Pengertian Melawan Hukum
Sejak perubahan pendapat Hoge Raad doktrin membedakan melawan hukum atas :
1.Melawan Hukum dalam arti materiil
2.Melawan Hukum dalam arti formil
Melawan hukum dalam arti Formil yaitu suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai sifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu ahli menurut undang-undang.
Melawan hukum dalam arti materiil yaitu suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdalam dalam rumusan didalam hukum yang tertulis tetapi juga bertentangan dengan asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis.
Prof.satochid kartanegara berpendapat bahwa wederrechtelijk formil bersandar pada undang-undang,sedangkan wederrechtelijk materiil bukan pada undang-undang saja.
Van Bemmelen selanjutnya mengutarakan tentang melawan hukum materiil sebagai Berikut.
Ada dua pengertian dari melawan hukum yakni :
1.Bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain didalam kehidupan kita banyak mungkin contoh yang berhubungan dengan hal ini seperti pencurian,dimana maksudnya mengambil sesuatu yang menjadi hak milik tanpa seizin dan sepengetahuan sipemilik.
2.Bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang
Kewajiban menurut undang-undang bisa saya ambil dalam kehidupan sehari-hari misalnya kewajiban kita sebagai warga Negara untuk membayar pajak.jika kita tidak membayar pajaka katakanlah pajak bumi dan bangunan.itu merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang perpajakan
3.Tanpa hak atau wewenang sendiri
4.Bertentangan dengan hak orang lain
5.Bertentangan dengah Hukum Objektif
Kutipan dari :"Leden Marpaung Asas-teori-Praktik Hukum Pidana".
Selasa, 09 Maret 2010
Senin, 08 Maret 2010
Sesudah Kesulitan itu pasti Akan Datang Kemudahan
Alqur’an al-Insyirah ayat 94 mengatakan karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesunguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, kita bisa memahami makna tersebut setelah mengalami puncak kesulitan,past ia akan sirna dan disusul oleh kemudahan.ini juga menunjukan ayat ini tidak memberikan kesempatan kepada seseorang atau suatu masyarakat untuk berputus asa.Yakinlah apabila krisis telah mencapai puncaknya,maka pasti ia akan berakhir dan terlampaui dengan hadirnya kemudahan dan kelapangan
Hal ini terlihat dan terbukti dari sekian banya ketetapan hukum yang berubah dari terlarang menjadi boleh karena adanya kesulitan-kesulitan yang dihadapi seseorang. Seseorang yang sedang dalam perjalanan misalnya,dimana ia mengalami cukup banyak kesulitan,ia tidak boleh berpuasa dan mengantinya dihari lain.
Berusaha mengatasinya dengan upaya sendiri harus dilakukan sebagai rasa syukur atas nikmat dari allah dengan optimalkan kemampuan yang ada dalam diri kita.bila kita gagal,maka hendaklah kita mencari bantuan pertolongan dari sesama makhluk.Tapi Inggat semua itu hendaknya harus kita sertai dengan doa kepada sang khalik
Jangan pernah mempersalahkan allah jika kesulitan belum teratasi atau kemudahan belum kunjung datang.dengan demikian pula jika dia menangguhkan diterimanya permohonan kita,sebab mempersalahkan-nya hanya akan menambah kesulitan dan memperbesar kegelisahan.
Oleh karena itu dalam kehidupan ini jangan pernah kita merasa terimpit sejengkal pun karena setiap keadaan pasti berubah.Dan sebaik-baik ibadah adalah menanti kemudahan dengan sabar.betapapun hari demi hari terus bergulir,tahun demi tahun akan selalu berganti,malam demi malam pun datang silih berganti.Meski demikian allah pasti menciptakan sesuatu yang baru setelah itu semua.subhanallah....
Hal ini terlihat dan terbukti dari sekian banya ketetapan hukum yang berubah dari terlarang menjadi boleh karena adanya kesulitan-kesulitan yang dihadapi seseorang. Seseorang yang sedang dalam perjalanan misalnya,dimana ia mengalami cukup banyak kesulitan,ia tidak boleh berpuasa dan mengantinya dihari lain.
Berusaha mengatasinya dengan upaya sendiri harus dilakukan sebagai rasa syukur atas nikmat dari allah dengan optimalkan kemampuan yang ada dalam diri kita.bila kita gagal,maka hendaklah kita mencari bantuan pertolongan dari sesama makhluk.Tapi Inggat semua itu hendaknya harus kita sertai dengan doa kepada sang khalik
Jangan pernah mempersalahkan allah jika kesulitan belum teratasi atau kemudahan belum kunjung datang.dengan demikian pula jika dia menangguhkan diterimanya permohonan kita,sebab mempersalahkan-nya hanya akan menambah kesulitan dan memperbesar kegelisahan.
Oleh karena itu dalam kehidupan ini jangan pernah kita merasa terimpit sejengkal pun karena setiap keadaan pasti berubah.Dan sebaik-baik ibadah adalah menanti kemudahan dengan sabar.betapapun hari demi hari terus bergulir,tahun demi tahun akan selalu berganti,malam demi malam pun datang silih berganti.Meski demikian allah pasti menciptakan sesuatu yang baru setelah itu semua.subhanallah....
Senin, 04 Januari 2010
GANTI RUGI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM
Ganti rugi merupakan penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan / atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan / benda-benda lain yang berkaitan dengan tingkat kehidupan social ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah ( Pasal 1 angka 11 Perpres 36/2005) sedangkan ganti rugi dalam hukum perdata/perikatan adalah ganti rugi yang disebabkan oleh tidak dipenuhinya suatu perikatan/perjanjian oleh debitur kepada kreditur (Pasal 1243 Kuhperdata).ganti rugi yang biasa dituntut oleh yang berpiutang (Kreditur) dalam hal ini meliputi dua bentuk yaitu : 1. Rugi yang telah dideritanya sebagai akibat tidak dipenuhinya perikatan dan (2) keuntungan yang sedianya harus didapat (Pasal 1246 KUHperdata)
1. BENTUK GANTI RUGI
Ketentuan hukum telah memberikan panduan tentang apa saja yang harus diganti rugi dan bentuk apa saja yang bisa dijadikan ganti rugi. Berdasarkan pasal 12 Perpres No.36 Tahun 2005, ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
a. hak atas tanah
b. bangungan
c. Tanaman
d. Benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
sedangkan bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud diatas,maka diberikan kompensasi berupa penyertaan modal ( Saham ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara riil nya bisa berupa :
1.Uang
2.Tanah Penganti
3.Pemukiman Kembali
2. PENENTUAN BENTUK DAN BESAR GANTI RUGI
Cara menentukan bentuk dan besar ganti rugi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bentuk dan besar ganti rugi ditentukan melalui musyawarah langsung antara para pemegang hak dengan instansi pemerintah yang membutuhkan tanah dengan pimpinan oleh panitia pengadaan tanah.selama belum ada kesepakatan mengenai bentuk dan besar ganti rugi pada prinsipnya pengadaan tanah belum bisa dilanjutkan. Untuk membanti tugas panitia sehingga bisa tercapainya kesepakatan, maka perlu dibentuk lembaga penaksir /lembaga penilai tanah,lembaga ini bisa menentukan harga tanah yang patut dan bisa diterima sesuai dengan ketentuan yang ada.
Khusus berkaitan dengan ganti rugi terhadap tanah, pemerintah telah mempunyai pedoman yang terdapat dalam peraturan pelaksana dari pengadaan tanah yaitu Perauturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.1 Tahun 1994 (Permeneg 1/1994).Permeneg ini sebetulnya peraturan pelaksanan dari keppres No.55/1993 tentang pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Mengenai cara menentukan besar ganti rugi terhadap tanah diatur secara rinci dalam pasal 16 Permenag 1/1994.Pedoman ini sebetulnya ditujukan untuk membantu panitia dalam memberikan penjelasan kepada ketua belah pihak sebagai bahan musyawarah, penentuan ganti rugi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Nilai tanah berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak bumi dan bangunan (NJOP) tahun terakhir
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga tanah meliputi : lokasi,tanah,jenis hak atas tanah,status penguasaan tanah,peruntukan tanah, kesesuaian pengunaan tanah dengan rencana tataruang wilayah (RTRW), prasarana yang tersedia, fasilitas dan utilitas, lingkungan dan lain-lain yang mempengaruhi harga tanah
3. Nilai taksiran bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
Tuntutan tentang penentuan tanah berdasarkan jenis hak atas tanah dan status penguasaan tanah sebagai berikut :
1. Hak milik
a.Yang sudah bersertifikat dinilai 100 %
b.Yang belum bersertifikat ( tanah milik adat seperti tanah kaum) dinilai 90 %
2. Hak Guna Usaha
a. Yang masih berlaku dan masih diusahakan dengan baik dinilai 80 %
b.Yang sudah berakhir dan masih dikerjakan dengan baik dinilai 60 %
c.Baik yang masih berlaku maupun yang sudah berakhir yang tidak diusahakan dengan baik, tidak diganti rugi
3. Hak Bangunan
a.Yang masih berlaku dinilai 80 %
b.Yang sudah berakhir dan masih dipakai sendiri atau oleh orang lain atas persetujuaanya,dan bekas pemegang hak telah mengajukan perpanjangan/pembaharuan, dinilai 60 %
4.Hak Pakai
a.Yang jangka waktunya tidak dibatasi dan berlaku selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu dinilai 100%
b.Hak pakai dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dinilai 70 %
c.Yang sudah berakhir dan masih dipakai sendiri atau oleh orang lain atas persetujuaanya,dan sudah diaujkan permohonan perpanjangan.pembaharuan oleh bekas pemegang hak dinilai 50 %
5.Tanah wakaf
Dinilai 100 % yaitu dalam bentuk tanah, bangunan dan perlengkapan yang diperlukan yang dibayarkan kepada nadzirnya
6.Tanah ulayat tidak diberi ganti rugi secara individual sebagaimana hak atas tanah diatas, pengantiaan terhadap bidang tanah yang dikuasainya dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat ( Pasal 14 Perpres 36/2005)
1. BENTUK GANTI RUGI
Ketentuan hukum telah memberikan panduan tentang apa saja yang harus diganti rugi dan bentuk apa saja yang bisa dijadikan ganti rugi. Berdasarkan pasal 12 Perpres No.36 Tahun 2005, ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
a. hak atas tanah
b. bangungan
c. Tanaman
d. Benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
sedangkan bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud diatas,maka diberikan kompensasi berupa penyertaan modal ( Saham ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara riil nya bisa berupa :
1.Uang
2.Tanah Penganti
3.Pemukiman Kembali
2. PENENTUAN BENTUK DAN BESAR GANTI RUGI
Cara menentukan bentuk dan besar ganti rugi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bentuk dan besar ganti rugi ditentukan melalui musyawarah langsung antara para pemegang hak dengan instansi pemerintah yang membutuhkan tanah dengan pimpinan oleh panitia pengadaan tanah.selama belum ada kesepakatan mengenai bentuk dan besar ganti rugi pada prinsipnya pengadaan tanah belum bisa dilanjutkan. Untuk membanti tugas panitia sehingga bisa tercapainya kesepakatan, maka perlu dibentuk lembaga penaksir /lembaga penilai tanah,lembaga ini bisa menentukan harga tanah yang patut dan bisa diterima sesuai dengan ketentuan yang ada.
Khusus berkaitan dengan ganti rugi terhadap tanah, pemerintah telah mempunyai pedoman yang terdapat dalam peraturan pelaksana dari pengadaan tanah yaitu Perauturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.1 Tahun 1994 (Permeneg 1/1994).Permeneg ini sebetulnya peraturan pelaksanan dari keppres No.55/1993 tentang pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Mengenai cara menentukan besar ganti rugi terhadap tanah diatur secara rinci dalam pasal 16 Permenag 1/1994.Pedoman ini sebetulnya ditujukan untuk membantu panitia dalam memberikan penjelasan kepada ketua belah pihak sebagai bahan musyawarah, penentuan ganti rugi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Nilai tanah berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak bumi dan bangunan (NJOP) tahun terakhir
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga tanah meliputi : lokasi,tanah,jenis hak atas tanah,status penguasaan tanah,peruntukan tanah, kesesuaian pengunaan tanah dengan rencana tataruang wilayah (RTRW), prasarana yang tersedia, fasilitas dan utilitas, lingkungan dan lain-lain yang mempengaruhi harga tanah
3. Nilai taksiran bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
Tuntutan tentang penentuan tanah berdasarkan jenis hak atas tanah dan status penguasaan tanah sebagai berikut :
1. Hak milik
a.Yang sudah bersertifikat dinilai 100 %
b.Yang belum bersertifikat ( tanah milik adat seperti tanah kaum) dinilai 90 %
2. Hak Guna Usaha
a. Yang masih berlaku dan masih diusahakan dengan baik dinilai 80 %
b.Yang sudah berakhir dan masih dikerjakan dengan baik dinilai 60 %
c.Baik yang masih berlaku maupun yang sudah berakhir yang tidak diusahakan dengan baik, tidak diganti rugi
3. Hak Bangunan
a.Yang masih berlaku dinilai 80 %
b.Yang sudah berakhir dan masih dipakai sendiri atau oleh orang lain atas persetujuaanya,dan bekas pemegang hak telah mengajukan perpanjangan/pembaharuan, dinilai 60 %
4.Hak Pakai
a.Yang jangka waktunya tidak dibatasi dan berlaku selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu dinilai 100%
b.Hak pakai dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dinilai 70 %
c.Yang sudah berakhir dan masih dipakai sendiri atau oleh orang lain atas persetujuaanya,dan sudah diaujkan permohonan perpanjangan.pembaharuan oleh bekas pemegang hak dinilai 50 %
5.Tanah wakaf
Dinilai 100 % yaitu dalam bentuk tanah, bangunan dan perlengkapan yang diperlukan yang dibayarkan kepada nadzirnya
6.Tanah ulayat tidak diberi ganti rugi secara individual sebagaimana hak atas tanah diatas, pengantiaan terhadap bidang tanah yang dikuasainya dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat ( Pasal 14 Perpres 36/2005)
Selasa, 08 Desember 2009
Menimati Hidup dengan Bersyukur
Jika kita selalu berusaha untuk menikmati hidup dengan bersyukur kepada allah swt,tentulah allah swt.akan member seberkas cahaya kehidupan yang akan menerangi setiap langkah kita.
Begitu juga sebaliknya jika kita kufur maka ibarat berjalan ditengah kegelapan tanpa ada cahaya yang menyinari kita pasti akan cemas timbul perasaan jangan-jangan didepan ada selokan, sumur, atau dinding. Dsb
Lain halnya jika kita bersyukur ,taat kepada Allah swt, lapang dada, dan selalu memuji kenikmatan yang diperoleh maka tentu jalan kita terasa terang, mantap, tidak takut.sehingga kita semakin mantap teguh pendirian tenang, damai dan sejahtera.
Ketakutan orang yang kufur dengan ketakutan orang yang syukur berbeda ketakutan orang yang bersyukur lebih menanmpakkan rasa takut hakiki ketimbang ketakutan orang kufur yang mencerminkan kenisbian , artinya setiap manusia diberikan fasilitas akal pikiran untuk dapat memilih mana yang baik dan mana yang buruk.apakah dia akan rugi atau beruntung akan sangat tergantung pada kesungguhan, ketepatan, dan kecermatannya dalam memilih jalan yang mau dilaluinya
Disinilah kita harus berusaha menemukan jalan, cara, sekaligus dapat memahami makna syukur.selebihnya adalah ungkapan doa agar kita selalu diberi petunjuk oleh Allah swt, sehingga selalu konsekuen dalam memuji-Nya.
Wallahu allam
Begitu juga sebaliknya jika kita kufur maka ibarat berjalan ditengah kegelapan tanpa ada cahaya yang menyinari kita pasti akan cemas timbul perasaan jangan-jangan didepan ada selokan, sumur, atau dinding. Dsb
Lain halnya jika kita bersyukur ,taat kepada Allah swt, lapang dada, dan selalu memuji kenikmatan yang diperoleh maka tentu jalan kita terasa terang, mantap, tidak takut.sehingga kita semakin mantap teguh pendirian tenang, damai dan sejahtera.
Ketakutan orang yang kufur dengan ketakutan orang yang syukur berbeda ketakutan orang yang bersyukur lebih menanmpakkan rasa takut hakiki ketimbang ketakutan orang kufur yang mencerminkan kenisbian , artinya setiap manusia diberikan fasilitas akal pikiran untuk dapat memilih mana yang baik dan mana yang buruk.apakah dia akan rugi atau beruntung akan sangat tergantung pada kesungguhan, ketepatan, dan kecermatannya dalam memilih jalan yang mau dilaluinya
Disinilah kita harus berusaha menemukan jalan, cara, sekaligus dapat memahami makna syukur.selebihnya adalah ungkapan doa agar kita selalu diberi petunjuk oleh Allah swt, sehingga selalu konsekuen dalam memuji-Nya.
Wallahu allam
Senin, 07 Desember 2009
CLASS ACTION
Class action merupakan sinonim class suit atau representative action dimana itu berarti gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok , perwakilan kelompok itu bertindak mengajukan gugatan tidak hanya untuk dan atas nama mereka,tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili,tanpa memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok. Dalam pengajuan gugatan tersebut tidka perlu disebutkan secara individual satu persatu identitas anggota kelompok yang diwakili yang penting asal kelompok yang diwakili dapat didefinisikan identifikasi anggota kelompok secara spesifik, selain itu antara seluruh anggota kelompok dengan wakil kelompok dengan wakil kelompok terdapat kesamaan kepentingan, kesamaan penderitaan, apa yang dituntut memenuhi syarat untuk kemanfaatan bagi seluruh anggota apabila dalam kenyataan terdapat persaingan kepentingan diantara anggota kelompok, tidak dapat dibenarkan mengajukan gugatan diantara anggota kelompok, tidak dapat dibenarkan mengajukan gugatan melalui class action
Adapun tujuan class action diatur dalam konsiderans,antara lain sebagai berikut :
Mengembangkan penyederhanaan akses masyarakat memperoleh keadilan dimana dengan suatu gugatan kita diberi hak procedural terhadap satu atau beberapa orang bertindak sebagai pengugat untuk memperjuangkan kepentinggan pengugat dan sekaligus kepentinggan anggota kelompok (Bisa Ratusan atau ribuan anggota ).hal ini dikemukakan dalam huruf a konsiderans bahwa salah satu tujuan utama proses class action untuk menegakkan asas penyelengaraan peadilan sederhana,cepat,biaya ringan dan transparan agar akses masyarakat terhadap keadilan semakin dekat oleh karena itu perlu dikembangkan sitem class action yang dianggap mampu mengefektifkan atau mengefisienkan proses penyelesaian perkara yang menyangkut kelompok yang banyak anggotanya.
Mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelangaran hukum yang merugikan orang banyak merupakan salah satu tujuan class action berikutnya,kenapa bisa kita mengatakan hal seperti itu karena secara yuridis dibolehkan cukup hanya diajukan dalam satu gugatan saja.hal itu dapat ditempuh apabila ternyata mereka memiliki fakta atau dasar hukum yang sama berhadapan dengan pengugat yang sama sehingga kalau gugatan diselesaikan sendiri-sendiri penyelesaian tidak efektif dan efisien
semoga bermanfaat
Adapun tujuan class action diatur dalam konsiderans,antara lain sebagai berikut :
Mengembangkan penyederhanaan akses masyarakat memperoleh keadilan dimana dengan suatu gugatan kita diberi hak procedural terhadap satu atau beberapa orang bertindak sebagai pengugat untuk memperjuangkan kepentinggan pengugat dan sekaligus kepentinggan anggota kelompok (Bisa Ratusan atau ribuan anggota ).hal ini dikemukakan dalam huruf a konsiderans bahwa salah satu tujuan utama proses class action untuk menegakkan asas penyelengaraan peadilan sederhana,cepat,biaya ringan dan transparan agar akses masyarakat terhadap keadilan semakin dekat oleh karena itu perlu dikembangkan sitem class action yang dianggap mampu mengefektifkan atau mengefisienkan proses penyelesaian perkara yang menyangkut kelompok yang banyak anggotanya.
Mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelangaran hukum yang merugikan orang banyak merupakan salah satu tujuan class action berikutnya,kenapa bisa kita mengatakan hal seperti itu karena secara yuridis dibolehkan cukup hanya diajukan dalam satu gugatan saja.hal itu dapat ditempuh apabila ternyata mereka memiliki fakta atau dasar hukum yang sama berhadapan dengan pengugat yang sama sehingga kalau gugatan diselesaikan sendiri-sendiri penyelesaian tidak efektif dan efisien
semoga bermanfaat
Selasa, 01 Desember 2009
KESABARAN
Kesabaran sebagaimana digambarkan dalah hadits dan dalam alquran banyak sekali ditemui. Dalam kitab Riyadhus Shalihin.Imam Nawawi Mencantumkan 29 Hadits yang bertemakan sabar Secara garis besar
1.Kesabaran merupakan dhiya karena dengan kesabaran inilah, seseorang akan mampu menyinkap kegelapan. Rasulullah mengungkapkan dan kesabaran merupakan cahay terang ( H.R Muslim )
2.Kesabaran merupakan sesuatu yang perlu diusahakan dan dilatih secara optimal rasullah pernah mengambarkan ” barang siapa yang mensabar-sabarkan diri ( Berusaha untuk sabar ) maka allah akan menjadikannya seseorang yang sabar ( HR Muslim )
3.Kesabaran merupakan anugerah allah yang paling baik.Rasullah mengatakan ” dan tidaklah seseorang itu beri sesuatu yang lebih baik dan tidaklah seseorang itu diberi sesuatu yang lebih baik dan lebih lapang daripada kesabaran
4.Kesabaran merupakan salah satu sifat sekaligus ciri orang mukmin sebagaimana hadits yang terdapat pada muqadimah ” sunguh menakjubkan perkara orang yang beriman, karena segala perkaranya adalah baik. Jika ia mendapatkan kenikmatan, ia bersyukur karena ( Ia Mengetahui ) bahwa hal tersebut adalah memang baik baginya. Dan jika ia mendapatkan kenikmatan, ia bersyukur karena ( ia mengetahui) bahwa hak tersebut adalah memang baik baginya. Dan jika ia tertimpa musibah atau kesulitan, ia bersabar karena ( ia mengetahui ) bahwa hal tersebut adalah baik baginya ( HR Muslim )
5.Seseorang yang sabar akan mendapatkan pahala surga. Dalam sebuah hadits digambarkan Dari Anas bin Malik ra berkata, bahwa aku mendengar Rasullah saw. Bersabda ” Sesunguhnya allah berfirman, apabila aku menguji hamba-ku dengan kedua matanya, kemudian dia bersabar, maka aku gantikan surga baginya.
6.sabar merupakan sifat para nabi.Ibnu masud ” seakan-akan aku memandang Rasullah saw.menceritakan salah seorang nabi yang dipukuli hinga berdarah sambil mengusap darahnya ia berkata ya allah ampunilah dosa kaumku karena sesunguhnya ia tidak mengetahui
7.kesabaran merupakan ciri orang yang kuat.Rasullah pernah mengambarkan dalam sebuha hadits orang yang kuat bukanlah yang pandai bergulat namun orang yang kuat adalah yang memiliki jiwanya ketika marah atau orang yang bersabar ketika dia marah
8.Kesabaran dapat menghapuskan dosa Rasullah mengambarkan dalam sebuah haditsnya dari abu hurairah bersabda ” tidaklah seorang muslim mendapatkan kelelahan, sakit, kecemasan, kesedihan, mara bahaya dan juga kesusahan, hingga duri yang menusuknya, melainkan allah akan menghapuskan dosa-dosanya dengan hal tersebut ( Hr.Bukhari&Muslim )
9.Kesabaran merupakan suatu Keharusan, dimana seseorang tidak boleh putus asa hingga ia menginginkan kematian.sekiranya memang sudah sangat terpaksa hendaklah ia berdoa kepada allah, agar allah memberikan hal yang terbaik baginya ; apakah kehidupan atau kematian.sekiranya memang sudah sangat terpaksa hendaklah ia berdoa kepada allah, agar allah memberikan hal yang terbaik baginya apakah kehidupan atau kematian. Dari Annas bin malik ra.Bahwa Rasullah saw. Bersabda ” Janganlah salah seorang diantara kalian mengan-angankan datangnya kematian karena musibah yang menimpanya. Dan sekiranya ia memang harus mengharapkannya datangnya kematian karena musibah yang menimpanya. Dan sekiranya ia memang harus mengharapkannya, hendaklah ia berdoa, Ya allah, teruskanlah hidupku ini sekiranya hidup itu lebih baik untukku.dan wafatkanlah aku, sekiranya itu lebih baik bagiku ( Hr.Bukhari Muslim )
1.Kesabaran merupakan dhiya karena dengan kesabaran inilah, seseorang akan mampu menyinkap kegelapan. Rasulullah mengungkapkan dan kesabaran merupakan cahay terang ( H.R Muslim )
2.Kesabaran merupakan sesuatu yang perlu diusahakan dan dilatih secara optimal rasullah pernah mengambarkan ” barang siapa yang mensabar-sabarkan diri ( Berusaha untuk sabar ) maka allah akan menjadikannya seseorang yang sabar ( HR Muslim )
3.Kesabaran merupakan anugerah allah yang paling baik.Rasullah mengatakan ” dan tidaklah seseorang itu beri sesuatu yang lebih baik dan tidaklah seseorang itu diberi sesuatu yang lebih baik dan lebih lapang daripada kesabaran
4.Kesabaran merupakan salah satu sifat sekaligus ciri orang mukmin sebagaimana hadits yang terdapat pada muqadimah ” sunguh menakjubkan perkara orang yang beriman, karena segala perkaranya adalah baik. Jika ia mendapatkan kenikmatan, ia bersyukur karena ( Ia Mengetahui ) bahwa hal tersebut adalah memang baik baginya. Dan jika ia mendapatkan kenikmatan, ia bersyukur karena ( ia mengetahui) bahwa hak tersebut adalah memang baik baginya. Dan jika ia tertimpa musibah atau kesulitan, ia bersabar karena ( ia mengetahui ) bahwa hal tersebut adalah baik baginya ( HR Muslim )
5.Seseorang yang sabar akan mendapatkan pahala surga. Dalam sebuah hadits digambarkan Dari Anas bin Malik ra berkata, bahwa aku mendengar Rasullah saw. Bersabda ” Sesunguhnya allah berfirman, apabila aku menguji hamba-ku dengan kedua matanya, kemudian dia bersabar, maka aku gantikan surga baginya.
6.sabar merupakan sifat para nabi.Ibnu masud ” seakan-akan aku memandang Rasullah saw.menceritakan salah seorang nabi yang dipukuli hinga berdarah sambil mengusap darahnya ia berkata ya allah ampunilah dosa kaumku karena sesunguhnya ia tidak mengetahui
7.kesabaran merupakan ciri orang yang kuat.Rasullah pernah mengambarkan dalam sebuha hadits orang yang kuat bukanlah yang pandai bergulat namun orang yang kuat adalah yang memiliki jiwanya ketika marah atau orang yang bersabar ketika dia marah
8.Kesabaran dapat menghapuskan dosa Rasullah mengambarkan dalam sebuah haditsnya dari abu hurairah bersabda ” tidaklah seorang muslim mendapatkan kelelahan, sakit, kecemasan, kesedihan, mara bahaya dan juga kesusahan, hingga duri yang menusuknya, melainkan allah akan menghapuskan dosa-dosanya dengan hal tersebut ( Hr.Bukhari&Muslim )
9.Kesabaran merupakan suatu Keharusan, dimana seseorang tidak boleh putus asa hingga ia menginginkan kematian.sekiranya memang sudah sangat terpaksa hendaklah ia berdoa kepada allah, agar allah memberikan hal yang terbaik baginya ; apakah kehidupan atau kematian.sekiranya memang sudah sangat terpaksa hendaklah ia berdoa kepada allah, agar allah memberikan hal yang terbaik baginya apakah kehidupan atau kematian. Dari Annas bin malik ra.Bahwa Rasullah saw. Bersabda ” Janganlah salah seorang diantara kalian mengan-angankan datangnya kematian karena musibah yang menimpanya. Dan sekiranya ia memang harus mengharapkannya datangnya kematian karena musibah yang menimpanya. Dan sekiranya ia memang harus mengharapkannya, hendaklah ia berdoa, Ya allah, teruskanlah hidupku ini sekiranya hidup itu lebih baik untukku.dan wafatkanlah aku, sekiranya itu lebih baik bagiku ( Hr.Bukhari Muslim )
Sabtu, 21 November 2009
MENJEMPUT RIZKI
Janganlah merasa bahwa rizkimu datangnya terlambat. Karena, sesungguhnya,tidaklah seorang hamba akan meniggal hingga telah datang kepadanya rizki terakhir yang telah ditentukan untuknya, maka, tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rizki yaitu dengan mengambil yang halal dan meninggalkan yang haram” (HR.Alhakim).
Sering kali, manusia diliputi rasa gundah dan putus asa atas kepastian rizki yang akan diperolehnya, apalagi, ditengah kondisi perekonomian bangsa yang kian terpuruk.seperti kenaikan harga sembako, maraknya PHK,sempitnya lapangan kerja, serta minimnya keahlian.rasa putus asa yang berlebihan justru akan mempersulit terbukanya pintu rezeki yang telah digariskan, rasa yakin dan optimis mestinya terus dipupuk dalam hati akan datangnya anugerah serta karunia-nya dengan cara menghempaskan jauh-jauh rasa putus asa tersebut dalam lubuk hati seorang mukmin” dan jangan kamu berputus asa dari rahmat allah sesunguhnya, tiada berputus asa dari rahmat allah, melainkan kaum yang kafir”
Seperti yang kita ketahui tugas manusia adalah menjemput rizki dengan berusaha dan berdoa sebaik-baiknya sesuai etika dan jalan yang dibenarkan allah dan rasulnya.adapun setelah itu, kita diperintahkan untuk menyerahkan segala hasil jerih payah sepenuhnya kepada Allah, SWT.Mustahil bagi Allah SWT menyalahi janji pada hambanya yang telah berusaha sekuat yang ia mampu.karena sesunguhnya,ia akan mendapatkan balasan selaras dengan usaha yang telah dikerahkan.”Dan, Katakanlah, Bekerjalah kamu sekalian”
Maka,Allah dan Rasul-Nya beserta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada-Nya yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata.Lalu, diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.”
Jiwa Pantang menyerah dan tidak putus asa adalah karakter seorang muslim.maka maksimalkanlah segala kemampuan yang dimiliki karena itu adalah ibadah
Sering kali, manusia diliputi rasa gundah dan putus asa atas kepastian rizki yang akan diperolehnya, apalagi, ditengah kondisi perekonomian bangsa yang kian terpuruk.seperti kenaikan harga sembako, maraknya PHK,sempitnya lapangan kerja, serta minimnya keahlian.rasa putus asa yang berlebihan justru akan mempersulit terbukanya pintu rezeki yang telah digariskan, rasa yakin dan optimis mestinya terus dipupuk dalam hati akan datangnya anugerah serta karunia-nya dengan cara menghempaskan jauh-jauh rasa putus asa tersebut dalam lubuk hati seorang mukmin” dan jangan kamu berputus asa dari rahmat allah sesunguhnya, tiada berputus asa dari rahmat allah, melainkan kaum yang kafir”
Seperti yang kita ketahui tugas manusia adalah menjemput rizki dengan berusaha dan berdoa sebaik-baiknya sesuai etika dan jalan yang dibenarkan allah dan rasulnya.adapun setelah itu, kita diperintahkan untuk menyerahkan segala hasil jerih payah sepenuhnya kepada Allah, SWT.Mustahil bagi Allah SWT menyalahi janji pada hambanya yang telah berusaha sekuat yang ia mampu.karena sesunguhnya,ia akan mendapatkan balasan selaras dengan usaha yang telah dikerahkan.”Dan, Katakanlah, Bekerjalah kamu sekalian”
Maka,Allah dan Rasul-Nya beserta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada-Nya yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata.Lalu, diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan.”
Jiwa Pantang menyerah dan tidak putus asa adalah karakter seorang muslim.maka maksimalkanlah segala kemampuan yang dimiliki karena itu adalah ibadah
Langganan:
Postingan (Atom)