Powered By Blogger

asmaul husna

asmaul husna

Selasa, 21 Desember 2010

THE RULE OF LAW

Sistem hukum Anglo-saxon mengutamakan the rule of law harus ditaati,bahkan yang tidak adil.sikap ini serasi dengan ajaran atau aliran filsafat empiris,menurut aliran filsafat empiris,hukum itu baik tertulis maupun tidak tertulis adalah peraturan yang diciptakan oleh suatu bangsa selama sejarahnya,dan yang telah bermuara pada perundang-undangan dan praktik pengadilan tertentu huum adalah undang-undang (lex/wet) adil atau tidak bukan merupakan unsur konstitutif pengertian hukum
The rule of law mempunyai dua pengertian,yaitu pengertian formil dan materiil (ideologis)1) dalam pengertian formil dimaksudkan kekuasaan publik yang terorganisir.hal itu berarti setiap sistem kaidah yang didasarkan pada hierarki perintah merupakan rule of law.pengertian ini bisa menjadi alat efektif dan efisien untuk menjalankan pemerintahan yang tiranis.lain halnya pengertian materiil atau ideologis yang mencakup ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan hukum yang buruk, diantaranya mencakup aspek-aspek sebagai berikut :
1. Ketaatan dari segenap warga masyarakat terhadap kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan oleh badan legislative,eksekutif,dan yudikatif
2. Kaidah hukum harus selaras dengan hak azazi manusia
3. Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi sosial yang memungkinkan terwujudnya aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia
4. Terdapatnya tata cara yang jelas dalam proses mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sewenang-wenang dari penguasa
5. Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badan eksekutif dan legislative
Aspek yang diungkapkan diatas telah dituangkan kedalam suatu perumusan yang dihasilkan oleh kongres internasional Commissiona of jurist pada tahun 1959 di New Delhi2)
The Rule Of law dalam arti marteriil bertujuan untuk melindungi warga masyarakat terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa sehingga memungkinkan manusia mendapatkan martabatnya sebagai manusia.oleh karena itu inti dari rule of law dalam arti materiil adalah adanya jaminan bagi warga masyarakat untuk memperoleh keadilan sosial,yaitu suatu keadaan yang dirasakan oleh warga masyarakat penghargaan yang wajar dari golongan lain,sedangkan setiap golongan tidak merasa dirugikan oleh kegiatan golongan lainnya3)

1. Istilah the rule of law dapat digunakan juga untuk menunjuk hukum secara umum,lihat theo Huijbers,Filsafat Hukum,(Yogyakarta,Kanisius,1995),hlm.69.
2. Lihat,J.W.Harris,op.cit,hlm.128.Lihat juga,W.Friedmann,law in a Canging Society,London:Stevens &Sons Limited,1959),hlm.69
3. Soerjono Soekanto,Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, (Jakarta;UI Press,1983),hlm.65.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar