Powered By Blogger

asmaul husna

asmaul husna

Senin, 05 Juli 2010

Mengatur Interaksi Pria Wanita Menurut Syariah

Menurut Hukum Syariah tidak interaksi antara pria dan wanita tidak bisa dipisahkan secara total melainkan dibolehkan berinteraksi dalam koridor yang dibenarkan syariah.sementara disisi lain syariah menjaga dengan hati-hari agar tolong menolong antara pria dan wanita tetap berjalan demi kemaslhatan masyarakat

Diantara hukum-hukum itu adalah :

1. Perintah menundukkan pandangan

Pria dan wanita keduanya diperintahka allah SWT untuk menundukkan pandangan dari apa-apa yang haram dilihat dan membatasi pada apa-apa yang dihalalkan untuk dilihat.pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual,sesuai dengan sabda Nabi SAW dalam satu hadits Qudsi : “ Pandangan mata adalah satu anak panah diantara berbagai anak panah iblis.barang siapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku gantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya

2. Perintah atas wanita mengenakan jilbab dan kerudung
Busana wanita ada dua yaitu jilbab dan kerudung,jilbab artinya bukan kerudung sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang.tapi baju terusan yang longgar yang terukur sampai kebawah yang dipakai diatas baju rumah sedang kerudung adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala

3. Larangan atas wanita berpergian selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya ini berdasarkan hadits Nabi SAW :
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya

4. Larangan khalwat antara pria dan wanita,kecuali wanita itu disertai mahramnya
Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri tanpa adanya orang lain selain keduanya disuatu tempat

5. Larangan atas wanita keluar rumah kecuali dengan seizing suaminya
Wanita haram keluar rumah tanpa izin suaminya karena suaminya mempunyai hak-hak atas isterinya itu.

6. Perintah pemisahan antara pria dan wanita perintah ini berlaku untuk kehidupan khusus seperti rumah.islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-berdesakan dengan pria dijalan atau dipasar

7. Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum,bukan interaksi khusus
Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya saling mengujungi antara pria dan wanita



Wanita haram keluar rumah tanpa izin suaminya karena suaminya mempunyai hak-hak atas isterinya itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar