat dan membatasi pada apa-apa yang dihalalkan untuk dilihat.pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual,sesuai dengan sabda Nabi SAW dalam satu hadits Qudsi : “ Pandangan mata adalah satu anak panah diantara berbagai anak panah iblis.barang siapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku gantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya
2. Perintah atas wanita mengenakan jilbab dan kerudung
Busana wanita ada dua yaitu jilbab dan kerudung,jilbab artinya bukan kerudung sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang.tapi baju terusan yang longgar yang terukur sampai kebawah yang dipakai diatas baju rumah sedang kerudung adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala
3. Larangan atas wanita berpergian selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya ini berdasarkan hadits Nabi SAW :
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya
4. Larangan khalwat antara pria dan wanita,kecuali wanita itu disertai mahramnya
Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri tanpa adanya orang lain selain keduanya disuatu tempat
5. Larangan atas wanita keluar rumah kecuali dengan seizing suaminya
Wanita haram keluar rumah tanpa izin suaminya karena suaminya mempunyai hak-hak atas isterinya itu.
6. Perintah pemisahan antara pria dan wanita perintah ini berlaku untuk kehidupan khusus seperti rumah.islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-berdesakan dengan pria dijalan atau dipasar
7. Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum,bukan interaksi khusus
Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya saling mengujungi antara pria dan wanita
Wanita haram keluar rumah tanpa izin suaminya karena suaminya mempunyai hak-hak atas isterinya itu.
Minggu, 04 Juli 2010
Contoh Surat Kuasa II
Surat Kuasa
No.
Pada hari ini, Kamis 5 Maret 2010 di :
- Konlugi, Direktur Utama yang mewakili Direksi dari dan oleh karena itu bertindak dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT.INTEXEMCO,Berkedudukan di Bandung, Jalan Mohammad Toha No 2 Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa dalam hal ini disetujui oleh
- Ny.Lestari, Komisaris Utama PT.INTEXEMCO tersebut, bertempat tinggal di Bandung, Jl.Otto Iskandar Dinata No 4
- Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada :
1.Tuty Dwi Purwita
2.Sri Lestari
3.Widuri Susanti
Pengacara dan Asisten Pengacara pada kantor pengacara dan konsultan Hukum Tuty Dwi Purwita,SH & Associates, berkantor di JL.Kalilo No 17 Gd Unas Blok B.Senen Jakarta Pusat selanjutnya disebut Penerima Kuasa
KHUSUS
-Guna mewakili karena itu bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa sebagai Pengguat dalam perkara yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Tergugat :
- Sdr.Syah Anwa Pedagang,bertempat tinggal diJakarta Pusat Jl.Berlian I No 2 Sumur Batu,sehubungan dengan hutang-hutang Sdr.Syah Anwa tersebut yang tidak dibayar sebagaimana mestinya, hutang-hutang mana saat ini tersisa Rp.83.081.420 ( delapan puluh tiga juta delapam puluh satu ribu empat ratus dua puluh rupiah),yang timbul karena Sdr.Syah Anwa tersebut membeli berkali-kali dari pemberi kuasa barang-barangg antara lain canvas,corduroy,gabardine dan lain-lain, yang barang-barangnya sudah diterima oleh Sdr.Syah Anwa, yang terjadi dalam tahun-tahun 1996 dan 1997.
- Oleh karena itu mengenai perkara tersebut diatas, Penerima Kuasa berhak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa ;
1.Membuat dan menandatangani serta menyerahkan surat-surat permohonan,gugatan,jawaban,bantahan,perlawanan,replik,duplik,kesimpulan,memori dan kontra memori banding/kasasi/peninjaun kembali;
2.Memohon sita Jaminan atau eksekusi atas harta-harta Sdr.Syah Anwa tersebut penjualan melalui kantor lelang atau dengan cara lain
3.Menghadiri dan memberi keterangan-keterangan,keberatan-keberatan atau persetujuan-persetujuan,baik lisan maupun tertulis kepada atau dalam sidang pengadilan yang bersangkutan
4.Menyatakan menerima atau menolak keputusan pengadilan, member pernyataan naik banding atau kasasi atau peninjauan kembali dan membuat dan menandatanggani surat yang bersangkutan
5.Melakukan segala tindakan lain yang diperlukan,walaupun dalam surat kuasa ini tidak disebutkan secara tegas,guna pelaksanaan pemberian kuasa yang dimaksud diatas
Kuasa ini diberikan dengan upah dan hak retensi dan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberian kuasa ini,pemberi kuasa ini memilih domisili dikantor penerima kuasa.
Pemberi Kuasa
PT.INTEX EMCO
Ny.Lestari Konlugi
Komisaris Utama Direktur Utama
No.
Pada hari ini, Kamis 5 Maret 2010 di :
- Konlugi, Direktur Utama yang mewakili Direksi dari dan oleh karena itu bertindak dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT.INTEXEMCO,Berkedudukan di Bandung, Jalan Mohammad Toha No 2 Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa dalam hal ini disetujui oleh
- Ny.Lestari, Komisaris Utama PT.INTEXEMCO tersebut, bertempat tinggal di Bandung, Jl.Otto Iskandar Dinata No 4
- Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada :
1.Tuty Dwi Purwita
2.Sri Lestari
3.Widuri Susanti
Pengacara dan Asisten Pengacara pada kantor pengacara dan konsultan Hukum Tuty Dwi Purwita,SH & Associates, berkantor di JL.Kalilo No 17 Gd Unas Blok B.Senen Jakarta Pusat selanjutnya disebut Penerima Kuasa
KHUSUS
-Guna mewakili karena itu bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa sebagai Pengguat dalam perkara yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Tergugat :
- Sdr.Syah Anwa Pedagang,bertempat tinggal diJakarta Pusat Jl.Berlian I No 2 Sumur Batu,sehubungan dengan hutang-hutang Sdr.Syah Anwa tersebut yang tidak dibayar sebagaimana mestinya, hutang-hutang mana saat ini tersisa Rp.83.081.420 ( delapan puluh tiga juta delapam puluh satu ribu empat ratus dua puluh rupiah),yang timbul karena Sdr.Syah Anwa tersebut membeli berkali-kali dari pemberi kuasa barang-barangg antara lain canvas,corduroy,gabardine dan lain-lain, yang barang-barangnya sudah diterima oleh Sdr.Syah Anwa, yang terjadi dalam tahun-tahun 1996 dan 1997.
- Oleh karena itu mengenai perkara tersebut diatas, Penerima Kuasa berhak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa ;
1.Membuat dan menandatangani serta menyerahkan surat-surat permohonan,gugatan,jawaban,bantahan,perlawanan,replik,duplik,kesimpulan,memori dan kontra memori banding/kasasi/peninjaun kembali;
2.Memohon sita Jaminan atau eksekusi atas harta-harta Sdr.Syah Anwa tersebut penjualan melalui kantor lelang atau dengan cara lain
3.Menghadiri dan memberi keterangan-keterangan,keberatan-keberatan atau persetujuan-persetujuan,baik lisan maupun tertulis kepada atau dalam sidang pengadilan yang bersangkutan
4.Menyatakan menerima atau menolak keputusan pengadilan, member pernyataan naik banding atau kasasi atau peninjauan kembali dan membuat dan menandatanggani surat yang bersangkutan
5.Melakukan segala tindakan lain yang diperlukan,walaupun dalam surat kuasa ini tidak disebutkan secara tegas,guna pelaksanaan pemberian kuasa yang dimaksud diatas
Kuasa ini diberikan dengan upah dan hak retensi dan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberian kuasa ini,pemberi kuasa ini memilih domisili dikantor penerima kuasa.
Pemberi Kuasa
PT.INTEX EMCO
Ny.Lestari Konlugi
Komisaris Utama Direktur Utama
Langganan:
Postingan (Atom)