Powered By Blogger

asmaul husna

asmaul husna

Kamis, 30 Desember 2010

Baik Sangka

Salah satu ajaran moral Islam adalah baik sangka (husn al-dzan). Baik sangka, menurut Abu Muhammad al-Mahdawi, adalah meniadakan prasangka buruk (qath'ul wahm). Yang disebut terakhir ini amat berbahaya dan dapat menjerumuskan kita. Ini karena setiap kali kita berburuk sangka kepada orang lain, pada saat itu pula kita sungguh telah berbuat dosa. Orang yang dituduh dengan keburukan itu belumlah tentu bersalah.

Dalam pergaulan sehari-hari baik sangka menjadi amat penting. Sebab, betapa banyak konflik, permusuhan, bahkan pembunuhan, timbul hanya karena persangkaan yang buruk. Untuk dapat terhindar dari keburukan yang satu ini ada baiknya kita menyimak firman Tuhan,

''Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu.'' (Q. S. 2: 216).

Dalam perspektif sufistik, keharusan berbaik sangka bukan hanya terhadap sesama manusia, tapi juga terhadap Tuhan. Menurut kaum sufi, sangatlah tidak bermoral bila kita berprasangka buruk kepada Tuhan. Perintah agar kita bertasbih dan memuji Allah, sesungguhnya mengandung makna agar kita senantiasa berbaik sangka kepada Tuhan. Baik sangka adalah bagian dari sikap mental atau perbuatan hati (a'mal al-qalb) yang mencerminkan keyakinan dan keteguhan seorang kepada Tuhan.
Dilihat dari subyeknya, baik sangka kepada Tuhan, menurut al-Nafazi, dapat dibedakan antara orang awam dan khas. Orang awam berbaik sangka kepada Tuhan karena mereka melihat limpahan nikmat dan karunia Tuhan. Sedang orang khas berprasangka baik hanya karena mereka mengerti dan menyadari sepenuhnya bahwa Allah adalah zat yang memiliki sifat-sifat yang mulia lagi maha sempurna.

Perbedaan antarkeduanya cukup jelas. Pada kalangan awam masih terbuka peluang untuk berburuk sangka kepada Tuhan, terutama pada saat-saat mereka mendapat cobaan dan musibah. Sedang pada kelompok khas tidak ada sedikit pun peluang untuk berprasangka buruk kepada Tuhan lantaran tingkat keyakinan dan pengetahuan (ma'rifah) mereka yang begitu tinggi kepada Tuhan.

Dalam Hadis Qudsi disebutkan bahwa Tuhan mengikuti persangkaan hamba-Nya. Bila ia berprasangka baik, akan mendapat kebaikan dan bila berprasangka buruk, akan memperoleh keburukan pula.

Rasulullah pernah mewasiatkan agar kita jangan meninggal, kecuali kita memiliki persangkaan baik kepada Tuhan, dengan rahmat, ampunan, dan sorga-Nya.

Selasa, 21 Desember 2010

THE RULE OF LAW

Sistem hukum Anglo-saxon mengutamakan the rule of law harus ditaati,bahkan yang tidak adil.sikap ini serasi dengan ajaran atau aliran filsafat empiris,menurut aliran filsafat empiris,hukum itu baik tertulis maupun tidak tertulis adalah peraturan yang diciptakan oleh suatu bangsa selama sejarahnya,dan yang telah bermuara pada perundang-undangan dan praktik pengadilan tertentu huum adalah undang-undang (lex/wet) adil atau tidak bukan merupakan unsur konstitutif pengertian hukum
The rule of law mempunyai dua pengertian,yaitu pengertian formil dan materiil (ideologis)1) dalam pengertian formil dimaksudkan kekuasaan publik yang terorganisir.hal itu berarti setiap sistem kaidah yang didasarkan pada hierarki perintah merupakan rule of law.pengertian ini bisa menjadi alat efektif dan efisien untuk menjalankan pemerintahan yang tiranis.lain halnya pengertian materiil atau ideologis yang mencakup ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan hukum yang buruk, diantaranya mencakup aspek-aspek sebagai berikut :
1. Ketaatan dari segenap warga masyarakat terhadap kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan oleh badan legislative,eksekutif,dan yudikatif
2. Kaidah hukum harus selaras dengan hak azazi manusia
3. Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi sosial yang memungkinkan terwujudnya aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia
4. Terdapatnya tata cara yang jelas dalam proses mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sewenang-wenang dari penguasa
5. Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badan eksekutif dan legislative
Aspek yang diungkapkan diatas telah dituangkan kedalam suatu perumusan yang dihasilkan oleh kongres internasional Commissiona of jurist pada tahun 1959 di New Delhi2)
The Rule Of law dalam arti marteriil bertujuan untuk melindungi warga masyarakat terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa sehingga memungkinkan manusia mendapatkan martabatnya sebagai manusia.oleh karena itu inti dari rule of law dalam arti materiil adalah adanya jaminan bagi warga masyarakat untuk memperoleh keadilan sosial,yaitu suatu keadaan yang dirasakan oleh warga masyarakat penghargaan yang wajar dari golongan lain,sedangkan setiap golongan tidak merasa dirugikan oleh kegiatan golongan lainnya3)

1. Istilah the rule of law dapat digunakan juga untuk menunjuk hukum secara umum,lihat theo Huijbers,Filsafat Hukum,(Yogyakarta,Kanisius,1995),hlm.69.
2. Lihat,J.W.Harris,op.cit,hlm.128.Lihat juga,W.Friedmann,law in a Canging Society,London:Stevens &Sons Limited,1959),hlm.69
3. Soerjono Soekanto,Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, (Jakarta;UI Press,1983),hlm.65.

Senin, 20 Desember 2010

Kisah 2 anak Super di Jembatan Penyebrangan

Tanpa disadari terkadang sikap apatis menyertai saat langkah kaki kita mengarungi untuk coba taklukkan ibukota negeri ini. Semoga kita selalu diingatkan. Sekedar berbagi cerita dalam keindahan hari ini :

Siang ini awal Mei 2008 , tanpa sengaja ,saya bertemu dua manusia kecil super ,mereka memang hanya mahluk mahluk kecil , kurus ,kumal berbasuh keringat. Tepatnya diatas jembatan penyeberangan Gatot Subroto depan gedung TELKOM DIVRE II ( Hotel Kartika Chandra ), dua sosok anak kecil berumur kira-kira sembilan tahun menjajakan tissue dengan wadah kantong plastik hitam.

Saat aku menyeberang untuk makan siang mereka menawari saya tissue diujung jembatan, dengan keangkuhan khas penduduk Jakarta saya hanya mengangkat tangan lebar lebar tanpa tersenyum yang dibalas dengan sopannya oleh mereka dengan ucapan

"Terima kasih Oom !".

Saya masih tak menyadari kemuliaan mereka dan Cuma mulai membuka sedikit senyum seraya mengangguk kearah mereka. Kaki-kaki kecil mereka menjelajah lajur lain diatas jembatan , menyapa seorang laki laki lain dengan tetap berpolah seorang anak kecil yang penuh keceriaan, laki laki itupun menolak dengan gaya yang sama dengan saya,lagi lagi sayup sayup saya mendengar ucapan terima kasih dari mulut kecil mereka.

Kantong hitam tempat stok tissue dagangan mereka tetap ter-onggok disudut jembatan tertabrak derai angin Jakarta . Saya melewatinya dengan lirikan kearah dalam kantong itu , duapertiga terisi tissue putih berbalut plastik transparan .

Setengah jam kemudian saya melewati kembali tempat yang sama dan mendapati mereka tengah mendapatkan pembeli seorang wanita , senyum diwajah mereka terlihat berkembang seolah memecah mendung yang sedang manggelayut langit Jakarta.

" Terima kasih banyak ya mbak...., semuanya dua ribu lima ratus rupiah!" tukas mereka, tak lama siwanita merogoh tasnya dan mengeluarkan uang sepuluh ribu rupiah .

" Maaf , nggak ada kembaliannya ..ada uang pas nggak mbak ? " mereka menyodorkan kembali uang tersebut.

Si wanita menggeleng, lalu dengan sigapnya anak yang bertubuh lebih kecil menghampiri saya yang tengah mengamati mereka bertiga pada jarak empat meter.

" Oom boleh tukar uang sepuluh ribuan dgn receh nggak ?"

Suaranya mengingatkan kepada keponakan lelaki saya yang seusia mereka . sedikit terhenyak saya merogoh saku celana dan hanya menemukan uang sisa kembalian makan siang sebesar empat ribu rupiah .

" Nggak punya dik , hanya ada empat ribu " jawab saya ,

lalu tak lama siwanita berkata " ambil saja kembaliannya , dik !" sambil berbalik badan dan meneruskan langkahnya kearah ujung sebelah timur.

Anak ini terbengong sebentar kemudian ia menyambar uang empat ribu saya dan menukarnya dengan uang sepuluh ribuan tersebut dan meletakkannya kegenggaman saya yang masih tetap berhenti , lalu ia mengejar wanita tersebut untuk memberikan uang empat ribu rupiah tadi. Siwanita kaget , setengah berteriak ia bilang

"Dik , ...sudah buat adik saja , nggak apa-apa ambil saja !",

namun mereka bersikeras mengembalikan uang tersebut.

" maaf mbak , baru ada empat ribu , nanti kalau mbak lewat sini lagi saya kembalikan kekurangannya !"

Akhirnya uang itu diterima siwanita karena sikecil pergi meninggalkannya. Tinggallah episode saya dan mereka , uang sepuluh ribu digenggaman saya tentu bukan sepenuhnya milik saya . mereka menghampiri saya dan berujar

" Om, bisa tunggu sebentar ya , saya kebawah dulu untuk tukar uang ketukang ojek !".

"eeh ....nggak usah ..nggak usah ..biar aja ..nih !" saya kasih uang itu ke sikecil.

Ia menerimanya tapi terus berlari kebawah jembatan menuruni tangga yang cukup curam menuju ke kumpulan tukang ojek. Saya hendak meneruskan langkah tapi dihentikan oleh anak kecil yang satunya ,

"Nanti dulu Om , biar ditukar dulu ..sebentar saja kok "

" Nggak apa apa dik , itu buat adik-adik saja " Lanjut saya

" jangan ..jangan Om , itu uang om dan mbak yang tadi " anak itu bersikeras

" Sudah ..saya Ikhlas kok , mbak tadi juga pasti ikhlas !" saya berusaha menenangkan,

namun ia menghalangi saya sejenak dan berlari keujung jembatan berteriak memanggil temannya untuk segera cepat kembali, secepat kilat juga ia meraih kantong plastik hitamnya dan berlari kearah saya.

" Ini deh om , kalau kelamaan , maaf .." ia memberi saya delapan pack tissue

" Buat apa ?" saya terbengong

" Habis teman saya lama sih Om , maaf , tukar pakai tissue aja dulu "

walau dikembalikan ia tetap menolak. Saya tatap wajahnya , perasaan bersalah muncul pada rona mukanya . Saya kalah set , ia tetap kukuh menutup rapat tas plastik hitam tissuenya . Beberapa saat saya mematung di sana , sampai sikecil telah kembali dengan genggaman uang receh sepuluh ribu , dan mengambil tissue dari tangan saya serta memberikan uang empat ribu rupiah.

"Terima kasih ya Om , !"..mereka kembali keujung jembatan sambil sayup sayup terdengar percakapan

" Duit mbak tadi gimana ..? " suara kecil yang lain menyahut

" lu hafal kan orangnya , kali aja ketemu lagi entar kita kasihkan..." percakapan itu sayup sayup menghilang.

Saya terhenyak dan kembali kekantor dengan seribu perasaan. Ya Allah SWT .. Hari ini saya malu dibuatnya dan telah belajar dari dua manusia kecil super , kekuatan kepribadian mereka menaklukan Jakarta membuat saya trenyuh ... sangat tersentuh......, mereka berbalut baju lusuh tapi hati dan kemuliaannya sehalus sutra.... seindah mutiara ...., mereka tahu hak mereka dan hak orang lain , mereka berusaha tak meminta minta dan bekerja dengan berdagang Tissue. Dua anak kecil yang bahkan belum baligh , memiliki kemuliaan diumur mereka yang begitu belia .

Saya kini lebih dapat membandingkan keserakahan umat manusia , yang kadang tak pernah ingin sedikitpun berkurang rizkinya. "Usia memang tidak menjamin kita menjadi Bijaksana , kitalah yang memilih untuk menjadi bijaksana atau tidak , termasuk kejujuran didalamnya" Semoga pengalaman nyata tersebut mampu menggugah saya dan Sahabat lainnya untuk dapat menjadi manusia yang lebih SUPER.

Minggu, 19 Desember 2010

EFEKTIVITAS HUKUM

Apabila membicarakan efektivitas hukum dalam masyarakat Indonesia berarti membicarakan daya kerja hukum dalam mengatur dan/atau memaksa warga masyarakat untuk taat terhadap hukum.efektivitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat,yaitu berlaku secara yuridis,sosioogis dan filosofis.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum yang berfungsi dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
1.Kaidah Hukum
Didalam teori ilmu hukum dapat dibedakan antara tiga hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah yakni sebagai berikut :
A.Kaidah Hukum berlaku secara yuridis apabila penentuaanya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan
B.Kaidah hukum berlaku secara sosiologis apabila kaidah tersebut efektif artinya kaidah itu dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori Kekuasaan) atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat
C.Kaidah hukum berlaku secara filosofis yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
Kalau dikaji secara mendalam agar hukum itu berfungsi maka setiap kaidah hukum harus memenuhi ketiga unsur kaidah diatas sebab (1) apabila kaidah hukum hanya berlaku secara yuridis ada kemungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati (2) kalau hanya berlaku secara sosiologis dalam arti teori kekuasaan kaidah itu menjadi aturan pemaksa (3) apabila hanya berlaku secara filosofis kemungkinanya kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita-citakan (ius Constituendum)
Dari penjelesan diatas tampak betapa rumitnya persoalan efektivitas hukum diindonesia sebab suatu kaidah hukum atau peraturan tertulis benar-benar berfungsi senantiasa dapat dikembalikan pada empat faktor yaitu (1) kaidah hukum atau peraturan itu sendiri (2) petugas yang menegakkan atau yng menerapkan hukum (3) sarana atau fasilitas yang diharaokan akan dapat mendukung pelaksanaan kaidah hukum (4) warga masyarakat yang akan terkena ruang lingkup peraturan tersebut
Penegak hukum
Penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas.sebab menyangkut petugas pada starata atas menengah dan bawah.artinya didalam melaksanakan tugas penerapan hukum, petugas seyogianya harus memiliki suatu pedoman salah satunya peraturan tertulis tertentu yang mencangkup ruang lingkup adalah tugasnya.didalam penegakan hukum tersebut kemungkinan petugas penegak hukum menghadapi hal-hal sebagai berikut :
1.Sampai Sejauh mana petugas terikat dengan peraturan yang ada
2.Sampai batas-batas mana petugas berkenan memberikan kebijakan
3.Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat
4.Sampai sejauh manakah derajat sinkronisasi penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya

Rabu, 01 Desember 2010

KERAKUSAN HUKUM

Rakus adalah kepatuhan pada tuntutan perut dan seksual serta ketamakan yang sangat terhadap kedua hal tersebut.sifat ini dapat dijelaskan dari sisi dampak-dampak yang diakibatkan oleh kekuatan ini,rakus itu digolongkan sebagai sifat yang hina karena melampaui batas.didalam hukum kerakusan itu bisa dianalogikan kedalam budaya korupsi.
Perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih "mendewakan"materi telah "memaksa" terjadinya permainan uang dan korupsi."Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa` korupsi kalau sudah men jabat," kata pengamat sosial politik dari IAIN Sumut, Drs Ansari Yamamah,Ansari mengatakan, masyarakat sedang "sakit" akibat perilaku konsumtif sehingga selalu menetapkan standard materi terhadap seseorang calon pemimpin.
Perilaku itu dapat dilihat dari kebiasaan masyarakat yang sering meminta dan "mengemis" sesuatu kepada setiap orang yang punya hajat, seperti dalam Pemilu atau pemilihan kepala daerah(Pilkada)."Masyarakat tidak lagi memperhatikan latar belakang dan mempertanyakan program atau visi-misi calon pejabat yang bersangkutan sebagai pertimbangan dalam memberikan pilihan politiknya. Masyarakat lebih sering bertanya apa yang akan mereka dapatkan,"katanya.Menurut Ansari, kondisi masyarakat yang materialistik dan konsumtif itu justru peluang bagi calon pejabat yang bermental kotor tetapi memiliki persediaan materi yang banyak."Akhirnya orang bodoh pun bisa menjadi pejabat asalkan mempunyai duit yang banyak,"katanya.Ia juga menyatakan, hampir tidak ada partai politik (Parpol) yang mau mengusung calon pejabat ya ng tidak memiliki uang banyak, meski memiliki kapasitas, kua litas,program dan latar belakang yang baik.
Karena harus memuaskan "nafsu materialistik" masyarakat dan parpol itu, seorang calon pejabat yang ingin bertarung dalam pilkada harus menyiapkan dana yang sangat besar yang jumlahnya mencapai puluhan,bahkan ratusan miliar rupiah,katanya.Karena itu, menurut dia, tidak mengherankan jika pejabat yang bersangkutan harus melakukan berbagai cara, termasuk korupsi dan kolusi untuk mengembalikan "modalnya" kalau sudah mendapatkan jabatan.Padahal kita tahu bahwa seseorang yang hanya mengutamakan kebutuhan fisik (badan kasat)nya, tanpa memperhatikan kebutuhan ruh iyahnya, sejatinya adalah orang yang ‘menabrak’ (melawan) kodrat kemanusiaan dirinya, sebab eksis tensi kemanusiaan seseorang, bukanlah semata wujud lahirnya, namun terletak pada sisi ruhiyahnya Manusia yang kehilangan keseimbangan pikirnya, manusia yang lenyap spirit rohaninya tak ubahnya seperti benda-benda padat lainnya, yang tak berjiwa, berakal dan berhati nurani.Demikian halnya Manusia yang hanya fokus kepada materi tanpa memperhatikan aspek rohaninya, apa bedanya dengan habitat hewan?
Bukankah yang membedakan manusia dengan hewan adalah akal, jiwa dan ruhnya? Para bijak bestari mengatakan, bahwa manusia adalah ‘terminal’ kebaikan dan keburukan,jika nilai-nilai kebaikan yang mendominasi diri manusia, ia akan lebih baik daripada malaikat Allah. Jika nilai-nilai keburukan menguasai diri manusia, ia akan lebih buruk (jahat) daripada bin atang. Dan penyebab utama kehancuran hidup manusia, ialah tidak adanya keseimbangan an tara‘laku’ lahir dan laku batin, aspek jasmani dan rohani, aspek materi dan spritual. Manusia yang hanya mendewakan materi, batinnya akan kering, jiwanya akan resah tak berujung.Man usia yang hanya fokus kepada rohani, hak-hak jasmani (tubuh)nya terabaikan, fisiknya rusak tak terawat. Dan yang pasti dua ‘model (style) kehidupan seperti itu,bertentangan dengan Sunnah kehidupan di dunia ini.Karenanya, dalam Dunia Kedokteran Modern—utamanya fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi ada jurusan kedokteran umum,ada bidang spesialisasi kejiwaan dan penyakit jiwa. Bahkan ada fakultas khusus psi kologi, yang sedemikian itu menunjukkan ada titik pilah yang ‘tegas’ dalam menanganiorang -orang yang sakit fisik dengan mereka yang sakit jiwa, serta merupakan bukti nyata bahwa makhluk bernama “Manusia” itu terdiri atas jasad dan jiwa, yang masing-masing perlu per awatan dan penanganan khusus.Karenanya Rasul Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertutur ke pada kita, bahwa jiwa kita mempunya hak yang harus diperhatikan dan ditunaikan.Jika kita jeli memaknai diri, atau mencermati riak-riak kehidupan orang-orang di sekitar kita, niscaya, akan kita temukan batas pilah yang jelas antara sisi-sisi jasadi dan kisi-kisi jiwa. Orang yang keruh jiwa atau sedih hati, akan berimbas pada tubuh mereka, tampak jelas rona kesedihan di wajahnya. Orang yang ‘linglung’ (kusut) jiwanya, tatapan matanya tampak kosong. Dan ban yak lagi ‘bahasa’ tubuh yang mengekspresikan jiwa. Karenanya para bijak bestari berkata,bah wa orang bisa saja berkutat lidah, tetapi dari sikap dan perilakunya akan terlihat jelas apa yang ada di dalam dadanya."Kalau sudah begini, sampai kiamat pun korupsi tidak akan berhenti,"

Tetapi jika ditinjau dari segi agama korupsi bisa dihentikan bahkan bisa disembuhkan dengan tiga unsur: sabar, ilmu, dan amal. Secara keseluruhan terangkum dalam hal-hal berikut ini:
1. Ekonomis dalam kehidupan dan arif dalam membelanjakan harta.
2. Jika seseorang bisa mendapatkan kebutuhan yang mencukupinya, maka dia tidak gusar memikirkan masa depan perlu , yang bisa dibantu dengan membatasi harapan-harapan yang hendak dicapainya dan merasa yakin bahwa dia pasti akan mendapatkan rezeki dari Allah. Jika sebuah pintu rezeki tertutup baginya, sesungguhnya rezeki akan tetap menunggunya di pintu-pintu yang lain. Oleh karena itu hatinya tidak perlu merasa gusar.
3. Hendaklah dia mengetahui bahwa qana`ah itu adalah kemuliaan karena sudah merasa tercukupi, dan dalam kerakusan dan tamak itu ada kehinaan karena dengan kedua sifat tersebut, dia merasa tidak pernah cukup. Barangsiapa yang lebih mementingkan hawa nafsunya dibandingkan kemuliaan dirinya, berarti dia adalah orang yang lemah akalnya dan tipis imannya.
4. Memikirkan orang-orang Yahudi dan Nasrani, orang-orang yang hina dan bodoh karena tenggelam dalam kenikmatan. Setelah itu hendaklah dia melihat kepada para nabi dan orang shalih, menyimak perkataan dan keadaan mereka, lalu menyuruh akalnya untuk memilih antara makhluk yang mulia di sisi Allah ataukah menyerupai penghuni dunia yang hina.
5. Dia harus mengerti bahwa menumpuk harta itu bisa menimbulkan dampak yang kurang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Hadits ini berlaku dalam urusan dunia. Adapun dalam urusan akhirat, maka hendaklah setiap muslim berlomba-lomba untuk mencapai derajat kedudukan tertinggi.
Penopang urusan ini adalah sabar dan membatasi harapan serta menyadari bahwa sasaran kesabarannya di dunia hanya berlangsung tidak seberapa lama untuk mendapatkan kenikmatan yang abadi, seperti orang sakit yang harus menunggu pahitnya obat saat menelannya, karena dia mengharapkan kesembuhan selama-lamanya.
(Dirangkum dari Terjemahan Mukhtashar Minjahul Qashidin (hlm.253-255), karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, penerbit: Pustaka Al-Kautsar, Maret 2004;)
Teori Gone *)

Menurut Jack Bologne, akar penyebab korupsi ada empat : Greed, Opportunity, Need, Exposes.
1. Greed terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Punya satu gunung emas, berhasrat punya gunung emas yang lain. Punya harta segudang, ingin punya pulau pribadi.
2. Opportunity terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi. Sistem pengendalian tak rapi, yang memungkinkan seseorang bekerja asal-asalan. Mudah timbul penyimpangan. Saat bersamaan, sistem pengawasan tak ketat. Orang gampang memanipulasi angka. Bebas berlaku curang. Peluang korupsi menganga lebar.
3. Need berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme, dan selalu sarat kebutuhan yang tak pernah usai.
4. Exposes berkaitan dengan hukuman pada pelaku korupsi yang rendah. Hukuman yang tidak membuat jera sang pelaku maupun orang lain. Deterrence effect yang minim.
Empat akar masalah diatas merupakan halangan besar pemberantasan korupsi. Tapi, dari keempat akar persoalan korupsi tadi,pusat segalanya adalah sikap rakus dan serakah. Sistem yang bobrok belum tentu membuat orang korupsi. Kebutuhan yang mendesak tak serta-merta mendorong orang korupsi. Hukuman yang rendah bagi pelaku korupsi belum tentu membikin orang lain terinspirasi ikut korupsi.

Pendeknya, perilaku koruptif memiliki motivasi dasar sifat serakah yang akut. Adanya sifat rakus dan tamak tiada tara. Korupsi, menyebabkan ada orang yang berlimpah, ada yang terkuras, ada yang jaya, ada yang terhina, ada yang mengikis, ada yang habis. Korupsi paralel dengan sikap serakah.
*)satu penyebab perilaku korup adalah kemiskinan. Pendapatan aparat atau kaum birokrat yang terbatas menjadi salah pemicu korupsi.
"Korupsi terjadi karena adanya kemiskinan, kekurangan yang dialami. Maka, pencegahannya adalah dengan mengatasi kemiskinan yang terjadi," ujar Sesjampidsus Kejaksaan Agung, Himawan, saat berbicara pada diskusi Mengkaji Modus Korupsi dan Upaya Pemberantasannya, di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (27/8).
Saat ditanya, apakah para pejabat yang melakukan korupsi dapat digolongkan miskin? Himawan menyebutkan faktor penyebab lainnya, yaitu kerakusan. Kerakusan ini, menurut dia, berkaitan dengan moralitas. "Tapi ancaman pidana tidak berpikir apakah dia rakus atau tidak. Jika kebutuhan tercukupi, korupsi tidak akan terjadi, kecuali karena kerakusan. Kejaksaan berupaya menyelesaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan diplesetkan menjadi tebang pilih," ujarnya.
*).http://katamotivasicinta.blogspot.com

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengatakan, korupsi yang disebutkan Himawan dikenal dengan corruption by need atau korupsi yang disebabkan karena kebutuhan. "Memang bisa diobati dengan perbaikan kesejahteraan. Kita setuju penghasilan layak bagi polisi dan jaksa. Tapi APBN yang berasal dari uang rakyat tidak boleh untuk membiayai aparat yang koruptif," kata Febri.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2007, kinerja Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa aktor tersangka korupsi yang dijerat, paling banyak, berasal dari lower level, di antaranya kepala dinas, kepala cabang BUMD, pengurus ormas, atau rekanan pemerintah daerah. Sementara itu, jeratan untuk middle dan upper level, yaitu gubernur, wali kota, anggota DPRD, menteri, dan lain-lain, masih sangat minim.
Direktur Pelayanan Publik KPK Didi Rahim mengatakan, untuk menanggulangi perilaku korup, tak cukup sekadar menaikkan gaji aparat pemerintahan. Kenaikan gaji, menurutnya, harus diimbangi dengan penilaian kinerja. "Tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji, tapi harus ada penilaian kinerja termasuk manajemen SDM yang diperbaiki,