Powered By Blogger

asmaul husna

asmaul husna

Kamis, 08 Juli 2010

KETENTUAN PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH MENURUT UU NO 12 TAHUN 2008

Ketentuan Pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah terdiri dari 2 macam yaitu Pidana Penjara dan Pengenaan Denda

Adapun yang menjadi tindak Pidana dalam undang-undang ini adalah :

1. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000 (tiga Juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).

2. Setiap orang yang dengan sengajar menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan,diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000 (dua belas Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta Rupiah)

3. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuhpuluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 ( tigapuluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah )

4. Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat tersebut palsu,dipalsukan,menggunakannya,atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 ( tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua juta rupiah)

5. Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah menurut undang-undang ini,diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000.(dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000. (tiga puluh enam juta rupiah)

6. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau mengunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000.(tujuh puluh dua juta rupiah )

7. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bekal pasangan calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 diancam dengan pidana penjara singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000
(dua belas juta Rupiah)

8. Anggota PPS,anggota PPK,Anggota KPU kabupaten/kota,dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

9. Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh pulu dua juta rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar