Apabila membicarakan efektivitas hukum dalam masyarakat Indonesia berarti membicarakan daya kerja hukum dalam mengatur dan/atau memaksa warga masyarakat untuk taat terhadap hukum.efektivitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat,yaitu berlaku secara yuridis,sosioogis dan filosofis.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum yang berfungsi dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
1.Kaidah Hukum
Didalam teori ilmu hukum dapat dibedakan antara tiga hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah yakni sebagai berikut :
A.Kaidah Hukum berlaku secara yuridis apabila penentuaanya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan
B.Kaidah hukum berlaku secara sosiologis apabila kaidah tersebut efektif artinya kaidah itu dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori Kekuasaan) atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat
C.Kaidah hukum berlaku secara filosofis yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
Kalau dikaji secara mendalam agar hukum itu berfungsi maka setiap kaidah hukum harus memenuhi ketiga unsur kaidah diatas sebab (1) apabila kaidah hukum hanya berlaku secara yuridis ada kemungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati (2) kalau hanya berlaku secara sosiologis dalam arti teori kekuasaan kaidah itu menjadi aturan pemaksa (3) apabila hanya berlaku secara filosofis kemungkinanya kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita-citakan (ius Constituendum)
Dari penjelesan diatas tampak betapa rumitnya persoalan efektivitas hukum diindonesia sebab suatu kaidah hukum atau peraturan tertulis benar-benar berfungsi senantiasa dapat dikembalikan pada empat faktor yaitu (1) kaidah hukum atau peraturan itu sendiri (2) petugas yang menegakkan atau yng menerapkan hukum (3) sarana atau fasilitas yang diharaokan akan dapat mendukung pelaksanaan kaidah hukum (4) warga masyarakat yang akan terkena ruang lingkup peraturan tersebut
Penegak hukum
Penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas.sebab menyangkut petugas pada starata atas menengah dan bawah.artinya didalam melaksanakan tugas penerapan hukum, petugas seyogianya harus memiliki suatu pedoman salah satunya peraturan tertulis tertentu yang mencangkup ruang lingkup adalah tugasnya.didalam penegakan hukum tersebut kemungkinan petugas penegak hukum menghadapi hal-hal sebagai berikut :
1.Sampai Sejauh mana petugas terikat dengan peraturan yang ada
2.Sampai batas-batas mana petugas berkenan memberikan kebijakan
3.Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat
4.Sampai sejauh manakah derajat sinkronisasi penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar