Powered By Blogger

asmaul husna

asmaul husna

Minggu, 04 April 2010

MENGAPAI RIDHA ALLAH

Ayat Al-Quran surat Al-Baqarah 207 menyatakan dan diantara manusia ada yang mengorbankan dirinya untuk meraih ridha allah swt.dan adalah Allah Maha Penyantun terhadap hamba-hambanya

Berdasarkan sebab nuzul yang dikemukakan oleh ibnu katsir dalam tafsir al-Quran Al-Adhim,ayat ini member gambaran konkrit tentang seseorang yang rela mengorbankan segala yang dimilikinya semata-mata untuk meraih ridha allah dalam seluruh totalitas kehidupannya.karena ia yakin,ridha allah merupakan target puncak dari sebuah proses panjang keimanan yang merupakan implementasi nyata dari kesempurnaan takwa.

Pada Zaman sekarang banyak kita lihat label-label untuk orang yang bertakwa.maka pantaslah kita hati-hati dan memiliki barometer atau ukuran mana orang yang bertakwa atau pura-pura takwa adalah apa yang dilakukannya sesuai dengan syariat.jika apa yang dilakukan orang yang benar-benar berakwa sesuai dengan syariat agama maka pantaslah dia dikatakan orang yang bertakwa.tetapi jika tidak atau sebaliknya maka tidak pantas kita sebut dia bertakwa.

Kita sebagai makhluk Allah telah digolongan atas dua macam dalam upaya meraih keridhaannya,pertama orang munafik yaitu orang yang rela melakukan segala-galanya demi meraih keuntungan duniawi.yang kedua orang yang beriman yang mengkehendaki keridhaan allah mereka tidak segan-segan mengadaikan seluruh totalitas hidupnya untuk Allah tanpa tersisa sedikitpun untuk selainnya dan menjadikan totalitas hidupnya dalam kerangka berislam secara utuh tanpa ada keraguan sedikitpun.

Bagaimana kita meraih ridha hal ini bisa kita pedomani dalam al-quran dalam surat Al-baqarah 208 “ Hai Orang-orang yang beriman,masuklah kedalam islam secara Kaafah dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syetan.sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kalian.

Disini bisa kita lihat dan mengambil kesimpulan bahwa dengan totalitas mengamalkan islam secara kaafah dan menjauhi segala perbuatan syetan yang dapat menjauhkan diri kita dari islam.bisa menuntun kita untuk meraih ridha allah.

Timbul pertanyaan bagaimana kita apa kah keuntungan yang kita dapatkan ketika takwa sudah dibersemayam didalam hati subhanalah. Mungkin dengan ridha allah segala kebaikan,kemuliaan dan keberkahan hidup akan senantiasa hadir dengan sifat penyantunnya.jadi apalagi yang kita tunggu saudara-saudaraku raih lah ridha allah dengan sekarang juga.

Jumat, 02 April 2010

KARYAWAN KONTRAK

Dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikenal dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Karyawan Kontrak harus dibuat tertulis dan dalam bahasa Indonesia, dengan ancaman bahwa apabila tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dengan bahasa Indonesia maka dinyatakan (dianggap) sebagai Perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWT) atau dengan kata lain karyawan tetap Pasal 57 ayat 2 uu 13/2003

Apaila perusahaan inggin memberhentikan pekerja PKWT (Karyawan Kontrak)sebelum waktunya berakhir atau sebelum 1 tahun masa kontrak sebagaimana yang dibuat dalam surat perjanjian, maka perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar gaji yang belum dibayarkan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UUU No 13/2003).

Kriteria Karyawan kontrak.Dalam undang-undang ketenagakerjaan diistilahkan “Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu” sedangkan istilah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu

Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Adalah :
1. Perjanjian dibuat tertulis dan harus mengguaan bahasa Indonesia
2. Apabila tidak dibuat tertulis, maka dianggap sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
3. Perjanjian kerja waktu tertentu (Karyawan Kontrak) tidak mempersyaratkan masa percobaan,masa percobaan tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak berlaku masa percobaan tersebut
4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Karyawan Kontrak tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau tidak putus-putus

Dengan Kriteria atau ciri-ciri perjanjian kerja waktu tertentu seperti tersebut diatas,maka berdasarkan pasal 59 ayat 4 uu no 13/2003 pekerja yang terikat perjanjian kerja waku tertentu diadakan paling lama 2 (tahun) dan hanya diperbolehkan diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dibuat sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang,maka perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.undang-undang hanya membolehkan selama 2 tahun dengan masa perpajangan maksimal 1 tahun. ( jadi hanya 3 tahun yang diperbolehkan )

Tiga Cara Bersyukur

’Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'’ (QS Alnahl [16]: 18).
Bersyukur merupakan salah satu kewajiban setiap orang kepada Allah. Begitu wajibnya bersyukur, Nabi Muhammad yang jelas-jelas dijamin masuk surga, masih menyempatkan diri bersyukur kepada Allah. Dalam sebuah hadis disebutkan, Nabi selalu menunaikan shalat tahajud, memohon maghfirah dan bermunajat kepada-Nya. Seusai shalat, Nabi berdoa kepada Allah hingga shalat Subuh.
Bersyukur merupakan salah satu ibadah mulia kepada Allah yang mudah dilaksanakan, tidak banyak memerlukan tenaga dan pikiran. Bersyukur atas nikmat Allah berarti berterima kasih kepada Allah karena kemurahan-Nya. Dengan kata lain, bersyukur berarti mengingat Allah yang Mahakaya, Maha Pengasih, Maha Penyayang, dan Maha Penyantun.
Para ulama mengemukakan tiga cara bersyukur kepada Allah. Pertama, bersyukur dengan hati nurani. Kata hati alias nurani selalu benar dan jujur. Untuk itu, orang yang bersyukur dengan hati nuraninya sebenarnya tidak akan pernah mengingkari banyaknya nikmat Allah.
Kedua, bersyukur dengan ucapan. Lidahlah yang biasa melafalkan kata-kata. Ungkapan yang paling baik untuk menyatakan syukur kita kepada Allah adalah hamdalah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, ‘’Barangsiapa mengucapkan subhana Allah, maka baginya 10 kebaikan. Barangsiapa membaca la ilaha illa Allah, maka baginya 20 kebaikan. Dan, barangsiapa membaca alhamdu li Allah, maka baginya 30 kebaikan.'’
Ketiga, bersyukur dengan perbuatan, yang biasanya dilakukan anggota tubuh. Tubuh yang diberikan Allah kepada manusia sebaiknya dipergunakan untuk hal-hal yang positif. Menurut Imam al-Ghazali, ‘’Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).'’ (QS Aldhuha [93]: 11).

Kamis, 01 April 2010

SIFAT DAPAT DIHUKUM

PENGERTIAN DAPAT DIHUKUM

Setiap delik memiliki sifat wederrechtelijk. Undang-Undang yang memuat larangan atau perintah membuat sanksi sebagai akibat tidak dipatuhinya larangan atau perintah tersebut.Salah Satu unsur perintah atau larangan itu adalah wederrechtelijk.Jika unsur wederrechtelijk tidak terbukti sifat dapat dihukum menjadi hapus.

Adakalanya sifat dapat dihukum lenyap karena alasan tertentu, tetapi sifat wederechtelijk tetap ada.Misalnya percurian antara suami-istri.si suami atau istri tidak dapat dihukum, tetapi orang yang membantu atau bersama-sama melakukan pencurian tetap dapat dihukum

Prof.Satochid Kartanegara memberikan pengertian tentang strafuits luitingsgronden,yaitu hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik) tidak dapat dihukum.Tidak dapat dihukum dimaksud karena tidak dapat dipertanggungjawabkan,tentu tidak dapat terlepas dari seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan

Syarat-syarat seseorang dapat dipertanggungjawabkan menurut Prof.Mr.G.A.van Hamel adalah sebagai Berikut
1.Jiwa orang harus sedemikian rupa sehingga ia mengerti atau menginsafi nilai dari perbuatannya

2.Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang

3.Orang harus dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatannya
Tidak dapat dihukum juga berarti penghapusan pidana.

Dahulu pada saat pembentukan kitab undang-undang mengutarakan dasar penghapusan pidana tersebut yakni :

1.Semua dasar penghapusan pidana berhubungan dengan dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan itu pada sipelaku

2.Semua dasar penghapusan pidana disebut satu persatu dalam undang-undang

Dalam hal ini alasan sipelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya itu terletak diluar dirinya.
Tentang “dapat dipertanggungjawabkan” tersebut dibedakan

Pasal 48 KUHP yang berbunyi Tiada Boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan karena terdorong oleh suatu sebab yang memaksa

Pasal 50 KUHP yang berbunyi dihukum barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan undang-undang.Termasuk dalam hal ini adalah :
1.Hak Mendidika dari orang tua dan sebagainya
2.Hak Jabatan dari dokter dan sebagainya
3.Mewakili urusan orang lain
4.Tidak adanya melawan hukum materiil

Selasa, 09 Maret 2010

MELAWAN HUKUM

Pengertian Melawan Hukum

Sejak perubahan pendapat Hoge Raad doktrin membedakan melawan hukum atas :

1.Melawan Hukum dalam arti materiil
2.Melawan Hukum dalam arti formil

Melawan hukum dalam arti Formil yaitu suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai sifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu ahli menurut undang-undang.

Melawan hukum dalam arti materiil yaitu suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdalam dalam rumusan didalam hukum yang tertulis tetapi juga bertentangan dengan asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis.

Prof.satochid kartanegara berpendapat bahwa wederrechtelijk formil bersandar pada undang-undang,sedangkan wederrechtelijk materiil bukan pada undang-undang saja.

Van Bemmelen selanjutnya mengutarakan tentang melawan hukum materiil sebagai Berikut.
Ada dua pengertian dari melawan hukum yakni :

1.Bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain didalam kehidupan kita banyak mungkin contoh yang berhubungan dengan hal ini seperti pencurian,dimana maksudnya mengambil sesuatu yang menjadi hak milik tanpa seizin dan sepengetahuan sipemilik.

2.Bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang
Kewajiban menurut undang-undang bisa saya ambil dalam kehidupan sehari-hari misalnya kewajiban kita sebagai warga Negara untuk membayar pajak.jika kita tidak membayar pajaka katakanlah pajak bumi dan bangunan.itu merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang perpajakan

3.Tanpa hak atau wewenang sendiri
4.Bertentangan dengan hak orang lain
5.Bertentangan dengah Hukum Objektif

Kutipan dari :"Leden Marpaung Asas-teori-Praktik Hukum Pidana".

Senin, 08 Maret 2010

Sesudah Kesulitan itu pasti Akan Datang Kemudahan

Alqur’an al-Insyirah ayat 94 mengatakan karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesunguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, kita bisa memahami makna tersebut setelah mengalami puncak kesulitan,past ia akan sirna dan disusul oleh kemudahan.ini juga menunjukan ayat ini tidak memberikan kesempatan kepada seseorang atau suatu masyarakat untuk berputus asa.Yakinlah apabila krisis telah mencapai puncaknya,maka pasti ia akan berakhir dan terlampaui dengan hadirnya kemudahan dan kelapangan

Hal ini terlihat dan terbukti dari sekian banya ketetapan hukum yang berubah dari terlarang menjadi boleh karena adanya kesulitan-kesulitan yang dihadapi seseorang. Seseorang yang sedang dalam perjalanan misalnya,dimana ia mengalami cukup banyak kesulitan,ia tidak boleh berpuasa dan mengantinya dihari lain.

Berusaha mengatasinya dengan upaya sendiri harus dilakukan sebagai rasa syukur atas nikmat dari allah dengan optimalkan kemampuan yang ada dalam diri kita.bila kita gagal,maka hendaklah kita mencari bantuan pertolongan dari sesama makhluk.Tapi Inggat semua itu hendaknya harus kita sertai dengan doa kepada sang khalik

Jangan pernah mempersalahkan allah jika kesulitan belum teratasi atau kemudahan belum kunjung datang.dengan demikian pula jika dia menangguhkan diterimanya permohonan kita,sebab mempersalahkan-nya hanya akan menambah kesulitan dan memperbesar kegelisahan.

Oleh karena itu dalam kehidupan ini jangan pernah kita merasa terimpit sejengkal pun karena setiap keadaan pasti berubah.Dan sebaik-baik ibadah adalah menanti kemudahan dengan sabar.betapapun hari demi hari terus bergulir,tahun demi tahun akan selalu berganti,malam demi malam pun datang silih berganti.Meski demikian allah pasti menciptakan sesuatu yang baru setelah itu semua.subhanallah....

Senin, 04 Januari 2010

GANTI RUGI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM

Ganti rugi merupakan penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan / atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan / benda-benda lain yang berkaitan dengan tingkat kehidupan social ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah ( Pasal 1 angka 11 Perpres 36/2005) sedangkan ganti rugi dalam hukum perdata/perikatan adalah ganti rugi yang disebabkan oleh tidak dipenuhinya suatu perikatan/perjanjian oleh debitur kepada kreditur (Pasal 1243 Kuhperdata).ganti rugi yang biasa dituntut oleh yang berpiutang (Kreditur) dalam hal ini meliputi dua bentuk yaitu : 1. Rugi yang telah dideritanya sebagai akibat tidak dipenuhinya perikatan dan (2) keuntungan yang sedianya harus didapat (Pasal 1246 KUHperdata)

1. BENTUK GANTI RUGI

Ketentuan hukum telah memberikan panduan tentang apa saja yang harus diganti rugi dan bentuk apa saja yang bisa dijadikan ganti rugi. Berdasarkan pasal 12 Perpres No.36 Tahun 2005, ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
a. hak atas tanah
b. bangungan
c. Tanaman
d. Benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
sedangkan bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud diatas,maka diberikan kompensasi berupa penyertaan modal ( Saham ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara riil nya bisa berupa :
1.Uang
2.Tanah Penganti
3.Pemukiman Kembali

2. PENENTUAN BENTUK DAN BESAR GANTI RUGI

Cara menentukan bentuk dan besar ganti rugi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bentuk dan besar ganti rugi ditentukan melalui musyawarah langsung antara para pemegang hak dengan instansi pemerintah yang membutuhkan tanah dengan pimpinan oleh panitia pengadaan tanah.selama belum ada kesepakatan mengenai bentuk dan besar ganti rugi pada prinsipnya pengadaan tanah belum bisa dilanjutkan. Untuk membanti tugas panitia sehingga bisa tercapainya kesepakatan, maka perlu dibentuk lembaga penaksir /lembaga penilai tanah,lembaga ini bisa menentukan harga tanah yang patut dan bisa diterima sesuai dengan ketentuan yang ada.

Khusus berkaitan dengan ganti rugi terhadap tanah, pemerintah telah mempunyai pedoman yang terdapat dalam peraturan pelaksana dari pengadaan tanah yaitu Perauturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.1 Tahun 1994 (Permeneg 1/1994).Permeneg ini sebetulnya peraturan pelaksanan dari keppres No.55/1993 tentang pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Mengenai cara menentukan besar ganti rugi terhadap tanah diatur secara rinci dalam pasal 16 Permenag 1/1994.Pedoman ini sebetulnya ditujukan untuk membantu panitia dalam memberikan penjelasan kepada ketua belah pihak sebagai bahan musyawarah, penentuan ganti rugi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Nilai tanah berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak bumi dan bangunan (NJOP) tahun terakhir
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga tanah meliputi : lokasi,tanah,jenis hak atas tanah,status penguasaan tanah,peruntukan tanah, kesesuaian pengunaan tanah dengan rencana tataruang wilayah (RTRW), prasarana yang tersedia, fasilitas dan utilitas, lingkungan dan lain-lain yang mempengaruhi harga tanah
3. Nilai taksiran bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah

Tuntutan tentang penentuan tanah berdasarkan jenis hak atas tanah dan status penguasaan tanah sebagai berikut :

1. Hak milik
a.Yang sudah bersertifikat dinilai 100 %
b.Yang belum bersertifikat ( tanah milik adat seperti tanah kaum) dinilai 90 %
2. Hak Guna Usaha
a. Yang masih berlaku dan masih diusahakan dengan baik dinilai 80 %
b.Yang sudah berakhir dan masih dikerjakan dengan baik dinilai 60 %
c.Baik yang masih berlaku maupun yang sudah berakhir yang tidak diusahakan dengan baik, tidak diganti rugi
3. Hak Bangunan
a.Yang masih berlaku dinilai 80 %
b.Yang sudah berakhir dan masih dipakai sendiri atau oleh orang lain atas persetujuaanya,dan bekas pemegang hak telah mengajukan perpanjangan/pembaharuan, dinilai 60 %
4.Hak Pakai
a.Yang jangka waktunya tidak dibatasi dan berlaku selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu dinilai 100%
b.Hak pakai dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dinilai 70 %
c.Yang sudah berakhir dan masih dipakai sendiri atau oleh orang lain atas persetujuaanya,dan sudah diaujkan permohonan perpanjangan.pembaharuan oleh bekas pemegang hak dinilai 50 %
5.Tanah wakaf
Dinilai 100 % yaitu dalam bentuk tanah, bangunan dan perlengkapan yang diperlukan yang dibayarkan kepada nadzirnya
6.Tanah ulayat tidak diberi ganti rugi secara individual sebagaimana hak atas tanah diatas, pengantiaan terhadap bidang tanah yang dikuasainya dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat ( Pasal 14 Perpres 36/2005)