Salah satu ajaran moral Islam adalah baik sangka (husn al-dzan). Baik sangka, menurut Abu Muhammad al-Mahdawi, adalah meniadakan prasangka buruk (qath'ul wahm). Yang disebut terakhir ini amat berbahaya dan dapat menjerumuskan kita. Ini karena setiap kali kita berburuk sangka kepada orang lain, pada saat itu pula kita sungguh telah berbuat dosa. Orang yang dituduh dengan keburukan itu belumlah tentu bersalah.
Dalam pergaulan sehari-hari baik sangka menjadi amat penting. Sebab, betapa banyak konflik, permusuhan, bahkan pembunuhan, timbul hanya karena persangkaan yang buruk. Untuk dapat terhindar dari keburukan yang satu ini ada baiknya kita menyimak firman Tuhan,
''Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu.'' (Q. S. 2: 216).
Dalam perspektif sufistik, keharusan berbaik sangka bukan hanya terhadap sesama manusia, tapi juga terhadap Tuhan. Menurut kaum sufi, sangatlah tidak bermoral bila kita berprasangka buruk kepada Tuhan. Perintah agar kita bertasbih dan memuji Allah, sesungguhnya mengandung makna agar kita senantiasa berbaik sangka kepada Tuhan. Baik sangka adalah bagian dari sikap mental atau perbuatan hati (a'mal al-qalb) yang mencerminkan keyakinan dan keteguhan seorang kepada Tuhan.
Dilihat dari subyeknya, baik sangka kepada Tuhan, menurut al-Nafazi, dapat dibedakan antara orang awam dan khas. Orang awam berbaik sangka kepada Tuhan karena mereka melihat limpahan nikmat dan karunia Tuhan. Sedang orang khas berprasangka baik hanya karena mereka mengerti dan menyadari sepenuhnya bahwa Allah adalah zat yang memiliki sifat-sifat yang mulia lagi maha sempurna.
Perbedaan antarkeduanya cukup jelas. Pada kalangan awam masih terbuka peluang untuk berburuk sangka kepada Tuhan, terutama pada saat-saat mereka mendapat cobaan dan musibah. Sedang pada kelompok khas tidak ada sedikit pun peluang untuk berprasangka buruk kepada Tuhan lantaran tingkat keyakinan dan pengetahuan (ma'rifah) mereka yang begitu tinggi kepada Tuhan.
Dalam Hadis Qudsi disebutkan bahwa Tuhan mengikuti persangkaan hamba-Nya. Bila ia berprasangka baik, akan mendapat kebaikan dan bila berprasangka buruk, akan memperoleh keburukan pula.
Rasulullah pernah mewasiatkan agar kita jangan meninggal, kecuali kita memiliki persangkaan baik kepada Tuhan, dengan rahmat, ampunan, dan sorga-Nya.
Kamis, 30 Desember 2010
Selasa, 21 Desember 2010
THE RULE OF LAW
Sistem hukum Anglo-saxon mengutamakan the rule of law harus ditaati,bahkan yang tidak adil.sikap ini serasi dengan ajaran atau aliran filsafat empiris,menurut aliran filsafat empiris,hukum itu baik tertulis maupun tidak tertulis adalah peraturan yang diciptakan oleh suatu bangsa selama sejarahnya,dan yang telah bermuara pada perundang-undangan dan praktik pengadilan tertentu huum adalah undang-undang (lex/wet) adil atau tidak bukan merupakan unsur konstitutif pengertian hukum
The rule of law mempunyai dua pengertian,yaitu pengertian formil dan materiil (ideologis)1) dalam pengertian formil dimaksudkan kekuasaan publik yang terorganisir.hal itu berarti setiap sistem kaidah yang didasarkan pada hierarki perintah merupakan rule of law.pengertian ini bisa menjadi alat efektif dan efisien untuk menjalankan pemerintahan yang tiranis.lain halnya pengertian materiil atau ideologis yang mencakup ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan hukum yang buruk, diantaranya mencakup aspek-aspek sebagai berikut :
1. Ketaatan dari segenap warga masyarakat terhadap kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan oleh badan legislative,eksekutif,dan yudikatif
2. Kaidah hukum harus selaras dengan hak azazi manusia
3. Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi sosial yang memungkinkan terwujudnya aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia
4. Terdapatnya tata cara yang jelas dalam proses mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sewenang-wenang dari penguasa
5. Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badan eksekutif dan legislative
Aspek yang diungkapkan diatas telah dituangkan kedalam suatu perumusan yang dihasilkan oleh kongres internasional Commissiona of jurist pada tahun 1959 di New Delhi2)
The Rule Of law dalam arti marteriil bertujuan untuk melindungi warga masyarakat terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa sehingga memungkinkan manusia mendapatkan martabatnya sebagai manusia.oleh karena itu inti dari rule of law dalam arti materiil adalah adanya jaminan bagi warga masyarakat untuk memperoleh keadilan sosial,yaitu suatu keadaan yang dirasakan oleh warga masyarakat penghargaan yang wajar dari golongan lain,sedangkan setiap golongan tidak merasa dirugikan oleh kegiatan golongan lainnya3)
1. Istilah the rule of law dapat digunakan juga untuk menunjuk hukum secara umum,lihat theo Huijbers,Filsafat Hukum,(Yogyakarta,Kanisius,1995),hlm.69.
2. Lihat,J.W.Harris,op.cit,hlm.128.Lihat juga,W.Friedmann,law in a Canging Society,London:Stevens &Sons Limited,1959),hlm.69
3. Soerjono Soekanto,Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, (Jakarta;UI Press,1983),hlm.65.
The rule of law mempunyai dua pengertian,yaitu pengertian formil dan materiil (ideologis)1) dalam pengertian formil dimaksudkan kekuasaan publik yang terorganisir.hal itu berarti setiap sistem kaidah yang didasarkan pada hierarki perintah merupakan rule of law.pengertian ini bisa menjadi alat efektif dan efisien untuk menjalankan pemerintahan yang tiranis.lain halnya pengertian materiil atau ideologis yang mencakup ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan hukum yang buruk, diantaranya mencakup aspek-aspek sebagai berikut :
1. Ketaatan dari segenap warga masyarakat terhadap kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan oleh badan legislative,eksekutif,dan yudikatif
2. Kaidah hukum harus selaras dengan hak azazi manusia
3. Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi sosial yang memungkinkan terwujudnya aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia
4. Terdapatnya tata cara yang jelas dalam proses mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sewenang-wenang dari penguasa
5. Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badan eksekutif dan legislative
Aspek yang diungkapkan diatas telah dituangkan kedalam suatu perumusan yang dihasilkan oleh kongres internasional Commissiona of jurist pada tahun 1959 di New Delhi2)
The Rule Of law dalam arti marteriil bertujuan untuk melindungi warga masyarakat terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa sehingga memungkinkan manusia mendapatkan martabatnya sebagai manusia.oleh karena itu inti dari rule of law dalam arti materiil adalah adanya jaminan bagi warga masyarakat untuk memperoleh keadilan sosial,yaitu suatu keadaan yang dirasakan oleh warga masyarakat penghargaan yang wajar dari golongan lain,sedangkan setiap golongan tidak merasa dirugikan oleh kegiatan golongan lainnya3)
1. Istilah the rule of law dapat digunakan juga untuk menunjuk hukum secara umum,lihat theo Huijbers,Filsafat Hukum,(Yogyakarta,Kanisius,1995),hlm.69.
2. Lihat,J.W.Harris,op.cit,hlm.128.Lihat juga,W.Friedmann,law in a Canging Society,London:Stevens &Sons Limited,1959),hlm.69
3. Soerjono Soekanto,Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, (Jakarta;UI Press,1983),hlm.65.
Senin, 20 Desember 2010
Kisah 2 anak Super di Jembatan Penyebrangan
Tanpa disadari terkadang sikap apatis menyertai saat langkah kaki kita mengarungi untuk coba taklukkan ibukota negeri ini. Semoga kita selalu diingatkan. Sekedar berbagi cerita dalam keindahan hari ini :
Siang ini awal Mei 2008 , tanpa sengaja ,saya bertemu dua manusia kecil super ,mereka memang hanya mahluk mahluk kecil , kurus ,kumal berbasuh keringat. Tepatnya diatas jembatan penyeberangan Gatot Subroto depan gedung TELKOM DIVRE II ( Hotel Kartika Chandra ), dua sosok anak kecil berumur kira-kira sembilan tahun menjajakan tissue dengan wadah kantong plastik hitam.
Saat aku menyeberang untuk makan siang mereka menawari saya tissue diujung jembatan, dengan keangkuhan khas penduduk Jakarta saya hanya mengangkat tangan lebar lebar tanpa tersenyum yang dibalas dengan sopannya oleh mereka dengan ucapan
"Terima kasih Oom !".
Saya masih tak menyadari kemuliaan mereka dan Cuma mulai membuka sedikit senyum seraya mengangguk kearah mereka. Kaki-kaki kecil mereka menjelajah lajur lain diatas jembatan , menyapa seorang laki laki lain dengan tetap berpolah seorang anak kecil yang penuh keceriaan, laki laki itupun menolak dengan gaya yang sama dengan saya,lagi lagi sayup sayup saya mendengar ucapan terima kasih dari mulut kecil mereka.
Kantong hitam tempat stok tissue dagangan mereka tetap ter-onggok disudut jembatan tertabrak derai angin Jakarta . Saya melewatinya dengan lirikan kearah dalam kantong itu , duapertiga terisi tissue putih berbalut plastik transparan .
Setengah jam kemudian saya melewati kembali tempat yang sama dan mendapati mereka tengah mendapatkan pembeli seorang wanita , senyum diwajah mereka terlihat berkembang seolah memecah mendung yang sedang manggelayut langit Jakarta.
" Terima kasih banyak ya mbak...., semuanya dua ribu lima ratus rupiah!" tukas mereka, tak lama siwanita merogoh tasnya dan mengeluarkan uang sepuluh ribu rupiah .
" Maaf , nggak ada kembaliannya ..ada uang pas nggak mbak ? " mereka menyodorkan kembali uang tersebut.
Si wanita menggeleng, lalu dengan sigapnya anak yang bertubuh lebih kecil menghampiri saya yang tengah mengamati mereka bertiga pada jarak empat meter.
" Oom boleh tukar uang sepuluh ribuan dgn receh nggak ?"
Suaranya mengingatkan kepada keponakan lelaki saya yang seusia mereka . sedikit terhenyak saya merogoh saku celana dan hanya menemukan uang sisa kembalian makan siang sebesar empat ribu rupiah .
" Nggak punya dik , hanya ada empat ribu " jawab saya ,
lalu tak lama siwanita berkata " ambil saja kembaliannya , dik !" sambil berbalik badan dan meneruskan langkahnya kearah ujung sebelah timur.
Anak ini terbengong sebentar kemudian ia menyambar uang empat ribu saya dan menukarnya dengan uang sepuluh ribuan tersebut dan meletakkannya kegenggaman saya yang masih tetap berhenti , lalu ia mengejar wanita tersebut untuk memberikan uang empat ribu rupiah tadi. Siwanita kaget , setengah berteriak ia bilang
"Dik , ...sudah buat adik saja , nggak apa-apa ambil saja !",
namun mereka bersikeras mengembalikan uang tersebut.
" maaf mbak , baru ada empat ribu , nanti kalau mbak lewat sini lagi saya kembalikan kekurangannya !"
Akhirnya uang itu diterima siwanita karena sikecil pergi meninggalkannya. Tinggallah episode saya dan mereka , uang sepuluh ribu digenggaman saya tentu bukan sepenuhnya milik saya . mereka menghampiri saya dan berujar
" Om, bisa tunggu sebentar ya , saya kebawah dulu untuk tukar uang ketukang ojek !".
"eeh ....nggak usah ..nggak usah ..biar aja ..nih !" saya kasih uang itu ke sikecil.
Ia menerimanya tapi terus berlari kebawah jembatan menuruni tangga yang cukup curam menuju ke kumpulan tukang ojek. Saya hendak meneruskan langkah tapi dihentikan oleh anak kecil yang satunya ,
"Nanti dulu Om , biar ditukar dulu ..sebentar saja kok "
" Nggak apa apa dik , itu buat adik-adik saja " Lanjut saya
" jangan ..jangan Om , itu uang om dan mbak yang tadi " anak itu bersikeras
" Sudah ..saya Ikhlas kok , mbak tadi juga pasti ikhlas !" saya berusaha menenangkan,
namun ia menghalangi saya sejenak dan berlari keujung jembatan berteriak memanggil temannya untuk segera cepat kembali, secepat kilat juga ia meraih kantong plastik hitamnya dan berlari kearah saya.
" Ini deh om , kalau kelamaan , maaf .." ia memberi saya delapan pack tissue
" Buat apa ?" saya terbengong
" Habis teman saya lama sih Om , maaf , tukar pakai tissue aja dulu "
walau dikembalikan ia tetap menolak. Saya tatap wajahnya , perasaan bersalah muncul pada rona mukanya . Saya kalah set , ia tetap kukuh menutup rapat tas plastik hitam tissuenya . Beberapa saat saya mematung di sana , sampai sikecil telah kembali dengan genggaman uang receh sepuluh ribu , dan mengambil tissue dari tangan saya serta memberikan uang empat ribu rupiah.
"Terima kasih ya Om , !"..mereka kembali keujung jembatan sambil sayup sayup terdengar percakapan
" Duit mbak tadi gimana ..? " suara kecil yang lain menyahut
" lu hafal kan orangnya , kali aja ketemu lagi entar kita kasihkan..." percakapan itu sayup sayup menghilang.
Saya terhenyak dan kembali kekantor dengan seribu perasaan. Ya Allah SWT .. Hari ini saya malu dibuatnya dan telah belajar dari dua manusia kecil super , kekuatan kepribadian mereka menaklukan Jakarta membuat saya trenyuh ... sangat tersentuh......, mereka berbalut baju lusuh tapi hati dan kemuliaannya sehalus sutra.... seindah mutiara ...., mereka tahu hak mereka dan hak orang lain , mereka berusaha tak meminta minta dan bekerja dengan berdagang Tissue. Dua anak kecil yang bahkan belum baligh , memiliki kemuliaan diumur mereka yang begitu belia .
Saya kini lebih dapat membandingkan keserakahan umat manusia , yang kadang tak pernah ingin sedikitpun berkurang rizkinya. "Usia memang tidak menjamin kita menjadi Bijaksana , kitalah yang memilih untuk menjadi bijaksana atau tidak , termasuk kejujuran didalamnya" Semoga pengalaman nyata tersebut mampu menggugah saya dan Sahabat lainnya untuk dapat menjadi manusia yang lebih SUPER.
Siang ini awal Mei 2008 , tanpa sengaja ,saya bertemu dua manusia kecil super ,mereka memang hanya mahluk mahluk kecil , kurus ,kumal berbasuh keringat. Tepatnya diatas jembatan penyeberangan Gatot Subroto depan gedung TELKOM DIVRE II ( Hotel Kartika Chandra ), dua sosok anak kecil berumur kira-kira sembilan tahun menjajakan tissue dengan wadah kantong plastik hitam.
Saat aku menyeberang untuk makan siang mereka menawari saya tissue diujung jembatan, dengan keangkuhan khas penduduk Jakarta saya hanya mengangkat tangan lebar lebar tanpa tersenyum yang dibalas dengan sopannya oleh mereka dengan ucapan
"Terima kasih Oom !".
Saya masih tak menyadari kemuliaan mereka dan Cuma mulai membuka sedikit senyum seraya mengangguk kearah mereka. Kaki-kaki kecil mereka menjelajah lajur lain diatas jembatan , menyapa seorang laki laki lain dengan tetap berpolah seorang anak kecil yang penuh keceriaan, laki laki itupun menolak dengan gaya yang sama dengan saya,lagi lagi sayup sayup saya mendengar ucapan terima kasih dari mulut kecil mereka.
Kantong hitam tempat stok tissue dagangan mereka tetap ter-onggok disudut jembatan tertabrak derai angin Jakarta . Saya melewatinya dengan lirikan kearah dalam kantong itu , duapertiga terisi tissue putih berbalut plastik transparan .
Setengah jam kemudian saya melewati kembali tempat yang sama dan mendapati mereka tengah mendapatkan pembeli seorang wanita , senyum diwajah mereka terlihat berkembang seolah memecah mendung yang sedang manggelayut langit Jakarta.
" Terima kasih banyak ya mbak...., semuanya dua ribu lima ratus rupiah!" tukas mereka, tak lama siwanita merogoh tasnya dan mengeluarkan uang sepuluh ribu rupiah .
" Maaf , nggak ada kembaliannya ..ada uang pas nggak mbak ? " mereka menyodorkan kembali uang tersebut.
Si wanita menggeleng, lalu dengan sigapnya anak yang bertubuh lebih kecil menghampiri saya yang tengah mengamati mereka bertiga pada jarak empat meter.
" Oom boleh tukar uang sepuluh ribuan dgn receh nggak ?"
Suaranya mengingatkan kepada keponakan lelaki saya yang seusia mereka . sedikit terhenyak saya merogoh saku celana dan hanya menemukan uang sisa kembalian makan siang sebesar empat ribu rupiah .
" Nggak punya dik , hanya ada empat ribu " jawab saya ,
lalu tak lama siwanita berkata " ambil saja kembaliannya , dik !" sambil berbalik badan dan meneruskan langkahnya kearah ujung sebelah timur.
Anak ini terbengong sebentar kemudian ia menyambar uang empat ribu saya dan menukarnya dengan uang sepuluh ribuan tersebut dan meletakkannya kegenggaman saya yang masih tetap berhenti , lalu ia mengejar wanita tersebut untuk memberikan uang empat ribu rupiah tadi. Siwanita kaget , setengah berteriak ia bilang
"Dik , ...sudah buat adik saja , nggak apa-apa ambil saja !",
namun mereka bersikeras mengembalikan uang tersebut.
" maaf mbak , baru ada empat ribu , nanti kalau mbak lewat sini lagi saya kembalikan kekurangannya !"
Akhirnya uang itu diterima siwanita karena sikecil pergi meninggalkannya. Tinggallah episode saya dan mereka , uang sepuluh ribu digenggaman saya tentu bukan sepenuhnya milik saya . mereka menghampiri saya dan berujar
" Om, bisa tunggu sebentar ya , saya kebawah dulu untuk tukar uang ketukang ojek !".
"eeh ....nggak usah ..nggak usah ..biar aja ..nih !" saya kasih uang itu ke sikecil.
Ia menerimanya tapi terus berlari kebawah jembatan menuruni tangga yang cukup curam menuju ke kumpulan tukang ojek. Saya hendak meneruskan langkah tapi dihentikan oleh anak kecil yang satunya ,
"Nanti dulu Om , biar ditukar dulu ..sebentar saja kok "
" Nggak apa apa dik , itu buat adik-adik saja " Lanjut saya
" jangan ..jangan Om , itu uang om dan mbak yang tadi " anak itu bersikeras
" Sudah ..saya Ikhlas kok , mbak tadi juga pasti ikhlas !" saya berusaha menenangkan,
namun ia menghalangi saya sejenak dan berlari keujung jembatan berteriak memanggil temannya untuk segera cepat kembali, secepat kilat juga ia meraih kantong plastik hitamnya dan berlari kearah saya.
" Ini deh om , kalau kelamaan , maaf .." ia memberi saya delapan pack tissue
" Buat apa ?" saya terbengong
" Habis teman saya lama sih Om , maaf , tukar pakai tissue aja dulu "
walau dikembalikan ia tetap menolak. Saya tatap wajahnya , perasaan bersalah muncul pada rona mukanya . Saya kalah set , ia tetap kukuh menutup rapat tas plastik hitam tissuenya . Beberapa saat saya mematung di sana , sampai sikecil telah kembali dengan genggaman uang receh sepuluh ribu , dan mengambil tissue dari tangan saya serta memberikan uang empat ribu rupiah.
"Terima kasih ya Om , !"..mereka kembali keujung jembatan sambil sayup sayup terdengar percakapan
" Duit mbak tadi gimana ..? " suara kecil yang lain menyahut
" lu hafal kan orangnya , kali aja ketemu lagi entar kita kasihkan..." percakapan itu sayup sayup menghilang.
Saya terhenyak dan kembali kekantor dengan seribu perasaan. Ya Allah SWT .. Hari ini saya malu dibuatnya dan telah belajar dari dua manusia kecil super , kekuatan kepribadian mereka menaklukan Jakarta membuat saya trenyuh ... sangat tersentuh......, mereka berbalut baju lusuh tapi hati dan kemuliaannya sehalus sutra.... seindah mutiara ...., mereka tahu hak mereka dan hak orang lain , mereka berusaha tak meminta minta dan bekerja dengan berdagang Tissue. Dua anak kecil yang bahkan belum baligh , memiliki kemuliaan diumur mereka yang begitu belia .
Saya kini lebih dapat membandingkan keserakahan umat manusia , yang kadang tak pernah ingin sedikitpun berkurang rizkinya. "Usia memang tidak menjamin kita menjadi Bijaksana , kitalah yang memilih untuk menjadi bijaksana atau tidak , termasuk kejujuran didalamnya" Semoga pengalaman nyata tersebut mampu menggugah saya dan Sahabat lainnya untuk dapat menjadi manusia yang lebih SUPER.
Minggu, 19 Desember 2010
EFEKTIVITAS HUKUM
Apabila membicarakan efektivitas hukum dalam masyarakat Indonesia berarti membicarakan daya kerja hukum dalam mengatur dan/atau memaksa warga masyarakat untuk taat terhadap hukum.efektivitas hukum berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat,yaitu berlaku secara yuridis,sosioogis dan filosofis.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum yang berfungsi dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
1.Kaidah Hukum
Didalam teori ilmu hukum dapat dibedakan antara tiga hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah yakni sebagai berikut :
A.Kaidah Hukum berlaku secara yuridis apabila penentuaanya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan
B.Kaidah hukum berlaku secara sosiologis apabila kaidah tersebut efektif artinya kaidah itu dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori Kekuasaan) atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat
C.Kaidah hukum berlaku secara filosofis yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
Kalau dikaji secara mendalam agar hukum itu berfungsi maka setiap kaidah hukum harus memenuhi ketiga unsur kaidah diatas sebab (1) apabila kaidah hukum hanya berlaku secara yuridis ada kemungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati (2) kalau hanya berlaku secara sosiologis dalam arti teori kekuasaan kaidah itu menjadi aturan pemaksa (3) apabila hanya berlaku secara filosofis kemungkinanya kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita-citakan (ius Constituendum)
Dari penjelesan diatas tampak betapa rumitnya persoalan efektivitas hukum diindonesia sebab suatu kaidah hukum atau peraturan tertulis benar-benar berfungsi senantiasa dapat dikembalikan pada empat faktor yaitu (1) kaidah hukum atau peraturan itu sendiri (2) petugas yang menegakkan atau yng menerapkan hukum (3) sarana atau fasilitas yang diharaokan akan dapat mendukung pelaksanaan kaidah hukum (4) warga masyarakat yang akan terkena ruang lingkup peraturan tersebut
Penegak hukum
Penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas.sebab menyangkut petugas pada starata atas menengah dan bawah.artinya didalam melaksanakan tugas penerapan hukum, petugas seyogianya harus memiliki suatu pedoman salah satunya peraturan tertulis tertentu yang mencangkup ruang lingkup adalah tugasnya.didalam penegakan hukum tersebut kemungkinan petugas penegak hukum menghadapi hal-hal sebagai berikut :
1.Sampai Sejauh mana petugas terikat dengan peraturan yang ada
2.Sampai batas-batas mana petugas berkenan memberikan kebijakan
3.Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat
4.Sampai sejauh manakah derajat sinkronisasi penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum yang berfungsi dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
1.Kaidah Hukum
Didalam teori ilmu hukum dapat dibedakan antara tiga hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah yakni sebagai berikut :
A.Kaidah Hukum berlaku secara yuridis apabila penentuaanya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan
B.Kaidah hukum berlaku secara sosiologis apabila kaidah tersebut efektif artinya kaidah itu dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori Kekuasaan) atau kaidah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat
C.Kaidah hukum berlaku secara filosofis yaitu sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
Kalau dikaji secara mendalam agar hukum itu berfungsi maka setiap kaidah hukum harus memenuhi ketiga unsur kaidah diatas sebab (1) apabila kaidah hukum hanya berlaku secara yuridis ada kemungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati (2) kalau hanya berlaku secara sosiologis dalam arti teori kekuasaan kaidah itu menjadi aturan pemaksa (3) apabila hanya berlaku secara filosofis kemungkinanya kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita-citakan (ius Constituendum)
Dari penjelesan diatas tampak betapa rumitnya persoalan efektivitas hukum diindonesia sebab suatu kaidah hukum atau peraturan tertulis benar-benar berfungsi senantiasa dapat dikembalikan pada empat faktor yaitu (1) kaidah hukum atau peraturan itu sendiri (2) petugas yang menegakkan atau yng menerapkan hukum (3) sarana atau fasilitas yang diharaokan akan dapat mendukung pelaksanaan kaidah hukum (4) warga masyarakat yang akan terkena ruang lingkup peraturan tersebut
Penegak hukum
Penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas.sebab menyangkut petugas pada starata atas menengah dan bawah.artinya didalam melaksanakan tugas penerapan hukum, petugas seyogianya harus memiliki suatu pedoman salah satunya peraturan tertulis tertentu yang mencangkup ruang lingkup adalah tugasnya.didalam penegakan hukum tersebut kemungkinan petugas penegak hukum menghadapi hal-hal sebagai berikut :
1.Sampai Sejauh mana petugas terikat dengan peraturan yang ada
2.Sampai batas-batas mana petugas berkenan memberikan kebijakan
3.Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat
4.Sampai sejauh manakah derajat sinkronisasi penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya
Rabu, 01 Desember 2010
KERAKUSAN HUKUM
Rakus adalah kepatuhan pada tuntutan perut dan seksual serta ketamakan yang sangat terhadap kedua hal tersebut.sifat ini dapat dijelaskan dari sisi dampak-dampak yang diakibatkan oleh kekuatan ini,rakus itu digolongkan sebagai sifat yang hina karena melampaui batas.didalam hukum kerakusan itu bisa dianalogikan kedalam budaya korupsi.
Perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih "mendewakan"materi telah "memaksa" terjadinya permainan uang dan korupsi."Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa` korupsi kalau sudah men jabat," kata pengamat sosial politik dari IAIN Sumut, Drs Ansari Yamamah,Ansari mengatakan, masyarakat sedang "sakit" akibat perilaku konsumtif sehingga selalu menetapkan standard materi terhadap seseorang calon pemimpin.
Perilaku itu dapat dilihat dari kebiasaan masyarakat yang sering meminta dan "mengemis" sesuatu kepada setiap orang yang punya hajat, seperti dalam Pemilu atau pemilihan kepala daerah(Pilkada)."Masyarakat tidak lagi memperhatikan latar belakang dan mempertanyakan program atau visi-misi calon pejabat yang bersangkutan sebagai pertimbangan dalam memberikan pilihan politiknya. Masyarakat lebih sering bertanya apa yang akan mereka dapatkan,"katanya.Menurut Ansari, kondisi masyarakat yang materialistik dan konsumtif itu justru peluang bagi calon pejabat yang bermental kotor tetapi memiliki persediaan materi yang banyak."Akhirnya orang bodoh pun bisa menjadi pejabat asalkan mempunyai duit yang banyak,"katanya.Ia juga menyatakan, hampir tidak ada partai politik (Parpol) yang mau mengusung calon pejabat ya ng tidak memiliki uang banyak, meski memiliki kapasitas, kua litas,program dan latar belakang yang baik.
Karena harus memuaskan "nafsu materialistik" masyarakat dan parpol itu, seorang calon pejabat yang ingin bertarung dalam pilkada harus menyiapkan dana yang sangat besar yang jumlahnya mencapai puluhan,bahkan ratusan miliar rupiah,katanya.Karena itu, menurut dia, tidak mengherankan jika pejabat yang bersangkutan harus melakukan berbagai cara, termasuk korupsi dan kolusi untuk mengembalikan "modalnya" kalau sudah mendapatkan jabatan.Padahal kita tahu bahwa seseorang yang hanya mengutamakan kebutuhan fisik (badan kasat)nya, tanpa memperhatikan kebutuhan ruh iyahnya, sejatinya adalah orang yang ‘menabrak’ (melawan) kodrat kemanusiaan dirinya, sebab eksis tensi kemanusiaan seseorang, bukanlah semata wujud lahirnya, namun terletak pada sisi ruhiyahnya Manusia yang kehilangan keseimbangan pikirnya, manusia yang lenyap spirit rohaninya tak ubahnya seperti benda-benda padat lainnya, yang tak berjiwa, berakal dan berhati nurani.Demikian halnya Manusia yang hanya fokus kepada materi tanpa memperhatikan aspek rohaninya, apa bedanya dengan habitat hewan?
Bukankah yang membedakan manusia dengan hewan adalah akal, jiwa dan ruhnya? Para bijak bestari mengatakan, bahwa manusia adalah ‘terminal’ kebaikan dan keburukan,jika nilai-nilai kebaikan yang mendominasi diri manusia, ia akan lebih baik daripada malaikat Allah. Jika nilai-nilai keburukan menguasai diri manusia, ia akan lebih buruk (jahat) daripada bin atang. Dan penyebab utama kehancuran hidup manusia, ialah tidak adanya keseimbangan an tara‘laku’ lahir dan laku batin, aspek jasmani dan rohani, aspek materi dan spritual. Manusia yang hanya mendewakan materi, batinnya akan kering, jiwanya akan resah tak berujung.Man usia yang hanya fokus kepada rohani, hak-hak jasmani (tubuh)nya terabaikan, fisiknya rusak tak terawat. Dan yang pasti dua ‘model (style) kehidupan seperti itu,bertentangan dengan Sunnah kehidupan di dunia ini.Karenanya, dalam Dunia Kedokteran Modern—utamanya fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi ada jurusan kedokteran umum,ada bidang spesialisasi kejiwaan dan penyakit jiwa. Bahkan ada fakultas khusus psi kologi, yang sedemikian itu menunjukkan ada titik pilah yang ‘tegas’ dalam menanganiorang -orang yang sakit fisik dengan mereka yang sakit jiwa, serta merupakan bukti nyata bahwa makhluk bernama “Manusia” itu terdiri atas jasad dan jiwa, yang masing-masing perlu per awatan dan penanganan khusus.Karenanya Rasul Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertutur ke pada kita, bahwa jiwa kita mempunya hak yang harus diperhatikan dan ditunaikan.Jika kita jeli memaknai diri, atau mencermati riak-riak kehidupan orang-orang di sekitar kita, niscaya, akan kita temukan batas pilah yang jelas antara sisi-sisi jasadi dan kisi-kisi jiwa. Orang yang keruh jiwa atau sedih hati, akan berimbas pada tubuh mereka, tampak jelas rona kesedihan di wajahnya. Orang yang ‘linglung’ (kusut) jiwanya, tatapan matanya tampak kosong. Dan ban yak lagi ‘bahasa’ tubuh yang mengekspresikan jiwa. Karenanya para bijak bestari berkata,bah wa orang bisa saja berkutat lidah, tetapi dari sikap dan perilakunya akan terlihat jelas apa yang ada di dalam dadanya."Kalau sudah begini, sampai kiamat pun korupsi tidak akan berhenti,"
Tetapi jika ditinjau dari segi agama korupsi bisa dihentikan bahkan bisa disembuhkan dengan tiga unsur: sabar, ilmu, dan amal. Secara keseluruhan terangkum dalam hal-hal berikut ini:
1. Ekonomis dalam kehidupan dan arif dalam membelanjakan harta.
2. Jika seseorang bisa mendapatkan kebutuhan yang mencukupinya, maka dia tidak gusar memikirkan masa depan perlu , yang bisa dibantu dengan membatasi harapan-harapan yang hendak dicapainya dan merasa yakin bahwa dia pasti akan mendapatkan rezeki dari Allah. Jika sebuah pintu rezeki tertutup baginya, sesungguhnya rezeki akan tetap menunggunya di pintu-pintu yang lain. Oleh karena itu hatinya tidak perlu merasa gusar.
3. Hendaklah dia mengetahui bahwa qana`ah itu adalah kemuliaan karena sudah merasa tercukupi, dan dalam kerakusan dan tamak itu ada kehinaan karena dengan kedua sifat tersebut, dia merasa tidak pernah cukup. Barangsiapa yang lebih mementingkan hawa nafsunya dibandingkan kemuliaan dirinya, berarti dia adalah orang yang lemah akalnya dan tipis imannya.
4. Memikirkan orang-orang Yahudi dan Nasrani, orang-orang yang hina dan bodoh karena tenggelam dalam kenikmatan. Setelah itu hendaklah dia melihat kepada para nabi dan orang shalih, menyimak perkataan dan keadaan mereka, lalu menyuruh akalnya untuk memilih antara makhluk yang mulia di sisi Allah ataukah menyerupai penghuni dunia yang hina.
5. Dia harus mengerti bahwa menumpuk harta itu bisa menimbulkan dampak yang kurang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Hadits ini berlaku dalam urusan dunia. Adapun dalam urusan akhirat, maka hendaklah setiap muslim berlomba-lomba untuk mencapai derajat kedudukan tertinggi.
Penopang urusan ini adalah sabar dan membatasi harapan serta menyadari bahwa sasaran kesabarannya di dunia hanya berlangsung tidak seberapa lama untuk mendapatkan kenikmatan yang abadi, seperti orang sakit yang harus menunggu pahitnya obat saat menelannya, karena dia mengharapkan kesembuhan selama-lamanya.
(Dirangkum dari Terjemahan Mukhtashar Minjahul Qashidin (hlm.253-255), karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, penerbit: Pustaka Al-Kautsar, Maret 2004;)
Teori Gone *)
Menurut Jack Bologne, akar penyebab korupsi ada empat : Greed, Opportunity, Need, Exposes.
1. Greed terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Punya satu gunung emas, berhasrat punya gunung emas yang lain. Punya harta segudang, ingin punya pulau pribadi.
2. Opportunity terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi. Sistem pengendalian tak rapi, yang memungkinkan seseorang bekerja asal-asalan. Mudah timbul penyimpangan. Saat bersamaan, sistem pengawasan tak ketat. Orang gampang memanipulasi angka. Bebas berlaku curang. Peluang korupsi menganga lebar.
3. Need berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme, dan selalu sarat kebutuhan yang tak pernah usai.
4. Exposes berkaitan dengan hukuman pada pelaku korupsi yang rendah. Hukuman yang tidak membuat jera sang pelaku maupun orang lain. Deterrence effect yang minim.
Empat akar masalah diatas merupakan halangan besar pemberantasan korupsi. Tapi, dari keempat akar persoalan korupsi tadi,pusat segalanya adalah sikap rakus dan serakah. Sistem yang bobrok belum tentu membuat orang korupsi. Kebutuhan yang mendesak tak serta-merta mendorong orang korupsi. Hukuman yang rendah bagi pelaku korupsi belum tentu membikin orang lain terinspirasi ikut korupsi.
Pendeknya, perilaku koruptif memiliki motivasi dasar sifat serakah yang akut. Adanya sifat rakus dan tamak tiada tara. Korupsi, menyebabkan ada orang yang berlimpah, ada yang terkuras, ada yang jaya, ada yang terhina, ada yang mengikis, ada yang habis. Korupsi paralel dengan sikap serakah.
*)satu penyebab perilaku korup adalah kemiskinan. Pendapatan aparat atau kaum birokrat yang terbatas menjadi salah pemicu korupsi.
"Korupsi terjadi karena adanya kemiskinan, kekurangan yang dialami. Maka, pencegahannya adalah dengan mengatasi kemiskinan yang terjadi," ujar Sesjampidsus Kejaksaan Agung, Himawan, saat berbicara pada diskusi Mengkaji Modus Korupsi dan Upaya Pemberantasannya, di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (27/8).
Saat ditanya, apakah para pejabat yang melakukan korupsi dapat digolongkan miskin? Himawan menyebutkan faktor penyebab lainnya, yaitu kerakusan. Kerakusan ini, menurut dia, berkaitan dengan moralitas. "Tapi ancaman pidana tidak berpikir apakah dia rakus atau tidak. Jika kebutuhan tercukupi, korupsi tidak akan terjadi, kecuali karena kerakusan. Kejaksaan berupaya menyelesaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan diplesetkan menjadi tebang pilih," ujarnya.
*).http://katamotivasicinta.blogspot.com
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengatakan, korupsi yang disebutkan Himawan dikenal dengan corruption by need atau korupsi yang disebabkan karena kebutuhan. "Memang bisa diobati dengan perbaikan kesejahteraan. Kita setuju penghasilan layak bagi polisi dan jaksa. Tapi APBN yang berasal dari uang rakyat tidak boleh untuk membiayai aparat yang koruptif," kata Febri.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2007, kinerja Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa aktor tersangka korupsi yang dijerat, paling banyak, berasal dari lower level, di antaranya kepala dinas, kepala cabang BUMD, pengurus ormas, atau rekanan pemerintah daerah. Sementara itu, jeratan untuk middle dan upper level, yaitu gubernur, wali kota, anggota DPRD, menteri, dan lain-lain, masih sangat minim.
Direktur Pelayanan Publik KPK Didi Rahim mengatakan, untuk menanggulangi perilaku korup, tak cukup sekadar menaikkan gaji aparat pemerintahan. Kenaikan gaji, menurutnya, harus diimbangi dengan penilaian kinerja. "Tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji, tapi harus ada penilaian kinerja termasuk manajemen SDM yang diperbaiki,
Perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih "mendewakan"materi telah "memaksa" terjadinya permainan uang dan korupsi."Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa` korupsi kalau sudah men jabat," kata pengamat sosial politik dari IAIN Sumut, Drs Ansari Yamamah,Ansari mengatakan, masyarakat sedang "sakit" akibat perilaku konsumtif sehingga selalu menetapkan standard materi terhadap seseorang calon pemimpin.
Perilaku itu dapat dilihat dari kebiasaan masyarakat yang sering meminta dan "mengemis" sesuatu kepada setiap orang yang punya hajat, seperti dalam Pemilu atau pemilihan kepala daerah(Pilkada)."Masyarakat tidak lagi memperhatikan latar belakang dan mempertanyakan program atau visi-misi calon pejabat yang bersangkutan sebagai pertimbangan dalam memberikan pilihan politiknya. Masyarakat lebih sering bertanya apa yang akan mereka dapatkan,"katanya.Menurut Ansari, kondisi masyarakat yang materialistik dan konsumtif itu justru peluang bagi calon pejabat yang bermental kotor tetapi memiliki persediaan materi yang banyak."Akhirnya orang bodoh pun bisa menjadi pejabat asalkan mempunyai duit yang banyak,"katanya.Ia juga menyatakan, hampir tidak ada partai politik (Parpol) yang mau mengusung calon pejabat ya ng tidak memiliki uang banyak, meski memiliki kapasitas, kua litas,program dan latar belakang yang baik.
Karena harus memuaskan "nafsu materialistik" masyarakat dan parpol itu, seorang calon pejabat yang ingin bertarung dalam pilkada harus menyiapkan dana yang sangat besar yang jumlahnya mencapai puluhan,bahkan ratusan miliar rupiah,katanya.Karena itu, menurut dia, tidak mengherankan jika pejabat yang bersangkutan harus melakukan berbagai cara, termasuk korupsi dan kolusi untuk mengembalikan "modalnya" kalau sudah mendapatkan jabatan.Padahal kita tahu bahwa seseorang yang hanya mengutamakan kebutuhan fisik (badan kasat)nya, tanpa memperhatikan kebutuhan ruh iyahnya, sejatinya adalah orang yang ‘menabrak’ (melawan) kodrat kemanusiaan dirinya, sebab eksis tensi kemanusiaan seseorang, bukanlah semata wujud lahirnya, namun terletak pada sisi ruhiyahnya Manusia yang kehilangan keseimbangan pikirnya, manusia yang lenyap spirit rohaninya tak ubahnya seperti benda-benda padat lainnya, yang tak berjiwa, berakal dan berhati nurani.Demikian halnya Manusia yang hanya fokus kepada materi tanpa memperhatikan aspek rohaninya, apa bedanya dengan habitat hewan?
Bukankah yang membedakan manusia dengan hewan adalah akal, jiwa dan ruhnya? Para bijak bestari mengatakan, bahwa manusia adalah ‘terminal’ kebaikan dan keburukan,jika nilai-nilai kebaikan yang mendominasi diri manusia, ia akan lebih baik daripada malaikat Allah. Jika nilai-nilai keburukan menguasai diri manusia, ia akan lebih buruk (jahat) daripada bin atang. Dan penyebab utama kehancuran hidup manusia, ialah tidak adanya keseimbangan an tara‘laku’ lahir dan laku batin, aspek jasmani dan rohani, aspek materi dan spritual. Manusia yang hanya mendewakan materi, batinnya akan kering, jiwanya akan resah tak berujung.Man usia yang hanya fokus kepada rohani, hak-hak jasmani (tubuh)nya terabaikan, fisiknya rusak tak terawat. Dan yang pasti dua ‘model (style) kehidupan seperti itu,bertentangan dengan Sunnah kehidupan di dunia ini.Karenanya, dalam Dunia Kedokteran Modern—utamanya fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi ada jurusan kedokteran umum,ada bidang spesialisasi kejiwaan dan penyakit jiwa. Bahkan ada fakultas khusus psi kologi, yang sedemikian itu menunjukkan ada titik pilah yang ‘tegas’ dalam menanganiorang -orang yang sakit fisik dengan mereka yang sakit jiwa, serta merupakan bukti nyata bahwa makhluk bernama “Manusia” itu terdiri atas jasad dan jiwa, yang masing-masing perlu per awatan dan penanganan khusus.Karenanya Rasul Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bertutur ke pada kita, bahwa jiwa kita mempunya hak yang harus diperhatikan dan ditunaikan.Jika kita jeli memaknai diri, atau mencermati riak-riak kehidupan orang-orang di sekitar kita, niscaya, akan kita temukan batas pilah yang jelas antara sisi-sisi jasadi dan kisi-kisi jiwa. Orang yang keruh jiwa atau sedih hati, akan berimbas pada tubuh mereka, tampak jelas rona kesedihan di wajahnya. Orang yang ‘linglung’ (kusut) jiwanya, tatapan matanya tampak kosong. Dan ban yak lagi ‘bahasa’ tubuh yang mengekspresikan jiwa. Karenanya para bijak bestari berkata,bah wa orang bisa saja berkutat lidah, tetapi dari sikap dan perilakunya akan terlihat jelas apa yang ada di dalam dadanya."Kalau sudah begini, sampai kiamat pun korupsi tidak akan berhenti,"
Tetapi jika ditinjau dari segi agama korupsi bisa dihentikan bahkan bisa disembuhkan dengan tiga unsur: sabar, ilmu, dan amal. Secara keseluruhan terangkum dalam hal-hal berikut ini:
1. Ekonomis dalam kehidupan dan arif dalam membelanjakan harta.
2. Jika seseorang bisa mendapatkan kebutuhan yang mencukupinya, maka dia tidak gusar memikirkan masa depan perlu , yang bisa dibantu dengan membatasi harapan-harapan yang hendak dicapainya dan merasa yakin bahwa dia pasti akan mendapatkan rezeki dari Allah. Jika sebuah pintu rezeki tertutup baginya, sesungguhnya rezeki akan tetap menunggunya di pintu-pintu yang lain. Oleh karena itu hatinya tidak perlu merasa gusar.
3. Hendaklah dia mengetahui bahwa qana`ah itu adalah kemuliaan karena sudah merasa tercukupi, dan dalam kerakusan dan tamak itu ada kehinaan karena dengan kedua sifat tersebut, dia merasa tidak pernah cukup. Barangsiapa yang lebih mementingkan hawa nafsunya dibandingkan kemuliaan dirinya, berarti dia adalah orang yang lemah akalnya dan tipis imannya.
4. Memikirkan orang-orang Yahudi dan Nasrani, orang-orang yang hina dan bodoh karena tenggelam dalam kenikmatan. Setelah itu hendaklah dia melihat kepada para nabi dan orang shalih, menyimak perkataan dan keadaan mereka, lalu menyuruh akalnya untuk memilih antara makhluk yang mulia di sisi Allah ataukah menyerupai penghuni dunia yang hina.
5. Dia harus mengerti bahwa menumpuk harta itu bisa menimbulkan dampak yang kurang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Hadits ini berlaku dalam urusan dunia. Adapun dalam urusan akhirat, maka hendaklah setiap muslim berlomba-lomba untuk mencapai derajat kedudukan tertinggi.
Penopang urusan ini adalah sabar dan membatasi harapan serta menyadari bahwa sasaran kesabarannya di dunia hanya berlangsung tidak seberapa lama untuk mendapatkan kenikmatan yang abadi, seperti orang sakit yang harus menunggu pahitnya obat saat menelannya, karena dia mengharapkan kesembuhan selama-lamanya.
(Dirangkum dari Terjemahan Mukhtashar Minjahul Qashidin (hlm.253-255), karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, penerbit: Pustaka Al-Kautsar, Maret 2004;)
Teori Gone *)
Menurut Jack Bologne, akar penyebab korupsi ada empat : Greed, Opportunity, Need, Exposes.
1. Greed terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Punya satu gunung emas, berhasrat punya gunung emas yang lain. Punya harta segudang, ingin punya pulau pribadi.
2. Opportunity terkait dengan sistem yang memberi lubang terjadinya korupsi. Sistem pengendalian tak rapi, yang memungkinkan seseorang bekerja asal-asalan. Mudah timbul penyimpangan. Saat bersamaan, sistem pengawasan tak ketat. Orang gampang memanipulasi angka. Bebas berlaku curang. Peluang korupsi menganga lebar.
3. Need berhubungan dengan sikap mental yang tidak pernah cukup, penuh sikap konsumerisme, dan selalu sarat kebutuhan yang tak pernah usai.
4. Exposes berkaitan dengan hukuman pada pelaku korupsi yang rendah. Hukuman yang tidak membuat jera sang pelaku maupun orang lain. Deterrence effect yang minim.
Empat akar masalah diatas merupakan halangan besar pemberantasan korupsi. Tapi, dari keempat akar persoalan korupsi tadi,pusat segalanya adalah sikap rakus dan serakah. Sistem yang bobrok belum tentu membuat orang korupsi. Kebutuhan yang mendesak tak serta-merta mendorong orang korupsi. Hukuman yang rendah bagi pelaku korupsi belum tentu membikin orang lain terinspirasi ikut korupsi.
Pendeknya, perilaku koruptif memiliki motivasi dasar sifat serakah yang akut. Adanya sifat rakus dan tamak tiada tara. Korupsi, menyebabkan ada orang yang berlimpah, ada yang terkuras, ada yang jaya, ada yang terhina, ada yang mengikis, ada yang habis. Korupsi paralel dengan sikap serakah.
*)satu penyebab perilaku korup adalah kemiskinan. Pendapatan aparat atau kaum birokrat yang terbatas menjadi salah pemicu korupsi.
"Korupsi terjadi karena adanya kemiskinan, kekurangan yang dialami. Maka, pencegahannya adalah dengan mengatasi kemiskinan yang terjadi," ujar Sesjampidsus Kejaksaan Agung, Himawan, saat berbicara pada diskusi Mengkaji Modus Korupsi dan Upaya Pemberantasannya, di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (27/8).
Saat ditanya, apakah para pejabat yang melakukan korupsi dapat digolongkan miskin? Himawan menyebutkan faktor penyebab lainnya, yaitu kerakusan. Kerakusan ini, menurut dia, berkaitan dengan moralitas. "Tapi ancaman pidana tidak berpikir apakah dia rakus atau tidak. Jika kebutuhan tercukupi, korupsi tidak akan terjadi, kecuali karena kerakusan. Kejaksaan berupaya menyelesaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan diplesetkan menjadi tebang pilih," ujarnya.
*).http://katamotivasicinta.blogspot.com
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengatakan, korupsi yang disebutkan Himawan dikenal dengan corruption by need atau korupsi yang disebabkan karena kebutuhan. "Memang bisa diobati dengan perbaikan kesejahteraan. Kita setuju penghasilan layak bagi polisi dan jaksa. Tapi APBN yang berasal dari uang rakyat tidak boleh untuk membiayai aparat yang koruptif," kata Febri.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2007, kinerja Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa aktor tersangka korupsi yang dijerat, paling banyak, berasal dari lower level, di antaranya kepala dinas, kepala cabang BUMD, pengurus ormas, atau rekanan pemerintah daerah. Sementara itu, jeratan untuk middle dan upper level, yaitu gubernur, wali kota, anggota DPRD, menteri, dan lain-lain, masih sangat minim.
Direktur Pelayanan Publik KPK Didi Rahim mengatakan, untuk menanggulangi perilaku korup, tak cukup sekadar menaikkan gaji aparat pemerintahan. Kenaikan gaji, menurutnya, harus diimbangi dengan penilaian kinerja. "Tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji, tapi harus ada penilaian kinerja termasuk manajemen SDM yang diperbaiki,
Minggu, 12 September 2010
RAHASIA 1 SYAWAL
Dengan datangnya 1 Syawal, otomatis bulan ramadhan telah pergi.pergi meninggalkan kita.untuk kemudian datang lagi ditahun yang akan datang.kita tidak tahu apakah kelak akan bertemu lagi dengan Ramadhan,atau ternyata ini adalah Ramadhan yang terakhir.Banyak saudara kita yang sebenarnya inggin menikmati ramadhan ini.tapi ternyata ajal segera menjemputnya beberapa detik sebelum memasukinya.karena kita sangat bersyukur bahwa allah swt.telah memberikan kesempatan kepada kita bisa bertemu dengan Ramadhan tahun ini.
Benar 1 Syawal telah tiba dan kita tidak serta merta gembira karena disaat yang sama kita harus berpisah dengan ramadhan.Perpisahan yang sangat mengharukan.bayangkan selama ramadhan kita telah mendapatkan suasana yang dalam dimana kita dihantarkan kepada nuansa ketaatan yang tak terhingga nafsu yang selama ini diagungkan manusia ternyata dengan ramadhan nafsu ini tidak berdaya.setan ramadhan,dimana di luar ramadhan.pun tangan kita terasa kita terasa ringan berinfak selama ramadhan,sementara di luar ramadhan itu sangat berat dilakukan.lebih jauh,kita bisa beritikaf atau minimal selalu dimasjid sepanjang malam terutama 10 malam terakhir ramadhan kita tahu bahwa itu sangat jarang dapat kita lakukan diluar ramadhan.
Berpisah dengan ramadhan memang tidak dapat dibandingkan dengan perpisahan yang lain berpisah dengan suasana ruhani yang sangat kental dan menguatkan iman.itulah yang membuat air mata harus menetes.menetes bukan karena kesedihan murahan,yang datang dari sentuhan emosional belaka.melainkan menetes karena kesedihan memancar dari gelora iman.menetes karena takut bila setelah ramadhan suasana keimanan itu melemah kembali tergerogoti dosa-dosa.takut kalau lidah kita ini berat kembali bertasbih dan membaca Al-quran.takut kalau malam-malam kita kembali diwarnai tawa dan hiburan yang melalaikan.takut kalau hati ini kembali keras dan sulit menerima sentuhan ayat-ayat Al-Quran karena itu kita berdoa semoga kita bisa bertemu lagi dengan Ramadhan yang akan datang.
Benar 1 Syawal telah tiba dan kita tidak serta merta gembira karena disaat yang sama kita harus berpisah dengan ramadhan.Perpisahan yang sangat mengharukan.bayangkan selama ramadhan kita telah mendapatkan suasana yang dalam dimana kita dihantarkan kepada nuansa ketaatan yang tak terhingga nafsu yang selama ini diagungkan manusia ternyata dengan ramadhan nafsu ini tidak berdaya.setan ramadhan,dimana di luar ramadhan.pun tangan kita terasa kita terasa ringan berinfak selama ramadhan,sementara di luar ramadhan itu sangat berat dilakukan.lebih jauh,kita bisa beritikaf atau minimal selalu dimasjid sepanjang malam terutama 10 malam terakhir ramadhan kita tahu bahwa itu sangat jarang dapat kita lakukan diluar ramadhan.
Berpisah dengan ramadhan memang tidak dapat dibandingkan dengan perpisahan yang lain berpisah dengan suasana ruhani yang sangat kental dan menguatkan iman.itulah yang membuat air mata harus menetes.menetes bukan karena kesedihan murahan,yang datang dari sentuhan emosional belaka.melainkan menetes karena kesedihan memancar dari gelora iman.menetes karena takut bila setelah ramadhan suasana keimanan itu melemah kembali tergerogoti dosa-dosa.takut kalau lidah kita ini berat kembali bertasbih dan membaca Al-quran.takut kalau malam-malam kita kembali diwarnai tawa dan hiburan yang melalaikan.takut kalau hati ini kembali keras dan sulit menerima sentuhan ayat-ayat Al-Quran karena itu kita berdoa semoga kita bisa bertemu lagi dengan Ramadhan yang akan datang.
Kamis, 15 Juli 2010
Indahnya Menjaga Pandangan
Mahasuci Allah yang telah membekali kita pandangan, pendengaran, dan hati agar kita bersyukur. Mahaindah Kasih Sayang-Nya yang telah mengizinkan kita untuk menikmati warna-warni alam semesta, aneka rupa bentuk benda-benda. Shalawat mari kita lantunkan pada Rasul Muhammad terkasih, yang telah menunjukkan pada kita, bagaimana semestinya kita menggunakan anugerah Allah yang berupa mata ini.
Suatu ketika Ummi Salamah ra berkata: Ketika saya dengan Maimunah ada di sisi Rasulullah SAW tiba-tiba masuk ketempat kami Abdullah bin Ummi Maktum, kejadian itu sesudah ayat hijab yang diperintahkan kepada kami. Rasulullah bersabda: "Berhijablah kamu daripadanya".
Kami menjawab, "Ya Rasulullah bukankah ia seorang yang buta tidak melihat dan tidak mengenal kepada kami?" Kemudian beliau menjawab, "Apakah kamu juga buta, tidakkah kamu melihat padanya?". Dalam kisah lain disebutkan pula bahwa Rasulullah SAW pernah menggerakkan tangannya untuk memalingkan wajah Al-Fadhl, ketika sahabatnya itu ketahuan tengah memandang seorang wanita asing dengan sengaja.
Dari kedua kisah ini kita mendapati bahwa Rasulullah adalah orang yang sangat menjaga pandangannya. la amat berhati-hati dalam memandang sesuatu, terutama yang berkaitan dengan memandang seseorang yang bukan muhrim kita. Semua ini, tidak lain, menunjukkan ketaatan beliau atas perintah Allah seperti yang tercantum dalam Alquran, Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (QS. An-Nuur: 30). Dalam ayat selanjutnya Allah SWT memerintahkan pula hal yang sama pada kaum perempuan. Amat banyak hikmah yang dapat kita ambil dari menjaga pandangan itu.
Salah satunya adalah menjaga diri dari perilaku tercela. Sesungguhnya, mata kita adalah gerbang maksiat. Siapa saja yang kurang mampu menjaga pandangannya dari sesuatu yang diharamkan, maka sedikit demi sedikit ia akan terjerumus ke dalam jerat syetan. Berawal dari mata, kemudian kaki berpindah ingin mendekat dan seterusnya, hingga akhirnya sangat mungkin akan menjerumuskan manusia pada perzinahan.
Zina adalah dosa besar, yang bukan hanya dimurkai Allah, namun akibatnya pun akan dirasakan sang pelaku dan orang-orang di sekitarnya selama di dunia. Penyakit AIDS yang akan membunuh seseorang secara pelan-pelan dalam kelemahan dan keterasingan, hanyalah salah satu akibat dari perbuatan keji ini.
Menjaga pandangan bukanlah hal yang mudah dilakukan apalagi bagi kita yang hidup di zaman modern seperti ini. Lihatlah ke samping kiri, kanan, depan dan belakang kita, lawan jenis senantiasa mengelilingi? Tidak hanya di pusat-pusat keramaian, di dalam mobil angkutan umum saja, campur baur dengan lawan jenis pun tak dapat dihindarkan. Bahkan ketika berdiam dirumah saja, menahan pandangan tidak kalah susahnya. Koran, majalah dan televisi menyuguhkan pemandangan yang dapat membuat hati tergelincir karenanya.
Tak heran, ibadah kita sering berantakan. Bacaan Alquran kita kering kerontang. Berdoa pun sulit sekali khusyu apalagi sampai dapat mengeluarkan air mata penyesalan karena tidak mentaati perintah-Nya. Karena hal ini pula, menuntut ilmu menjadi sebuah pendakian yang sangat terjal.
Mendapatkannya sungguh sulit nyaris tiada terperi, sedangkan hilangnya menjadi sangat mudah sekali. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan seorang alim pada muridnya, "Wahai anakku, sesungguhnya ilmu itu adalah cahaya. Ia tidak akan mau masuk ke dalam hati yang di dalamnya kotor oleh maksiat".
Pandangan liar, tidak bisa tidak, akan mengikis kualitas iman yang tumbuh dalam hati seseorang. Iman itu tidak hilang dengan tiba-tiba dan serentak, namun periahan-lahan dan sedikit demi sedikit. Pada kenyataannya pandangan terhadap lawan jenis yang tak halal, menjadi media paling efektif untuk menghilangkan keimanan dari dalam diri.
Ia adalah salah satu senjata syetan yang sangat ampuh. Dalam Surat An-Nisaa ayat 118, syaitan laknatullah menegaskan komitmennya, "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan untuk saya".
Artinya, sebagaimana sebuah riwayat menuturkan bahwa pandangan adalah panah-panah syetan, sedang syetan itu tak menginginkan apapun dari manusia selain keburukan dan kebinasaan. Maka penjagaan kita terhadap pandangan mata menjadi satu kunci pokok menuju keselamatan.
Bila saat ini, ketika tak ada tangan Rasulullah yang dapat memalingkan wajah kita dari memandang perempuan, manakala tiada teguran dari mulut suci beliau yang menyuruh para wanita berhijab dari melihat lelaki yang bukan haknya untuk dilihat, maka mengingat sabda-sabda Rasulullah SAW yang masih terpelihara ini menjadi satu keniscayaan.
Memang, dalam kondisi tertentu kita diperbolehkan memandang lawan jenis, seperti dalam proses belajar mengajar, jual beli, pengobatan, maupun persaksian. Walaupun demikian, taburilah selalu hati kita dengan firman Allah yang menjanjikan kemuliaan dan derajat yang tinggi bagi orang-orang yang mampu menjaga diri dari hal yang diharamkan-Nya.
Alhasil andaipun pada awalnya hal ini amat sulit kita lakukan, namun yakinlah bahwa barangsiapa yang bersungguh-sungguh ingin menempuh jalan Allah, maka Allah akan lebih bersungguh-sungguh lagi membimbing jalannya.
Sebagaimana firman-Nya yang tertera dalam Surat An-Nahl ayat 127-128, Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran ) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan.
Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa dan berbuat kebaikan. Akhir kata, pandangan yang terjaga dengan baik, insya Allah akan membuat seseorang dapat merasakan manisnya iman dan lezatnya mengingat Allah. Wallahua'lam bish-shawab.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
Tiga perkara, barangsiapa terdapat padanya yang tiga perkara itu, terasalah olehnya kemanisan Iman (halawat al-iman).
1. Mencintai Allah dan rasul-Nya, lebih dari mencintai segala yang lain
2. Mencintai seseorang semata-mata karena Allah
3. Benci kembali kepada kufur, serupa dengan benci dicampakkannya ke dalam api yang bernyala-nyala (Bukhori dan Muslim)
Barang siapa yang ketika di dunia ini tidak mahir menahan pandangan, gemar melihat hal-hal yang diharamkan Allah, maka jangan terlalu berharap dapat memiliki hati yang bersih.
Sayyiduna Umar bin Khattab pernah berkata,
"Lebih baik aku berjalan di belakang singa daripada berjalan di belakang wanita."
Orang-orang yang sengaja mengobral pandangannya terhadap hal-hal yang tidak hak bagi dirinya, tidak usah heran kalau hatinya lambat laun akan semakin keras membatu dan nikmat iman pun akan semakin hilang manisnya.
Al Habib Abdullah bin Alawi Al Haddad dalam kitabnya An Nashoih Ad Diniyyah mengatakan :
"Mata adalah nikmat sangat besar yang diberikan Allah Ta'ala kepada hambanya. Allah menciptakan mata tersebut agar dipakai melihat keajaiban ciptaan Allah SWT. Sehingga bertambah keimanan dan keyakinannya kepada Allah SWT.
Mata diciptakan agar si hamba menggunakannya dalam ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah. Jika dia menggunakannya sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan tadi maka dia tergolong kelompok orang-orang yang bersyukur dan bertaat.
Tapi sebaliknya, jika dia mengumbarnya dan menggunakannya pada suatu keharaman, seperti melihat wanita yang tidak halal, memandang gambar-gambar yang haram dan yang sepertinya, maka dia telah bermaksiat dan menyodorkan dirinya pada murka dan bala' dari Allah SWT".
Beliau ra. Juga berkata :
"Berhati-hatilah setiap orang mukmin terhadap mata (pandangannya). Dan jaga mata jangan sampai memandang seorang pun dari muslimin dengan pandangan pelecehan dan penghinaan. Serta mencari-cari dan berusaha mengetahui aib dan kekurangan orang lain".
Rasulullah Saw bersabda (yang artinya):
"Pandangan (kepada apa yang diharamkan Allah) adalah panah beracun dari sekian banyak panah-panah Iblis, barang siapa meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberikan kepadanya kemanisan pada hatinya dalam ibadah kepada Allah". (Al Hadits Asy Syarif)
Nabi Isa berkata (yang artinya):
"Pandangan (yang diharamkan) akan menanam syahwat pada hati. Dan cukuplah hal itu sebagai fitnah bagi pelakunya".
Sebenarnya bukan hanya mengumbar pandangan terhadap lawan jenisnya, melainkan juga orang yang matanya selalu melihat dunia ini. Melihat sesuatu yang tidak ia miliki : rumah orang lain yang lebih mewah, mobil orang lain yang lebih bagus, atau uang orang lain yang lebih banyak. Hatinya lebih bergejolak memikirkan hal-hal yang tidak dimilikinya daripada menikmati apa-apa yang dimilikinya..
Karenanya kunci bagi orang yang memiliki hati yang bening adalah tundukkan pandangan! Mendapati lawan jenis yang bukan muhrim, cepat-cepatlah tundukkan pandangan. Kalau melihat dunia jangan sekali-kali melihat kepada kenikmatannya saja tetapi ingatlah bahwa setelah itu ada hisab dan perhitungan.
Dalam masalah dunia jangan hanya memandang ke atas, memandang orang yang lebih kaya dan senang daripadanya. Lebih baik lihatlah ke bawah. Tengoklah orang yang lebih fakir dan lebih menderita daripada kita. Lihatlah orang yang jauh lebih sederhana hidupnya. Semakin sering melihat ke bawah, hati ini akan semakin dipenuhi oleh rasa syukur dibanding dengan orang yang suka menengadah ke atas.
Kalaupun kita akan melihat ke atas, tancapkan pandangan kita ke yang Maha Tinggi sekaligus, yakni kepada Zat Penguasa alam semesta. Lihatlah Kemahakuasaan-Nya, Allah Mahakaya dan tidak pernah berkurang kekayaan-Nya walaupun selalu kita minta sampai akhir hayat. Orang yang hanya melihat ke atas dalam urusan dunia, hatinya akan cepat kotor dan hancur. Sebaliknya, kalau tunduk dalam melihat dunia dan tengadah dalam melihat keagungan serta kebesaran Allah, maka dia akan menjadi orang yang memiliki hati bersih yang selamat.
Seorang ahli hikmah pernah berkata, "
Mengapa manusia bersikap bodoh?
Tidakkah engkau tatap langit yang biru dengan awan yang berarak seputih kapas?
Atau engkau turuni ke lembah sehingga akan kau dapatkan air yang bening.
Atau engkau bangun di malam hari, kau saksikan bintang gemintang bertaburan di langit biru dan rembulan yang tidak pernah bosan orang menatapnya.
Atau engkau dengarkan suara jangkrik dan katak saling bersahutan.
Sekiranya seseorang amat gemar memandang keindahan, amat senang mendengar keindahan, niscaya hatinya akan terbebas dari perbuatan keji.
Karena sesungguhnya keji itu buruk, sedangkan yang buruk itu tidak akan pernah bersatu dengan keindahan."
Berbahagialah orang yang senang melihat kebaikan orang lain. Tatkala mendapatkan seseorang tidak baik kelakuannya, ia segera paham bahwa manusia itu bukanlah malaikat. Di balik segala kekurangan yang dimilikinya pasti ada kebaikannya. Perhatikanlah kebaikannya itu sehingga akan tumbuh rasa kasih sayang di hati. Mendengar seseorang selalu berbicara buruk dan menyakitkan, segera mahfum. Siapa tahu sekarang ia berbicara buruk, namun besok lusa berubah menjadi berbicara baik. Karenanya, dengan mendengarkan kata-kata yang baik-baiknya saja, niscaya akan tumbuh rasa kasih sayang di hati.
Jalaluddin Rumi pernah berkata,
"Orang yang begitu senang dan nikmat melihat dan menyebut-nyebut kebaikan orang lain bagaikan hidup di sebuah taman yang indah.
Ke sini anggrek, ke sana melati.
Pokoknya ke mana saja mata memandang yang nampak adalah bunga-bunga yang indah dan harum mewangi.
Di mana-mana yang terlihat hanya keindahan.
Sebaliknya, orang yang gemar melihat aib dan kejelekkan orang lain, pikirannya hanya diselimuti dengan aneka keburukan sementara hatinya hanya dikepung dengan prasangka-prasangka buruk.
Karenanya, kemana pun matanya melihat, yang tampak adalah ular, kalajengking, duri, dan sebagainya. Dimana saja ia berada senantiasa tidak akan pernah dapat menikmati indahnya hidup ini."
Sungguh berbahagialah orang yang pandai memelihara pandangannya karena ia akan senantiasa merasakan nikmatnya kebeningan hati. Allah Azza wa Jalla adalah Zat Maha Pembolak-balik hati hamba-Nya. Sama sekali tidak sulit baginya untuk menolong siapapun yang merindukan hati yang bersih dan bening sekiranya ia berikhtiar sungguh-sungguh.
Salaf berkata:
"Hati yang bersih adalah tempat pandangan Allah dan tempat turunnya Rahmat dan Rahasia-rahasia, maka bersihkanlah hatimu dan berusahalah berada di hati hamba-hamba yang hatinya bersih, yakni para Auliya' dan Sholihin".
Wallahu A'lam.
Suatu ketika Ummi Salamah ra berkata: Ketika saya dengan Maimunah ada di sisi Rasulullah SAW tiba-tiba masuk ketempat kami Abdullah bin Ummi Maktum, kejadian itu sesudah ayat hijab yang diperintahkan kepada kami. Rasulullah bersabda: "Berhijablah kamu daripadanya".
Kami menjawab, "Ya Rasulullah bukankah ia seorang yang buta tidak melihat dan tidak mengenal kepada kami?" Kemudian beliau menjawab, "Apakah kamu juga buta, tidakkah kamu melihat padanya?". Dalam kisah lain disebutkan pula bahwa Rasulullah SAW pernah menggerakkan tangannya untuk memalingkan wajah Al-Fadhl, ketika sahabatnya itu ketahuan tengah memandang seorang wanita asing dengan sengaja.
Dari kedua kisah ini kita mendapati bahwa Rasulullah adalah orang yang sangat menjaga pandangannya. la amat berhati-hati dalam memandang sesuatu, terutama yang berkaitan dengan memandang seseorang yang bukan muhrim kita. Semua ini, tidak lain, menunjukkan ketaatan beliau atas perintah Allah seperti yang tercantum dalam Alquran, Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (QS. An-Nuur: 30). Dalam ayat selanjutnya Allah SWT memerintahkan pula hal yang sama pada kaum perempuan. Amat banyak hikmah yang dapat kita ambil dari menjaga pandangan itu.
Salah satunya adalah menjaga diri dari perilaku tercela. Sesungguhnya, mata kita adalah gerbang maksiat. Siapa saja yang kurang mampu menjaga pandangannya dari sesuatu yang diharamkan, maka sedikit demi sedikit ia akan terjerumus ke dalam jerat syetan. Berawal dari mata, kemudian kaki berpindah ingin mendekat dan seterusnya, hingga akhirnya sangat mungkin akan menjerumuskan manusia pada perzinahan.
Zina adalah dosa besar, yang bukan hanya dimurkai Allah, namun akibatnya pun akan dirasakan sang pelaku dan orang-orang di sekitarnya selama di dunia. Penyakit AIDS yang akan membunuh seseorang secara pelan-pelan dalam kelemahan dan keterasingan, hanyalah salah satu akibat dari perbuatan keji ini.
Menjaga pandangan bukanlah hal yang mudah dilakukan apalagi bagi kita yang hidup di zaman modern seperti ini. Lihatlah ke samping kiri, kanan, depan dan belakang kita, lawan jenis senantiasa mengelilingi? Tidak hanya di pusat-pusat keramaian, di dalam mobil angkutan umum saja, campur baur dengan lawan jenis pun tak dapat dihindarkan. Bahkan ketika berdiam dirumah saja, menahan pandangan tidak kalah susahnya. Koran, majalah dan televisi menyuguhkan pemandangan yang dapat membuat hati tergelincir karenanya.
Tak heran, ibadah kita sering berantakan. Bacaan Alquran kita kering kerontang. Berdoa pun sulit sekali khusyu apalagi sampai dapat mengeluarkan air mata penyesalan karena tidak mentaati perintah-Nya. Karena hal ini pula, menuntut ilmu menjadi sebuah pendakian yang sangat terjal.
Mendapatkannya sungguh sulit nyaris tiada terperi, sedangkan hilangnya menjadi sangat mudah sekali. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan seorang alim pada muridnya, "Wahai anakku, sesungguhnya ilmu itu adalah cahaya. Ia tidak akan mau masuk ke dalam hati yang di dalamnya kotor oleh maksiat".
Pandangan liar, tidak bisa tidak, akan mengikis kualitas iman yang tumbuh dalam hati seseorang. Iman itu tidak hilang dengan tiba-tiba dan serentak, namun periahan-lahan dan sedikit demi sedikit. Pada kenyataannya pandangan terhadap lawan jenis yang tak halal, menjadi media paling efektif untuk menghilangkan keimanan dari dalam diri.
Ia adalah salah satu senjata syetan yang sangat ampuh. Dalam Surat An-Nisaa ayat 118, syaitan laknatullah menegaskan komitmennya, "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan untuk saya".
Artinya, sebagaimana sebuah riwayat menuturkan bahwa pandangan adalah panah-panah syetan, sedang syetan itu tak menginginkan apapun dari manusia selain keburukan dan kebinasaan. Maka penjagaan kita terhadap pandangan mata menjadi satu kunci pokok menuju keselamatan.
Bila saat ini, ketika tak ada tangan Rasulullah yang dapat memalingkan wajah kita dari memandang perempuan, manakala tiada teguran dari mulut suci beliau yang menyuruh para wanita berhijab dari melihat lelaki yang bukan haknya untuk dilihat, maka mengingat sabda-sabda Rasulullah SAW yang masih terpelihara ini menjadi satu keniscayaan.
Memang, dalam kondisi tertentu kita diperbolehkan memandang lawan jenis, seperti dalam proses belajar mengajar, jual beli, pengobatan, maupun persaksian. Walaupun demikian, taburilah selalu hati kita dengan firman Allah yang menjanjikan kemuliaan dan derajat yang tinggi bagi orang-orang yang mampu menjaga diri dari hal yang diharamkan-Nya.
Alhasil andaipun pada awalnya hal ini amat sulit kita lakukan, namun yakinlah bahwa barangsiapa yang bersungguh-sungguh ingin menempuh jalan Allah, maka Allah akan lebih bersungguh-sungguh lagi membimbing jalannya.
Sebagaimana firman-Nya yang tertera dalam Surat An-Nahl ayat 127-128, Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran ) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan.
Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa dan berbuat kebaikan. Akhir kata, pandangan yang terjaga dengan baik, insya Allah akan membuat seseorang dapat merasakan manisnya iman dan lezatnya mengingat Allah. Wallahua'lam bish-shawab.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
Tiga perkara, barangsiapa terdapat padanya yang tiga perkara itu, terasalah olehnya kemanisan Iman (halawat al-iman).
1. Mencintai Allah dan rasul-Nya, lebih dari mencintai segala yang lain
2. Mencintai seseorang semata-mata karena Allah
3. Benci kembali kepada kufur, serupa dengan benci dicampakkannya ke dalam api yang bernyala-nyala (Bukhori dan Muslim)
Barang siapa yang ketika di dunia ini tidak mahir menahan pandangan, gemar melihat hal-hal yang diharamkan Allah, maka jangan terlalu berharap dapat memiliki hati yang bersih.
Sayyiduna Umar bin Khattab pernah berkata,
"Lebih baik aku berjalan di belakang singa daripada berjalan di belakang wanita."
Orang-orang yang sengaja mengobral pandangannya terhadap hal-hal yang tidak hak bagi dirinya, tidak usah heran kalau hatinya lambat laun akan semakin keras membatu dan nikmat iman pun akan semakin hilang manisnya.
Al Habib Abdullah bin Alawi Al Haddad dalam kitabnya An Nashoih Ad Diniyyah mengatakan :
"Mata adalah nikmat sangat besar yang diberikan Allah Ta'ala kepada hambanya. Allah menciptakan mata tersebut agar dipakai melihat keajaiban ciptaan Allah SWT. Sehingga bertambah keimanan dan keyakinannya kepada Allah SWT.
Mata diciptakan agar si hamba menggunakannya dalam ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah. Jika dia menggunakannya sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan tadi maka dia tergolong kelompok orang-orang yang bersyukur dan bertaat.
Tapi sebaliknya, jika dia mengumbarnya dan menggunakannya pada suatu keharaman, seperti melihat wanita yang tidak halal, memandang gambar-gambar yang haram dan yang sepertinya, maka dia telah bermaksiat dan menyodorkan dirinya pada murka dan bala' dari Allah SWT".
Beliau ra. Juga berkata :
"Berhati-hatilah setiap orang mukmin terhadap mata (pandangannya). Dan jaga mata jangan sampai memandang seorang pun dari muslimin dengan pandangan pelecehan dan penghinaan. Serta mencari-cari dan berusaha mengetahui aib dan kekurangan orang lain".
Rasulullah Saw bersabda (yang artinya):
"Pandangan (kepada apa yang diharamkan Allah) adalah panah beracun dari sekian banyak panah-panah Iblis, barang siapa meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberikan kepadanya kemanisan pada hatinya dalam ibadah kepada Allah". (Al Hadits Asy Syarif)
Nabi Isa berkata (yang artinya):
"Pandangan (yang diharamkan) akan menanam syahwat pada hati. Dan cukuplah hal itu sebagai fitnah bagi pelakunya".
Sebenarnya bukan hanya mengumbar pandangan terhadap lawan jenisnya, melainkan juga orang yang matanya selalu melihat dunia ini. Melihat sesuatu yang tidak ia miliki : rumah orang lain yang lebih mewah, mobil orang lain yang lebih bagus, atau uang orang lain yang lebih banyak. Hatinya lebih bergejolak memikirkan hal-hal yang tidak dimilikinya daripada menikmati apa-apa yang dimilikinya..
Karenanya kunci bagi orang yang memiliki hati yang bening adalah tundukkan pandangan! Mendapati lawan jenis yang bukan muhrim, cepat-cepatlah tundukkan pandangan. Kalau melihat dunia jangan sekali-kali melihat kepada kenikmatannya saja tetapi ingatlah bahwa setelah itu ada hisab dan perhitungan.
Dalam masalah dunia jangan hanya memandang ke atas, memandang orang yang lebih kaya dan senang daripadanya. Lebih baik lihatlah ke bawah. Tengoklah orang yang lebih fakir dan lebih menderita daripada kita. Lihatlah orang yang jauh lebih sederhana hidupnya. Semakin sering melihat ke bawah, hati ini akan semakin dipenuhi oleh rasa syukur dibanding dengan orang yang suka menengadah ke atas.
Kalaupun kita akan melihat ke atas, tancapkan pandangan kita ke yang Maha Tinggi sekaligus, yakni kepada Zat Penguasa alam semesta. Lihatlah Kemahakuasaan-Nya, Allah Mahakaya dan tidak pernah berkurang kekayaan-Nya walaupun selalu kita minta sampai akhir hayat. Orang yang hanya melihat ke atas dalam urusan dunia, hatinya akan cepat kotor dan hancur. Sebaliknya, kalau tunduk dalam melihat dunia dan tengadah dalam melihat keagungan serta kebesaran Allah, maka dia akan menjadi orang yang memiliki hati bersih yang selamat.
Seorang ahli hikmah pernah berkata, "
Mengapa manusia bersikap bodoh?
Tidakkah engkau tatap langit yang biru dengan awan yang berarak seputih kapas?
Atau engkau turuni ke lembah sehingga akan kau dapatkan air yang bening.
Atau engkau bangun di malam hari, kau saksikan bintang gemintang bertaburan di langit biru dan rembulan yang tidak pernah bosan orang menatapnya.
Atau engkau dengarkan suara jangkrik dan katak saling bersahutan.
Sekiranya seseorang amat gemar memandang keindahan, amat senang mendengar keindahan, niscaya hatinya akan terbebas dari perbuatan keji.
Karena sesungguhnya keji itu buruk, sedangkan yang buruk itu tidak akan pernah bersatu dengan keindahan."
Berbahagialah orang yang senang melihat kebaikan orang lain. Tatkala mendapatkan seseorang tidak baik kelakuannya, ia segera paham bahwa manusia itu bukanlah malaikat. Di balik segala kekurangan yang dimilikinya pasti ada kebaikannya. Perhatikanlah kebaikannya itu sehingga akan tumbuh rasa kasih sayang di hati. Mendengar seseorang selalu berbicara buruk dan menyakitkan, segera mahfum. Siapa tahu sekarang ia berbicara buruk, namun besok lusa berubah menjadi berbicara baik. Karenanya, dengan mendengarkan kata-kata yang baik-baiknya saja, niscaya akan tumbuh rasa kasih sayang di hati.
Jalaluddin Rumi pernah berkata,
"Orang yang begitu senang dan nikmat melihat dan menyebut-nyebut kebaikan orang lain bagaikan hidup di sebuah taman yang indah.
Ke sini anggrek, ke sana melati.
Pokoknya ke mana saja mata memandang yang nampak adalah bunga-bunga yang indah dan harum mewangi.
Di mana-mana yang terlihat hanya keindahan.
Sebaliknya, orang yang gemar melihat aib dan kejelekkan orang lain, pikirannya hanya diselimuti dengan aneka keburukan sementara hatinya hanya dikepung dengan prasangka-prasangka buruk.
Karenanya, kemana pun matanya melihat, yang tampak adalah ular, kalajengking, duri, dan sebagainya. Dimana saja ia berada senantiasa tidak akan pernah dapat menikmati indahnya hidup ini."
Sungguh berbahagialah orang yang pandai memelihara pandangannya karena ia akan senantiasa merasakan nikmatnya kebeningan hati. Allah Azza wa Jalla adalah Zat Maha Pembolak-balik hati hamba-Nya. Sama sekali tidak sulit baginya untuk menolong siapapun yang merindukan hati yang bersih dan bening sekiranya ia berikhtiar sungguh-sungguh.
Salaf berkata:
"Hati yang bersih adalah tempat pandangan Allah dan tempat turunnya Rahmat dan Rahasia-rahasia, maka bersihkanlah hatimu dan berusahalah berada di hati hamba-hamba yang hatinya bersih, yakni para Auliya' dan Sholihin".
Wallahu A'lam.
Senin, 12 Juli 2010
Istigfar*
Istigfar merupakan permohonan ampunan dari manusia selaku hamba yang memiliki sifat ketergantungan kepada Allah, Zat yang telah menciptakan diri-Nya dan yang berkuasa menentukan bagaimana nasib dirinya sebagai makhluk Allah. Permohonan ampunan ini semata-mata ditujukan kepada Allah, tidak kepada yang lainnya. Permohonan ampunan itu juga bersifat langsung kepada Allah tanpa melalui perantara, sehingga merupakan permohonan ampunan yang amat murni dari lubuh hatinya. Allah SWT berfirman: ''Mereka takut kepada Tuhannya yang berkuasa atas (nasib baik buruknya) mereka dan melaksanakan yang diperintahkan (kepada mereka)''. (QS a-An-nahl [16]: 50). Realisasi istigfar diungkapkan dalam bentuk kalimat-kalimat istigfar seperti berikut ini Gufraanaka Rabbanaa wa ilaikal masiir (Ampunilah kami, ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah kami kembali) (QS Albaqarah [2]: 285). Istigfar biasanya mempunyai kaitan dengan tobat atau pertobatan. Hal ini bisa disimak dari firman Allah, ''Maka mengapa mereka tidak bertobat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya'' (QS Al-Maidah [5]: 74). Lalu apakah dengan demikian istigfar sama dengan bertobat? Dalam hal ini tobat mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Dalam bertobat, seseorang terikat untuk melaksanakan syarat-syarat pertobatan, bila ia melanggarnya maka tobatnya dengan sendirinya menjadi tertolak. Syarat-syarat itu antara lain: menyesali dosa-dosanya, tidak akan mengulangi kesalahan yang sama pada masa mendatang, memperbanyak melakukan kebaikan, amal ibadah ataupun ketaatan, menjauhi perbuatan buruk dan beberapa yang lain lagi. Salah satu dari sekian tuntutan bagi orang yang bertobat ialah mengucapkan istigfar. Artinya, istigfar merupakan bagian dari tobat atau pertobatan. Meski demikian, istigfar memiliki nilai yang tinggi diantara amalan-amalan ibadah, khususnya dalam kelompok ibadah dan zikir. Rasulullah SAW bersabda, ''Yang terbaik diantara kamu ialah orang yang sering tergoda, tetapi sering bertobat (sering kembali kepada Allah) dengan perasaan menyesal atas dosa yang diperbuatnya dengan jalan memperbanyak istigfar. '' Di sini jelas hubungannya tobat dengan istigfar merupakan cara untuk menuju pertobatan.Dengan membiasakan istigfar, maka bukan hanya dosa-dosa masa lalu dan masa kini, tetapi dosa-dosa masa mendatang pun telah mendapat jaminan diampuni Allah bahkan beristigfar dapat mendatangkan kesempurnaan nikmat (karunia) Allah.
Manfaat istigfar dalam kehidupan sehari-hari pertama, memperoleh kenikmatan hidup secara terus-menerus. Allah SWT berfirman, ''Dan hendaklah kamu beristigfar (meminta ampun) kepada Tuhanmu dan bertobatlah kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian) niscaya Dia (Allah) akan memberi kenikmatan yang baik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan, dan Dia (Allah) akan memberikan kepada tia-tiap orang yang mempunyai keutamaan (ketaatan/amal kebaikan) (QS Hud [11]: 3).
Kedua, dibebaskan dari perasaan tertekan atau kedukaan. Ketiga, Membukakan jalan keluar atas kesulitan. Rasulullah SAW bersabda, ''Dan Dia (Allah) akan memberikan (membukakan) jalan keluar bagi kesempitannya (kesulitannya).'' Keempat, memudahkan datangnya rezeki. Nabi SAW bersabda, ''Barangsiapa yang merasa diperlambat (tersendat-sendat) rezekinya, hendaknya dia beristigfar kepada Allah.'' (HR Baihaqi dan ar-Rabi'i).
Selain itu, manfaat lain dari mendawamkan istigfar antara lain, mendatangkan keselamatan, menimbulkan ketenteraman hati, mendatangkan ampunan dosa, menumbuhkan sifat-sifat keutamaan kepada seseorang, dan dicintai Allah. dam/dikutip dari buku Keutamaan Istigfar penerbit gema Insani Press.
*Kutipan Dari Artikel Hikmah Koran Kompas
Manfaat istigfar dalam kehidupan sehari-hari pertama, memperoleh kenikmatan hidup secara terus-menerus. Allah SWT berfirman, ''Dan hendaklah kamu beristigfar (meminta ampun) kepada Tuhanmu dan bertobatlah kepada-Nya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian) niscaya Dia (Allah) akan memberi kenikmatan yang baik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan, dan Dia (Allah) akan memberikan kepada tia-tiap orang yang mempunyai keutamaan (ketaatan/amal kebaikan) (QS Hud [11]: 3).
Kedua, dibebaskan dari perasaan tertekan atau kedukaan. Ketiga, Membukakan jalan keluar atas kesulitan. Rasulullah SAW bersabda, ''Dan Dia (Allah) akan memberikan (membukakan) jalan keluar bagi kesempitannya (kesulitannya).'' Keempat, memudahkan datangnya rezeki. Nabi SAW bersabda, ''Barangsiapa yang merasa diperlambat (tersendat-sendat) rezekinya, hendaknya dia beristigfar kepada Allah.'' (HR Baihaqi dan ar-Rabi'i).
Selain itu, manfaat lain dari mendawamkan istigfar antara lain, mendatangkan keselamatan, menimbulkan ketenteraman hati, mendatangkan ampunan dosa, menumbuhkan sifat-sifat keutamaan kepada seseorang, dan dicintai Allah. dam/dikutip dari buku Keutamaan Istigfar penerbit gema Insani Press.
*Kutipan Dari Artikel Hikmah Koran Kompas
Kamis, 08 Juli 2010
KETENTUAN PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH MENURUT UU NO 12 TAHUN 2008
Ketentuan Pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah terdiri dari 2 macam yaitu Pidana Penjara dan Pengenaan Denda
Adapun yang menjadi tindak Pidana dalam undang-undang ini adalah :
1. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000 (tiga Juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).
2. Setiap orang yang dengan sengajar menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan,diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000 (dua belas Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta Rupiah)
3. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuhpuluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 ( tigapuluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah )
4. Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat tersebut palsu,dipalsukan,menggunakannya,atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 ( tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua juta rupiah)
5. Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah menurut undang-undang ini,diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000.(dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000. (tiga puluh enam juta rupiah)
6. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau mengunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000.(tujuh puluh dua juta rupiah )
7. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bekal pasangan calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 diancam dengan pidana penjara singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000
(dua belas juta Rupiah)
8. Anggota PPS,anggota PPK,Anggota KPU kabupaten/kota,dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
9. Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh pulu dua juta rupiah)
Adapun yang menjadi tindak Pidana dalam undang-undang ini adalah :
1. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000 (tiga Juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah).
2. Setiap orang yang dengan sengajar menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan,diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000 (dua belas Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta Rupiah)
3. Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuhpuluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 ( tigapuluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah )
4. Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat tersebut palsu,dipalsukan,menggunakannya,atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 ( tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua juta rupiah)
5. Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah menurut undang-undang ini,diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000.(dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000. (tiga puluh enam juta rupiah)
6. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau mengunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000.(tujuh puluh dua juta rupiah )
7. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bekal pasangan calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 diancam dengan pidana penjara singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000
(dua belas juta Rupiah)
8. Anggota PPS,anggota PPK,Anggota KPU kabupaten/kota,dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
9. Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini,diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh pulu dua juta rupiah)
Senin, 05 Juli 2010
Mengatur Interaksi Pria Wanita Menurut Syariah
Menurut Hukum Syariah tidak interaksi antara pria dan wanita tidak bisa dipisahkan secara total melainkan dibolehkan berinteraksi dalam koridor yang dibenarkan syariah.sementara disisi lain syariah menjaga dengan hati-hari agar tolong menolong antara pria dan wanita tetap berjalan demi kemaslhatan masyarakat
Diantara hukum-hukum itu adalah :
1. Perintah menundukkan pandangan
Pria dan wanita keduanya diperintahka allah SWT untuk menundukkan pandangan dari apa-apa yang haram dilihat dan membatasi pada apa-apa yang dihalalkan untuk dilihat.pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual,sesuai dengan sabda Nabi SAW dalam satu hadits Qudsi : “ Pandangan mata adalah satu anak panah diantara berbagai anak panah iblis.barang siapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku gantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya
2. Perintah atas wanita mengenakan jilbab dan kerudung
Busana wanita ada dua yaitu jilbab dan kerudung,jilbab artinya bukan kerudung sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang.tapi baju terusan yang longgar yang terukur sampai kebawah yang dipakai diatas baju rumah sedang kerudung adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala
3. Larangan atas wanita berpergian selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya ini berdasarkan hadits Nabi SAW :
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya
4. Larangan khalwat antara pria dan wanita,kecuali wanita itu disertai mahramnya
Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri tanpa adanya orang lain selain keduanya disuatu tempat
5. Larangan atas wanita keluar rumah kecuali dengan seizing suaminya
Wanita haram keluar rumah tanpa izin suaminya karena suaminya mempunyai hak-hak atas isterinya itu.
6. Perintah pemisahan antara pria dan wanita perintah ini berlaku untuk kehidupan khusus seperti rumah.islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-berdesakan dengan pria dijalan atau dipasar
7. Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum,bukan interaksi khusus
Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya saling mengujungi antara pria dan wanita
Wanita haram keluar rumah tanpa izin suaminya karena suaminya mempunyai hak-hak atas isterinya itu.
Diantara hukum-hukum itu adalah :
1. Perintah menundukkan pandangan
Pria dan wanita keduanya diperintahka allah SWT untuk menundukkan pandangan dari apa-apa yang haram dilihat dan membatasi pada apa-apa yang dihalalkan untuk dilihat.pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual,sesuai dengan sabda Nabi SAW dalam satu hadits Qudsi : “ Pandangan mata adalah satu anak panah diantara berbagai anak panah iblis.barang siapa meninggalkannya karena takut kepada-Ku, Aku gantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya
2. Perintah atas wanita mengenakan jilbab dan kerudung
Busana wanita ada dua yaitu jilbab dan kerudung,jilbab artinya bukan kerudung sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang.tapi baju terusan yang longgar yang terukur sampai kebawah yang dipakai diatas baju rumah sedang kerudung adalah apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala
3. Larangan atas wanita berpergian selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya ini berdasarkan hadits Nabi SAW :
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya
4. Larangan khalwat antara pria dan wanita,kecuali wanita itu disertai mahramnya
Khalwat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri tanpa adanya orang lain selain keduanya disuatu tempat
5. Larangan atas wanita keluar rumah kecuali dengan seizing suaminya
Wanita haram keluar rumah tanpa izin suaminya karena suaminya mempunyai hak-hak atas isterinya itu.
6. Perintah pemisahan antara pria dan wanita perintah ini berlaku untuk kehidupan khusus seperti rumah.islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-berdesakan dengan pria dijalan atau dipasar
7. Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum,bukan interaksi khusus
Interaksi khusus yang tidak dibolehkan ini misalnya saling mengujungi antara pria dan wanita
Wanita haram keluar rumah tanpa izin suaminya karena suaminya mempunyai hak-hak atas isterinya itu.
Minggu, 04 Juli 2010
Contoh Surat Kuasa II
Surat Kuasa
No.
Pada hari ini, Kamis 5 Maret 2010 di :
- Konlugi, Direktur Utama yang mewakili Direksi dari dan oleh karena itu bertindak dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT.INTEXEMCO,Berkedudukan di Bandung, Jalan Mohammad Toha No 2 Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa dalam hal ini disetujui oleh
- Ny.Lestari, Komisaris Utama PT.INTEXEMCO tersebut, bertempat tinggal di Bandung, Jl.Otto Iskandar Dinata No 4
- Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada :
1.Tuty Dwi Purwita
2.Sri Lestari
3.Widuri Susanti
Pengacara dan Asisten Pengacara pada kantor pengacara dan konsultan Hukum Tuty Dwi Purwita,SH & Associates, berkantor di JL.Kalilo No 17 Gd Unas Blok B.Senen Jakarta Pusat selanjutnya disebut Penerima Kuasa
KHUSUS
-Guna mewakili karena itu bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa sebagai Pengguat dalam perkara yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Tergugat :
- Sdr.Syah Anwa Pedagang,bertempat tinggal diJakarta Pusat Jl.Berlian I No 2 Sumur Batu,sehubungan dengan hutang-hutang Sdr.Syah Anwa tersebut yang tidak dibayar sebagaimana mestinya, hutang-hutang mana saat ini tersisa Rp.83.081.420 ( delapan puluh tiga juta delapam puluh satu ribu empat ratus dua puluh rupiah),yang timbul karena Sdr.Syah Anwa tersebut membeli berkali-kali dari pemberi kuasa barang-barangg antara lain canvas,corduroy,gabardine dan lain-lain, yang barang-barangnya sudah diterima oleh Sdr.Syah Anwa, yang terjadi dalam tahun-tahun 1996 dan 1997.
- Oleh karena itu mengenai perkara tersebut diatas, Penerima Kuasa berhak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa ;
1.Membuat dan menandatangani serta menyerahkan surat-surat permohonan,gugatan,jawaban,bantahan,perlawanan,replik,duplik,kesimpulan,memori dan kontra memori banding/kasasi/peninjaun kembali;
2.Memohon sita Jaminan atau eksekusi atas harta-harta Sdr.Syah Anwa tersebut penjualan melalui kantor lelang atau dengan cara lain
3.Menghadiri dan memberi keterangan-keterangan,keberatan-keberatan atau persetujuan-persetujuan,baik lisan maupun tertulis kepada atau dalam sidang pengadilan yang bersangkutan
4.Menyatakan menerima atau menolak keputusan pengadilan, member pernyataan naik banding atau kasasi atau peninjauan kembali dan membuat dan menandatanggani surat yang bersangkutan
5.Melakukan segala tindakan lain yang diperlukan,walaupun dalam surat kuasa ini tidak disebutkan secara tegas,guna pelaksanaan pemberian kuasa yang dimaksud diatas
Kuasa ini diberikan dengan upah dan hak retensi dan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberian kuasa ini,pemberi kuasa ini memilih domisili dikantor penerima kuasa.
Pemberi Kuasa
PT.INTEX EMCO
Ny.Lestari Konlugi
Komisaris Utama Direktur Utama
No.
Pada hari ini, Kamis 5 Maret 2010 di :
- Konlugi, Direktur Utama yang mewakili Direksi dari dan oleh karena itu bertindak dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT.INTEXEMCO,Berkedudukan di Bandung, Jalan Mohammad Toha No 2 Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa dalam hal ini disetujui oleh
- Ny.Lestari, Komisaris Utama PT.INTEXEMCO tersebut, bertempat tinggal di Bandung, Jl.Otto Iskandar Dinata No 4
- Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada :
1.Tuty Dwi Purwita
2.Sri Lestari
3.Widuri Susanti
Pengacara dan Asisten Pengacara pada kantor pengacara dan konsultan Hukum Tuty Dwi Purwita,SH & Associates, berkantor di JL.Kalilo No 17 Gd Unas Blok B.Senen Jakarta Pusat selanjutnya disebut Penerima Kuasa
KHUSUS
-Guna mewakili karena itu bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa sebagai Pengguat dalam perkara yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Tergugat :
- Sdr.Syah Anwa Pedagang,bertempat tinggal diJakarta Pusat Jl.Berlian I No 2 Sumur Batu,sehubungan dengan hutang-hutang Sdr.Syah Anwa tersebut yang tidak dibayar sebagaimana mestinya, hutang-hutang mana saat ini tersisa Rp.83.081.420 ( delapan puluh tiga juta delapam puluh satu ribu empat ratus dua puluh rupiah),yang timbul karena Sdr.Syah Anwa tersebut membeli berkali-kali dari pemberi kuasa barang-barangg antara lain canvas,corduroy,gabardine dan lain-lain, yang barang-barangnya sudah diterima oleh Sdr.Syah Anwa, yang terjadi dalam tahun-tahun 1996 dan 1997.
- Oleh karena itu mengenai perkara tersebut diatas, Penerima Kuasa berhak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa ;
1.Membuat dan menandatangani serta menyerahkan surat-surat permohonan,gugatan,jawaban,bantahan,perlawanan,replik,duplik,kesimpulan,memori dan kontra memori banding/kasasi/peninjaun kembali;
2.Memohon sita Jaminan atau eksekusi atas harta-harta Sdr.Syah Anwa tersebut penjualan melalui kantor lelang atau dengan cara lain
3.Menghadiri dan memberi keterangan-keterangan,keberatan-keberatan atau persetujuan-persetujuan,baik lisan maupun tertulis kepada atau dalam sidang pengadilan yang bersangkutan
4.Menyatakan menerima atau menolak keputusan pengadilan, member pernyataan naik banding atau kasasi atau peninjauan kembali dan membuat dan menandatanggani surat yang bersangkutan
5.Melakukan segala tindakan lain yang diperlukan,walaupun dalam surat kuasa ini tidak disebutkan secara tegas,guna pelaksanaan pemberian kuasa yang dimaksud diatas
Kuasa ini diberikan dengan upah dan hak retensi dan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberian kuasa ini,pemberi kuasa ini memilih domisili dikantor penerima kuasa.
Pemberi Kuasa
PT.INTEX EMCO
Ny.Lestari Konlugi
Komisaris Utama Direktur Utama
Selasa, 29 Juni 2010
MENGATUR INTERAKSI PRIA WANITA MENURUT SYARIAH
Islam sebagai ajaran yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan,mulai dari aturan yang teperinci mengenai hubungan manusia dengan dirinya sendiri yaitu bagaimana cara dia berpakaian, cara bersikap,berbicara, dan lain sebagainya.mengenai masalah ibadah atau hubungan manusia dengan sang pencipta, syariah sangat tegas dan jelas mengaturnya secara terperinci baik itu berupa rukun maupun syaratnya,semua itu tertuang dalam ajaran islam secara sempurna.
Terkait dengan hubungan manusia dalam masyarakat yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang tentunya akan berinteraksi didalam kehidupan maka syariah memiliki aturan yang jelas mengenai batasan-batasan / pengaturan hubungan interaksi tersebut, guna terciptanya tatanan masyarakat yang baik dan bermartabat sesuai dengan tuntutan Allah SWT.
Didalam hukum syariah ada beberapa aturan mengenai hubungan wanita dan pria yaitu :
1.Perintah menundukkan pandangan (ghadhdhul basher)
Pria dan wanita keduanya diperintahkan allah SWT menundukkan pandangan dari apa-apa yang haram dilihat dan membatasi pada apa-apa yang halal dilihat.pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual,sesuai sabda nabi Muhamad SAW dalam hadits Qudsi “ Pandangan mata pada yang haram adalah satu anak panah diantara berbagai anak panah iblis, Barang siapa meninggalkannya karena takut kepada-ku,aku gantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya”
2.Perintah atas wanita mengenakan jilbab dan kerudung
Busana wanita ada dua yaitu Jilbab dan kerudung (khimar) jilbab artinya bukan kerudung sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang,tapi baju terusan yang longgar yang terulur sampai kebawah,yang dipakai atas baju rumah.
3.Larangan atas wanita berpergian atas selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya
4.Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya
5.Larangan khalwat antara pria dan wanita kecuali disertai mahramnya
Khalawat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri tanpa adanya orang lain selain keduanya disuatu tempat.misalnya dirumah atau ditempat sepi yang jauh dari jalan dan keramaian manusia khalwat diharamkan sesuai dengan hadits nabi janganlah sekali-sekali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita itu disertai mahramnya
6.Perintah pemisahan antara pria dan wanita
Perintah ini berlaku untuk kehidupan umum seperti masjid dan sekolah,juga dalam kehidupan khusus seperti rumah.islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-desakan dengan pria dijalan atau dipasar
7.Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum, bukan interaksi khusus
Semoga bermanfaat ………………
Terkait dengan hubungan manusia dalam masyarakat yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang tentunya akan berinteraksi didalam kehidupan maka syariah memiliki aturan yang jelas mengenai batasan-batasan / pengaturan hubungan interaksi tersebut, guna terciptanya tatanan masyarakat yang baik dan bermartabat sesuai dengan tuntutan Allah SWT.
Didalam hukum syariah ada beberapa aturan mengenai hubungan wanita dan pria yaitu :
1.Perintah menundukkan pandangan (ghadhdhul basher)
Pria dan wanita keduanya diperintahkan allah SWT menundukkan pandangan dari apa-apa yang haram dilihat dan membatasi pada apa-apa yang halal dilihat.pandangan mata adalah jalan masuknya syahwat dan bangkitnya hasrat seksual,sesuai sabda nabi Muhamad SAW dalam hadits Qudsi “ Pandangan mata pada yang haram adalah satu anak panah diantara berbagai anak panah iblis, Barang siapa meninggalkannya karena takut kepada-ku,aku gantikan pandangan itu dengan keimanan yang akan dia rasakan manisnya dalam hatinya”
2.Perintah atas wanita mengenakan jilbab dan kerudung
Busana wanita ada dua yaitu Jilbab dan kerudung (khimar) jilbab artinya bukan kerudung sebagaimana yang disalahpahami kebanyakan orang,tapi baju terusan yang longgar yang terulur sampai kebawah,yang dipakai atas baju rumah.
3.Larangan atas wanita berpergian atas selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya
4.Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali disertai mahramnya
5.Larangan khalwat antara pria dan wanita kecuali disertai mahramnya
Khalawat artinya adalah bertemunya dua lawan jenis secara menyendiri tanpa adanya orang lain selain keduanya disuatu tempat.misalnya dirumah atau ditempat sepi yang jauh dari jalan dan keramaian manusia khalwat diharamkan sesuai dengan hadits nabi janganlah sekali-sekali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita itu disertai mahramnya
6.Perintah pemisahan antara pria dan wanita
Perintah ini berlaku untuk kehidupan umum seperti masjid dan sekolah,juga dalam kehidupan khusus seperti rumah.islam telah memerintahkan wanita tidak berdesak-desakan dengan pria dijalan atau dipasar
7.Interaksi pria wanita hendaknya merupakan interaksi umum, bukan interaksi khusus
Semoga bermanfaat ………………
Kamis, 03 Juni 2010
contoh surat lamaran
PADANG 6 Mei 2010
Kepada : Yth
Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang & Permukiman
Provinsi Sumatera Barat
Di
JL.Taman Siswa No 1
Dengan hormat,
Berdasarkan informasi yang saya peroleh di media dan Surat Keputusan No : 02/UMUM-FAS/THP2-PERKIM/IV-2010. Tentang Penerimaan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.Di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar.
Sehubungan dengan hal tersebut ,saya bermaksud mengajukan lamaran untuk mengisi posisi yang ditawarkan Yaitu Fasilitator Non Tekhnik / Pemberdayaan.
Saya adalah Sarjana Hukum,Universitas Bung Hatta (UBH) Padang lulus tahun 2005.selama perkuliahan saya aktif dalam kegiatan keorganisasian dan saya pernah bekerja di perusahaan pembiayaan PT.SUMBER ARTHA MAS FINANCE selama satu (1) tahun sebagai administrasi gudang dan surveyor.dan untuk menambah kemampuan dan pengalaman saya mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti pendidikan komputer dan bahasa inggris dan pernah menjadi relawan LSM PKPU dan relawan PAHAM
Berdasarkan latar belakang dan pendidikan dan pengalaman tersebut diatas,saya yakin dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidang pengetahuan yang saya miliki
Sebagai bahan pertimbangan bapak/ibu selanjutnya bersama ini saya lampirkan, foto copy ijazah,Pas Photo Warna 4x6, Serta C.V.( Data Pribadi )
Demikian surat lamaran ini saya sampaikan,atas pertimbangan dan kebijaksanaanya saya sampaikan terima kasih dan selanjutnya saya bersedia mengikuti tahapan tes yang diadakan.
HORMAT SAYA,
FERDIAN TESSAL S.H,
Kepada : Yth
Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang & Permukiman
Provinsi Sumatera Barat
Di
JL.Taman Siswa No 1
Dengan hormat,
Berdasarkan informasi yang saya peroleh di media dan Surat Keputusan No : 02/UMUM-FAS/THP2-PERKIM/IV-2010. Tentang Penerimaan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.Di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar.
Sehubungan dengan hal tersebut ,saya bermaksud mengajukan lamaran untuk mengisi posisi yang ditawarkan Yaitu Fasilitator Non Tekhnik / Pemberdayaan.
Saya adalah Sarjana Hukum,Universitas Bung Hatta (UBH) Padang lulus tahun 2005.selama perkuliahan saya aktif dalam kegiatan keorganisasian dan saya pernah bekerja di perusahaan pembiayaan PT.SUMBER ARTHA MAS FINANCE selama satu (1) tahun sebagai administrasi gudang dan surveyor.dan untuk menambah kemampuan dan pengalaman saya mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti pendidikan komputer dan bahasa inggris dan pernah menjadi relawan LSM PKPU dan relawan PAHAM
Berdasarkan latar belakang dan pendidikan dan pengalaman tersebut diatas,saya yakin dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidang pengetahuan yang saya miliki
Sebagai bahan pertimbangan bapak/ibu selanjutnya bersama ini saya lampirkan, foto copy ijazah,Pas Photo Warna 4x6, Serta C.V.( Data Pribadi )
Demikian surat lamaran ini saya sampaikan,atas pertimbangan dan kebijaksanaanya saya sampaikan terima kasih dan selanjutnya saya bersedia mengikuti tahapan tes yang diadakan.
HORMAT SAYA,
FERDIAN TESSAL S.H,
Rabu, 07 April 2010
ETIKA ADVOKASI DI SISTEM ADVERSARIAL
Advokat yang mahir dan mulia adalah bagian pokok dari setiap Negara demokratik modern melalui komitmen terhadap profesi mereka, advokat seharusnya berusaha untuk melestarikan dan melindunggi hak semua warga atas keadilan, tanpa memperhatikan kedudukan mereka dalam masyarakat.Advokat tidak boleh mengadili kliennya. Advokat harus melaksanakan instruksi klien.Advokat harus menjaga kerahasian informasi tentang klien yang diperoleh dari hubungan profesi dengan klien advokat harus bertindak sesuai dengan kepentingan klien dan menghindari pertentangan kepentingan
Advokat tidak hanya mempunyai kewajiban terhadap kliennya tetapi juga mempunyai kewajiban terhadap pengadilan,dimana mereka beracara.meskipun advokat harus mendahulukan kepentingan klien tetapi tidak boleh dilupakan juga advokat juga merupakan salah satu unsur dalam penegakan supremasi hukum ( rule of law ).
Dalam sistem Adversial advokat mempunyai kewajiban untuk memberi nasehat yang layak dan melaksanakan instruksi klien. Selain itu advokat juga mempunyai kewajiban khusus untuk memastikan bahwa klien tidak mengada-ada atau mengusulkan bukti yang mengutungkan pada waktu menasehati klien.mereka tidak boleh mengarahkan klien atau saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
Tetapi dalam kenyataanya advokat itu adalah juru bicara klien karena klien dalam posisi dimana dia dapat memberi instruksi kepada advokat mengenai jalan mana yang mereka ingin tempuh,memberi instruksi, dan mengambil keputusan penting tentang jalannya kasus,dan menanggung hasil perkara,bukan advokat.
Selain itu kewajiban untuk menjaga kerahasiaan jabatan profesi termasuk hal yang peka dan penting untuk dilakukan.seorang advokat wajib untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diberitahukan kepada dirinya,seorang advokat wajib tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diberitahukan oleh klien untuk tujuan memperoleh nasehat hukum,namun ada bebeapa kekecualian terhadap kewajiban untuk menjaga kerahasian informasi yang diungkapkan oleh klien.misalnya seorang klien mengijinkan informasi rahasia diungkapkan pengecualian sesuai peraturan perundang-undangan.atau majelis hakim dapat memerintahkan informasi itu diungkapkan salah satu kekecualian yang penuh kontroversi adalah dimana klien mengungkapkan informasi dan advokat merasa bahwa informasi itu perlu diungkapkan untuk mencegah tindak pidana yang mungkin dapat menyebabkan seseorang terluka atau meninggal.untuk itu seorang advokat sebaiknya tidak mewakili klien dalam perkara yang melibatkan kepentingan pihak yang sebelumnya memberikan informasi tersebut.
Advokat tidak hanya mempunyai kewajiban terhadap kliennya tetapi juga mempunyai kewajiban terhadap pengadilan,dimana mereka beracara.meskipun advokat harus mendahulukan kepentingan klien tetapi tidak boleh dilupakan juga advokat juga merupakan salah satu unsur dalam penegakan supremasi hukum ( rule of law ).
Dalam sistem Adversial advokat mempunyai kewajiban untuk memberi nasehat yang layak dan melaksanakan instruksi klien. Selain itu advokat juga mempunyai kewajiban khusus untuk memastikan bahwa klien tidak mengada-ada atau mengusulkan bukti yang mengutungkan pada waktu menasehati klien.mereka tidak boleh mengarahkan klien atau saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
Tetapi dalam kenyataanya advokat itu adalah juru bicara klien karena klien dalam posisi dimana dia dapat memberi instruksi kepada advokat mengenai jalan mana yang mereka ingin tempuh,memberi instruksi, dan mengambil keputusan penting tentang jalannya kasus,dan menanggung hasil perkara,bukan advokat.
Selain itu kewajiban untuk menjaga kerahasiaan jabatan profesi termasuk hal yang peka dan penting untuk dilakukan.seorang advokat wajib untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diberitahukan kepada dirinya,seorang advokat wajib tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diberitahukan oleh klien untuk tujuan memperoleh nasehat hukum,namun ada bebeapa kekecualian terhadap kewajiban untuk menjaga kerahasian informasi yang diungkapkan oleh klien.misalnya seorang klien mengijinkan informasi rahasia diungkapkan pengecualian sesuai peraturan perundang-undangan.atau majelis hakim dapat memerintahkan informasi itu diungkapkan salah satu kekecualian yang penuh kontroversi adalah dimana klien mengungkapkan informasi dan advokat merasa bahwa informasi itu perlu diungkapkan untuk mencegah tindak pidana yang mungkin dapat menyebabkan seseorang terluka atau meninggal.untuk itu seorang advokat sebaiknya tidak mewakili klien dalam perkara yang melibatkan kepentingan pihak yang sebelumnya memberikan informasi tersebut.
Minggu, 04 April 2010
MENGAPAI RIDHA ALLAH
Ayat Al-Quran surat Al-Baqarah 207 menyatakan dan diantara manusia ada yang mengorbankan dirinya untuk meraih ridha allah swt.dan adalah Allah Maha Penyantun terhadap hamba-hambanya
Berdasarkan sebab nuzul yang dikemukakan oleh ibnu katsir dalam tafsir al-Quran Al-Adhim,ayat ini member gambaran konkrit tentang seseorang yang rela mengorbankan segala yang dimilikinya semata-mata untuk meraih ridha allah dalam seluruh totalitas kehidupannya.karena ia yakin,ridha allah merupakan target puncak dari sebuah proses panjang keimanan yang merupakan implementasi nyata dari kesempurnaan takwa.
Pada Zaman sekarang banyak kita lihat label-label untuk orang yang bertakwa.maka pantaslah kita hati-hati dan memiliki barometer atau ukuran mana orang yang bertakwa atau pura-pura takwa adalah apa yang dilakukannya sesuai dengan syariat.jika apa yang dilakukan orang yang benar-benar berakwa sesuai dengan syariat agama maka pantaslah dia dikatakan orang yang bertakwa.tetapi jika tidak atau sebaliknya maka tidak pantas kita sebut dia bertakwa.
Kita sebagai makhluk Allah telah digolongan atas dua macam dalam upaya meraih keridhaannya,pertama orang munafik yaitu orang yang rela melakukan segala-galanya demi meraih keuntungan duniawi.yang kedua orang yang beriman yang mengkehendaki keridhaan allah mereka tidak segan-segan mengadaikan seluruh totalitas hidupnya untuk Allah tanpa tersisa sedikitpun untuk selainnya dan menjadikan totalitas hidupnya dalam kerangka berislam secara utuh tanpa ada keraguan sedikitpun.
Bagaimana kita meraih ridha hal ini bisa kita pedomani dalam al-quran dalam surat Al-baqarah 208 “ Hai Orang-orang yang beriman,masuklah kedalam islam secara Kaafah dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syetan.sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kalian.
Disini bisa kita lihat dan mengambil kesimpulan bahwa dengan totalitas mengamalkan islam secara kaafah dan menjauhi segala perbuatan syetan yang dapat menjauhkan diri kita dari islam.bisa menuntun kita untuk meraih ridha allah.
Timbul pertanyaan bagaimana kita apa kah keuntungan yang kita dapatkan ketika takwa sudah dibersemayam didalam hati subhanalah. Mungkin dengan ridha allah segala kebaikan,kemuliaan dan keberkahan hidup akan senantiasa hadir dengan sifat penyantunnya.jadi apalagi yang kita tunggu saudara-saudaraku raih lah ridha allah dengan sekarang juga.
Berdasarkan sebab nuzul yang dikemukakan oleh ibnu katsir dalam tafsir al-Quran Al-Adhim,ayat ini member gambaran konkrit tentang seseorang yang rela mengorbankan segala yang dimilikinya semata-mata untuk meraih ridha allah dalam seluruh totalitas kehidupannya.karena ia yakin,ridha allah merupakan target puncak dari sebuah proses panjang keimanan yang merupakan implementasi nyata dari kesempurnaan takwa.
Pada Zaman sekarang banyak kita lihat label-label untuk orang yang bertakwa.maka pantaslah kita hati-hati dan memiliki barometer atau ukuran mana orang yang bertakwa atau pura-pura takwa adalah apa yang dilakukannya sesuai dengan syariat.jika apa yang dilakukan orang yang benar-benar berakwa sesuai dengan syariat agama maka pantaslah dia dikatakan orang yang bertakwa.tetapi jika tidak atau sebaliknya maka tidak pantas kita sebut dia bertakwa.
Kita sebagai makhluk Allah telah digolongan atas dua macam dalam upaya meraih keridhaannya,pertama orang munafik yaitu orang yang rela melakukan segala-galanya demi meraih keuntungan duniawi.yang kedua orang yang beriman yang mengkehendaki keridhaan allah mereka tidak segan-segan mengadaikan seluruh totalitas hidupnya untuk Allah tanpa tersisa sedikitpun untuk selainnya dan menjadikan totalitas hidupnya dalam kerangka berislam secara utuh tanpa ada keraguan sedikitpun.
Bagaimana kita meraih ridha hal ini bisa kita pedomani dalam al-quran dalam surat Al-baqarah 208 “ Hai Orang-orang yang beriman,masuklah kedalam islam secara Kaafah dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syetan.sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kalian.
Disini bisa kita lihat dan mengambil kesimpulan bahwa dengan totalitas mengamalkan islam secara kaafah dan menjauhi segala perbuatan syetan yang dapat menjauhkan diri kita dari islam.bisa menuntun kita untuk meraih ridha allah.
Timbul pertanyaan bagaimana kita apa kah keuntungan yang kita dapatkan ketika takwa sudah dibersemayam didalam hati subhanalah. Mungkin dengan ridha allah segala kebaikan,kemuliaan dan keberkahan hidup akan senantiasa hadir dengan sifat penyantunnya.jadi apalagi yang kita tunggu saudara-saudaraku raih lah ridha allah dengan sekarang juga.
Jumat, 02 April 2010
KARYAWAN KONTRAK
Dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikenal dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Karyawan Kontrak harus dibuat tertulis dan dalam bahasa Indonesia, dengan ancaman bahwa apabila tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dengan bahasa Indonesia maka dinyatakan (dianggap) sebagai Perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWT) atau dengan kata lain karyawan tetap Pasal 57 ayat 2 uu 13/2003
Apaila perusahaan inggin memberhentikan pekerja PKWT (Karyawan Kontrak)sebelum waktunya berakhir atau sebelum 1 tahun masa kontrak sebagaimana yang dibuat dalam surat perjanjian, maka perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar gaji yang belum dibayarkan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UUU No 13/2003).
Kriteria Karyawan kontrak.Dalam undang-undang ketenagakerjaan diistilahkan “Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu” sedangkan istilah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Adalah :
1. Perjanjian dibuat tertulis dan harus mengguaan bahasa Indonesia
2. Apabila tidak dibuat tertulis, maka dianggap sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
3. Perjanjian kerja waktu tertentu (Karyawan Kontrak) tidak mempersyaratkan masa percobaan,masa percobaan tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak berlaku masa percobaan tersebut
4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Karyawan Kontrak tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau tidak putus-putus
Dengan Kriteria atau ciri-ciri perjanjian kerja waktu tertentu seperti tersebut diatas,maka berdasarkan pasal 59 ayat 4 uu no 13/2003 pekerja yang terikat perjanjian kerja waku tertentu diadakan paling lama 2 (tahun) dan hanya diperbolehkan diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dibuat sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang,maka perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.undang-undang hanya membolehkan selama 2 tahun dengan masa perpajangan maksimal 1 tahun. ( jadi hanya 3 tahun yang diperbolehkan )
Karyawan Kontrak harus dibuat tertulis dan dalam bahasa Indonesia, dengan ancaman bahwa apabila tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dengan bahasa Indonesia maka dinyatakan (dianggap) sebagai Perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWT) atau dengan kata lain karyawan tetap Pasal 57 ayat 2 uu 13/2003
Apaila perusahaan inggin memberhentikan pekerja PKWT (Karyawan Kontrak)sebelum waktunya berakhir atau sebelum 1 tahun masa kontrak sebagaimana yang dibuat dalam surat perjanjian, maka perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar gaji yang belum dibayarkan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UUU No 13/2003).
Kriteria Karyawan kontrak.Dalam undang-undang ketenagakerjaan diistilahkan “Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu” sedangkan istilah Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Adalah :
1. Perjanjian dibuat tertulis dan harus mengguaan bahasa Indonesia
2. Apabila tidak dibuat tertulis, maka dianggap sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
3. Perjanjian kerja waktu tertentu (Karyawan Kontrak) tidak mempersyaratkan masa percobaan,masa percobaan tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak berlaku masa percobaan tersebut
4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Karyawan Kontrak tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat terus-menerus atau tidak putus-putus
Dengan Kriteria atau ciri-ciri perjanjian kerja waktu tertentu seperti tersebut diatas,maka berdasarkan pasal 59 ayat 4 uu no 13/2003 pekerja yang terikat perjanjian kerja waku tertentu diadakan paling lama 2 (tahun) dan hanya diperbolehkan diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dibuat sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang,maka perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.undang-undang hanya membolehkan selama 2 tahun dengan masa perpajangan maksimal 1 tahun. ( jadi hanya 3 tahun yang diperbolehkan )
Tiga Cara Bersyukur
’Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'’ (QS Alnahl [16]: 18).
Bersyukur merupakan salah satu kewajiban setiap orang kepada Allah. Begitu wajibnya bersyukur, Nabi Muhammad yang jelas-jelas dijamin masuk surga, masih menyempatkan diri bersyukur kepada Allah. Dalam sebuah hadis disebutkan, Nabi selalu menunaikan shalat tahajud, memohon maghfirah dan bermunajat kepada-Nya. Seusai shalat, Nabi berdoa kepada Allah hingga shalat Subuh.
Bersyukur merupakan salah satu ibadah mulia kepada Allah yang mudah dilaksanakan, tidak banyak memerlukan tenaga dan pikiran. Bersyukur atas nikmat Allah berarti berterima kasih kepada Allah karena kemurahan-Nya. Dengan kata lain, bersyukur berarti mengingat Allah yang Mahakaya, Maha Pengasih, Maha Penyayang, dan Maha Penyantun.
Para ulama mengemukakan tiga cara bersyukur kepada Allah. Pertama, bersyukur dengan hati nurani. Kata hati alias nurani selalu benar dan jujur. Untuk itu, orang yang bersyukur dengan hati nuraninya sebenarnya tidak akan pernah mengingkari banyaknya nikmat Allah.
Kedua, bersyukur dengan ucapan. Lidahlah yang biasa melafalkan kata-kata. Ungkapan yang paling baik untuk menyatakan syukur kita kepada Allah adalah hamdalah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, ‘’Barangsiapa mengucapkan subhana Allah, maka baginya 10 kebaikan. Barangsiapa membaca la ilaha illa Allah, maka baginya 20 kebaikan. Dan, barangsiapa membaca alhamdu li Allah, maka baginya 30 kebaikan.'’
Ketiga, bersyukur dengan perbuatan, yang biasanya dilakukan anggota tubuh. Tubuh yang diberikan Allah kepada manusia sebaiknya dipergunakan untuk hal-hal yang positif. Menurut Imam al-Ghazali, ‘’Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).'’ (QS Aldhuha [93]: 11).
Bersyukur merupakan salah satu kewajiban setiap orang kepada Allah. Begitu wajibnya bersyukur, Nabi Muhammad yang jelas-jelas dijamin masuk surga, masih menyempatkan diri bersyukur kepada Allah. Dalam sebuah hadis disebutkan, Nabi selalu menunaikan shalat tahajud, memohon maghfirah dan bermunajat kepada-Nya. Seusai shalat, Nabi berdoa kepada Allah hingga shalat Subuh.
Bersyukur merupakan salah satu ibadah mulia kepada Allah yang mudah dilaksanakan, tidak banyak memerlukan tenaga dan pikiran. Bersyukur atas nikmat Allah berarti berterima kasih kepada Allah karena kemurahan-Nya. Dengan kata lain, bersyukur berarti mengingat Allah yang Mahakaya, Maha Pengasih, Maha Penyayang, dan Maha Penyantun.
Para ulama mengemukakan tiga cara bersyukur kepada Allah. Pertama, bersyukur dengan hati nurani. Kata hati alias nurani selalu benar dan jujur. Untuk itu, orang yang bersyukur dengan hati nuraninya sebenarnya tidak akan pernah mengingkari banyaknya nikmat Allah.
Kedua, bersyukur dengan ucapan. Lidahlah yang biasa melafalkan kata-kata. Ungkapan yang paling baik untuk menyatakan syukur kita kepada Allah adalah hamdalah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, ‘’Barangsiapa mengucapkan subhana Allah, maka baginya 10 kebaikan. Barangsiapa membaca la ilaha illa Allah, maka baginya 20 kebaikan. Dan, barangsiapa membaca alhamdu li Allah, maka baginya 30 kebaikan.'’
Ketiga, bersyukur dengan perbuatan, yang biasanya dilakukan anggota tubuh. Tubuh yang diberikan Allah kepada manusia sebaiknya dipergunakan untuk hal-hal yang positif. Menurut Imam al-Ghazali, ‘’Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).'’ (QS Aldhuha [93]: 11).
Kamis, 01 April 2010
SIFAT DAPAT DIHUKUM
PENGERTIAN DAPAT DIHUKUM
Setiap delik memiliki sifat wederrechtelijk. Undang-Undang yang memuat larangan atau perintah membuat sanksi sebagai akibat tidak dipatuhinya larangan atau perintah tersebut.Salah Satu unsur perintah atau larangan itu adalah wederrechtelijk.Jika unsur wederrechtelijk tidak terbukti sifat dapat dihukum menjadi hapus.
Adakalanya sifat dapat dihukum lenyap karena alasan tertentu, tetapi sifat wederechtelijk tetap ada.Misalnya percurian antara suami-istri.si suami atau istri tidak dapat dihukum, tetapi orang yang membantu atau bersama-sama melakukan pencurian tetap dapat dihukum
Prof.Satochid Kartanegara memberikan pengertian tentang strafuits luitingsgronden,yaitu hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik) tidak dapat dihukum.Tidak dapat dihukum dimaksud karena tidak dapat dipertanggungjawabkan,tentu tidak dapat terlepas dari seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan
Syarat-syarat seseorang dapat dipertanggungjawabkan menurut Prof.Mr.G.A.van Hamel adalah sebagai Berikut
1.Jiwa orang harus sedemikian rupa sehingga ia mengerti atau menginsafi nilai dari perbuatannya
2.Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang
3.Orang harus dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatannya
Tidak dapat dihukum juga berarti penghapusan pidana.
Dahulu pada saat pembentukan kitab undang-undang mengutarakan dasar penghapusan pidana tersebut yakni :
1.Semua dasar penghapusan pidana berhubungan dengan dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan itu pada sipelaku
2.Semua dasar penghapusan pidana disebut satu persatu dalam undang-undang
Dalam hal ini alasan sipelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya itu terletak diluar dirinya.
Tentang “dapat dipertanggungjawabkan” tersebut dibedakan
Pasal 48 KUHP yang berbunyi Tiada Boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan karena terdorong oleh suatu sebab yang memaksa
Pasal 50 KUHP yang berbunyi dihukum barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan undang-undang.Termasuk dalam hal ini adalah :
1.Hak Mendidika dari orang tua dan sebagainya
2.Hak Jabatan dari dokter dan sebagainya
3.Mewakili urusan orang lain
4.Tidak adanya melawan hukum materiil
Setiap delik memiliki sifat wederrechtelijk. Undang-Undang yang memuat larangan atau perintah membuat sanksi sebagai akibat tidak dipatuhinya larangan atau perintah tersebut.Salah Satu unsur perintah atau larangan itu adalah wederrechtelijk.Jika unsur wederrechtelijk tidak terbukti sifat dapat dihukum menjadi hapus.
Adakalanya sifat dapat dihukum lenyap karena alasan tertentu, tetapi sifat wederechtelijk tetap ada.Misalnya percurian antara suami-istri.si suami atau istri tidak dapat dihukum, tetapi orang yang membantu atau bersama-sama melakukan pencurian tetap dapat dihukum
Prof.Satochid Kartanegara memberikan pengertian tentang strafuits luitingsgronden,yaitu hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (delik) tidak dapat dihukum.Tidak dapat dihukum dimaksud karena tidak dapat dipertanggungjawabkan,tentu tidak dapat terlepas dari seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan
Syarat-syarat seseorang dapat dipertanggungjawabkan menurut Prof.Mr.G.A.van Hamel adalah sebagai Berikut
1.Jiwa orang harus sedemikian rupa sehingga ia mengerti atau menginsafi nilai dari perbuatannya
2.Orang harus menginsafi bahwa perbuatannya menurut tata cara kemasyarakatan adalah dilarang
3.Orang harus dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatannya
Tidak dapat dihukum juga berarti penghapusan pidana.
Dahulu pada saat pembentukan kitab undang-undang mengutarakan dasar penghapusan pidana tersebut yakni :
1.Semua dasar penghapusan pidana berhubungan dengan dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan itu pada sipelaku
2.Semua dasar penghapusan pidana disebut satu persatu dalam undang-undang
Dalam hal ini alasan sipelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya itu terletak diluar dirinya.
Tentang “dapat dipertanggungjawabkan” tersebut dibedakan
Pasal 48 KUHP yang berbunyi Tiada Boleh dihukum barang siapa melakukan perbuatan karena terdorong oleh suatu sebab yang memaksa
Pasal 50 KUHP yang berbunyi dihukum barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan undang-undang.Termasuk dalam hal ini adalah :
1.Hak Mendidika dari orang tua dan sebagainya
2.Hak Jabatan dari dokter dan sebagainya
3.Mewakili urusan orang lain
4.Tidak adanya melawan hukum materiil
Selasa, 09 Maret 2010
MELAWAN HUKUM
Pengertian Melawan Hukum
Sejak perubahan pendapat Hoge Raad doktrin membedakan melawan hukum atas :
1.Melawan Hukum dalam arti materiil
2.Melawan Hukum dalam arti formil
Melawan hukum dalam arti Formil yaitu suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai sifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu ahli menurut undang-undang.
Melawan hukum dalam arti materiil yaitu suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdalam dalam rumusan didalam hukum yang tertulis tetapi juga bertentangan dengan asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis.
Prof.satochid kartanegara berpendapat bahwa wederrechtelijk formil bersandar pada undang-undang,sedangkan wederrechtelijk materiil bukan pada undang-undang saja.
Van Bemmelen selanjutnya mengutarakan tentang melawan hukum materiil sebagai Berikut.
Ada dua pengertian dari melawan hukum yakni :
1.Bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain didalam kehidupan kita banyak mungkin contoh yang berhubungan dengan hal ini seperti pencurian,dimana maksudnya mengambil sesuatu yang menjadi hak milik tanpa seizin dan sepengetahuan sipemilik.
2.Bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang
Kewajiban menurut undang-undang bisa saya ambil dalam kehidupan sehari-hari misalnya kewajiban kita sebagai warga Negara untuk membayar pajak.jika kita tidak membayar pajaka katakanlah pajak bumi dan bangunan.itu merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang perpajakan
3.Tanpa hak atau wewenang sendiri
4.Bertentangan dengan hak orang lain
5.Bertentangan dengah Hukum Objektif
Kutipan dari :"Leden Marpaung Asas-teori-Praktik Hukum Pidana".
Sejak perubahan pendapat Hoge Raad doktrin membedakan melawan hukum atas :
1.Melawan Hukum dalam arti materiil
2.Melawan Hukum dalam arti formil
Melawan hukum dalam arti Formil yaitu suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai sifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan suatu ahli menurut undang-undang.
Melawan hukum dalam arti materiil yaitu suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdalam dalam rumusan didalam hukum yang tertulis tetapi juga bertentangan dengan asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis.
Prof.satochid kartanegara berpendapat bahwa wederrechtelijk formil bersandar pada undang-undang,sedangkan wederrechtelijk materiil bukan pada undang-undang saja.
Van Bemmelen selanjutnya mengutarakan tentang melawan hukum materiil sebagai Berikut.
Ada dua pengertian dari melawan hukum yakni :
1.Bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain didalam kehidupan kita banyak mungkin contoh yang berhubungan dengan hal ini seperti pencurian,dimana maksudnya mengambil sesuatu yang menjadi hak milik tanpa seizin dan sepengetahuan sipemilik.
2.Bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang
Kewajiban menurut undang-undang bisa saya ambil dalam kehidupan sehari-hari misalnya kewajiban kita sebagai warga Negara untuk membayar pajak.jika kita tidak membayar pajaka katakanlah pajak bumi dan bangunan.itu merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang perpajakan
3.Tanpa hak atau wewenang sendiri
4.Bertentangan dengan hak orang lain
5.Bertentangan dengah Hukum Objektif
Kutipan dari :"Leden Marpaung Asas-teori-Praktik Hukum Pidana".
Senin, 08 Maret 2010
Sesudah Kesulitan itu pasti Akan Datang Kemudahan
Alqur’an al-Insyirah ayat 94 mengatakan karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesunguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, kita bisa memahami makna tersebut setelah mengalami puncak kesulitan,past ia akan sirna dan disusul oleh kemudahan.ini juga menunjukan ayat ini tidak memberikan kesempatan kepada seseorang atau suatu masyarakat untuk berputus asa.Yakinlah apabila krisis telah mencapai puncaknya,maka pasti ia akan berakhir dan terlampaui dengan hadirnya kemudahan dan kelapangan
Hal ini terlihat dan terbukti dari sekian banya ketetapan hukum yang berubah dari terlarang menjadi boleh karena adanya kesulitan-kesulitan yang dihadapi seseorang. Seseorang yang sedang dalam perjalanan misalnya,dimana ia mengalami cukup banyak kesulitan,ia tidak boleh berpuasa dan mengantinya dihari lain.
Berusaha mengatasinya dengan upaya sendiri harus dilakukan sebagai rasa syukur atas nikmat dari allah dengan optimalkan kemampuan yang ada dalam diri kita.bila kita gagal,maka hendaklah kita mencari bantuan pertolongan dari sesama makhluk.Tapi Inggat semua itu hendaknya harus kita sertai dengan doa kepada sang khalik
Jangan pernah mempersalahkan allah jika kesulitan belum teratasi atau kemudahan belum kunjung datang.dengan demikian pula jika dia menangguhkan diterimanya permohonan kita,sebab mempersalahkan-nya hanya akan menambah kesulitan dan memperbesar kegelisahan.
Oleh karena itu dalam kehidupan ini jangan pernah kita merasa terimpit sejengkal pun karena setiap keadaan pasti berubah.Dan sebaik-baik ibadah adalah menanti kemudahan dengan sabar.betapapun hari demi hari terus bergulir,tahun demi tahun akan selalu berganti,malam demi malam pun datang silih berganti.Meski demikian allah pasti menciptakan sesuatu yang baru setelah itu semua.subhanallah....
Hal ini terlihat dan terbukti dari sekian banya ketetapan hukum yang berubah dari terlarang menjadi boleh karena adanya kesulitan-kesulitan yang dihadapi seseorang. Seseorang yang sedang dalam perjalanan misalnya,dimana ia mengalami cukup banyak kesulitan,ia tidak boleh berpuasa dan mengantinya dihari lain.
Berusaha mengatasinya dengan upaya sendiri harus dilakukan sebagai rasa syukur atas nikmat dari allah dengan optimalkan kemampuan yang ada dalam diri kita.bila kita gagal,maka hendaklah kita mencari bantuan pertolongan dari sesama makhluk.Tapi Inggat semua itu hendaknya harus kita sertai dengan doa kepada sang khalik
Jangan pernah mempersalahkan allah jika kesulitan belum teratasi atau kemudahan belum kunjung datang.dengan demikian pula jika dia menangguhkan diterimanya permohonan kita,sebab mempersalahkan-nya hanya akan menambah kesulitan dan memperbesar kegelisahan.
Oleh karena itu dalam kehidupan ini jangan pernah kita merasa terimpit sejengkal pun karena setiap keadaan pasti berubah.Dan sebaik-baik ibadah adalah menanti kemudahan dengan sabar.betapapun hari demi hari terus bergulir,tahun demi tahun akan selalu berganti,malam demi malam pun datang silih berganti.Meski demikian allah pasti menciptakan sesuatu yang baru setelah itu semua.subhanallah....
Senin, 04 Januari 2010
GANTI RUGI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM
Ganti rugi merupakan penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan / atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan / benda-benda lain yang berkaitan dengan tingkat kehidupan social ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah ( Pasal 1 angka 11 Perpres 36/2005) sedangkan ganti rugi dalam hukum perdata/perikatan adalah ganti rugi yang disebabkan oleh tidak dipenuhinya suatu perikatan/perjanjian oleh debitur kepada kreditur (Pasal 1243 Kuhperdata).ganti rugi yang biasa dituntut oleh yang berpiutang (Kreditur) dalam hal ini meliputi dua bentuk yaitu : 1. Rugi yang telah dideritanya sebagai akibat tidak dipenuhinya perikatan dan (2) keuntungan yang sedianya harus didapat (Pasal 1246 KUHperdata)
1. BENTUK GANTI RUGI
Ketentuan hukum telah memberikan panduan tentang apa saja yang harus diganti rugi dan bentuk apa saja yang bisa dijadikan ganti rugi. Berdasarkan pasal 12 Perpres No.36 Tahun 2005, ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
a. hak atas tanah
b. bangungan
c. Tanaman
d. Benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
sedangkan bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud diatas,maka diberikan kompensasi berupa penyertaan modal ( Saham ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara riil nya bisa berupa :
1.Uang
2.Tanah Penganti
3.Pemukiman Kembali
2. PENENTUAN BENTUK DAN BESAR GANTI RUGI
Cara menentukan bentuk dan besar ganti rugi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bentuk dan besar ganti rugi ditentukan melalui musyawarah langsung antara para pemegang hak dengan instansi pemerintah yang membutuhkan tanah dengan pimpinan oleh panitia pengadaan tanah.selama belum ada kesepakatan mengenai bentuk dan besar ganti rugi pada prinsipnya pengadaan tanah belum bisa dilanjutkan. Untuk membanti tugas panitia sehingga bisa tercapainya kesepakatan, maka perlu dibentuk lembaga penaksir /lembaga penilai tanah,lembaga ini bisa menentukan harga tanah yang patut dan bisa diterima sesuai dengan ketentuan yang ada.
Khusus berkaitan dengan ganti rugi terhadap tanah, pemerintah telah mempunyai pedoman yang terdapat dalam peraturan pelaksana dari pengadaan tanah yaitu Perauturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.1 Tahun 1994 (Permeneg 1/1994).Permeneg ini sebetulnya peraturan pelaksanan dari keppres No.55/1993 tentang pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Mengenai cara menentukan besar ganti rugi terhadap tanah diatur secara rinci dalam pasal 16 Permenag 1/1994.Pedoman ini sebetulnya ditujukan untuk membantu panitia dalam memberikan penjelasan kepada ketua belah pihak sebagai bahan musyawarah, penentuan ganti rugi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Nilai tanah berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak bumi dan bangunan (NJOP) tahun terakhir
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga tanah meliputi : lokasi,tanah,jenis hak atas tanah,status penguasaan tanah,peruntukan tanah, kesesuaian pengunaan tanah dengan rencana tataruang wilayah (RTRW), prasarana yang tersedia, fasilitas dan utilitas, lingkungan dan lain-lain yang mempengaruhi harga tanah
3. Nilai taksiran bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
Tuntutan tentang penentuan tanah berdasarkan jenis hak atas tanah dan status penguasaan tanah sebagai berikut :
1. Hak milik
a.Yang sudah bersertifikat dinilai 100 %
b.Yang belum bersertifikat ( tanah milik adat seperti tanah kaum) dinilai 90 %
2. Hak Guna Usaha
a. Yang masih berlaku dan masih diusahakan dengan baik dinilai 80 %
b.Yang sudah berakhir dan masih dikerjakan dengan baik dinilai 60 %
c.Baik yang masih berlaku maupun yang sudah berakhir yang tidak diusahakan dengan baik, tidak diganti rugi
3. Hak Bangunan
a.Yang masih berlaku dinilai 80 %
b.Yang sudah berakhir dan masih dipakai sendiri atau oleh orang lain atas persetujuaanya,dan bekas pemegang hak telah mengajukan perpanjangan/pembaharuan, dinilai 60 %
4.Hak Pakai
a.Yang jangka waktunya tidak dibatasi dan berlaku selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu dinilai 100%
b.Hak pakai dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dinilai 70 %
c.Yang sudah berakhir dan masih dipakai sendiri atau oleh orang lain atas persetujuaanya,dan sudah diaujkan permohonan perpanjangan.pembaharuan oleh bekas pemegang hak dinilai 50 %
5.Tanah wakaf
Dinilai 100 % yaitu dalam bentuk tanah, bangunan dan perlengkapan yang diperlukan yang dibayarkan kepada nadzirnya
6.Tanah ulayat tidak diberi ganti rugi secara individual sebagaimana hak atas tanah diatas, pengantiaan terhadap bidang tanah yang dikuasainya dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat ( Pasal 14 Perpres 36/2005)
1. BENTUK GANTI RUGI
Ketentuan hukum telah memberikan panduan tentang apa saja yang harus diganti rugi dan bentuk apa saja yang bisa dijadikan ganti rugi. Berdasarkan pasal 12 Perpres No.36 Tahun 2005, ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk :
a. hak atas tanah
b. bangungan
c. Tanaman
d. Benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
sedangkan bentuk ganti rugi sebagaimana dimaksud diatas,maka diberikan kompensasi berupa penyertaan modal ( Saham ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara riil nya bisa berupa :
1.Uang
2.Tanah Penganti
3.Pemukiman Kembali
2. PENENTUAN BENTUK DAN BESAR GANTI RUGI
Cara menentukan bentuk dan besar ganti rugi dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, bentuk dan besar ganti rugi ditentukan melalui musyawarah langsung antara para pemegang hak dengan instansi pemerintah yang membutuhkan tanah dengan pimpinan oleh panitia pengadaan tanah.selama belum ada kesepakatan mengenai bentuk dan besar ganti rugi pada prinsipnya pengadaan tanah belum bisa dilanjutkan. Untuk membanti tugas panitia sehingga bisa tercapainya kesepakatan, maka perlu dibentuk lembaga penaksir /lembaga penilai tanah,lembaga ini bisa menentukan harga tanah yang patut dan bisa diterima sesuai dengan ketentuan yang ada.
Khusus berkaitan dengan ganti rugi terhadap tanah, pemerintah telah mempunyai pedoman yang terdapat dalam peraturan pelaksana dari pengadaan tanah yaitu Perauturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.1 Tahun 1994 (Permeneg 1/1994).Permeneg ini sebetulnya peraturan pelaksanan dari keppres No.55/1993 tentang pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
Mengenai cara menentukan besar ganti rugi terhadap tanah diatur secara rinci dalam pasal 16 Permenag 1/1994.Pedoman ini sebetulnya ditujukan untuk membantu panitia dalam memberikan penjelasan kepada ketua belah pihak sebagai bahan musyawarah, penentuan ganti rugi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Nilai tanah berdasarkan nilai nyata atau sebenarnya dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak bumi dan bangunan (NJOP) tahun terakhir
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga tanah meliputi : lokasi,tanah,jenis hak atas tanah,status penguasaan tanah,peruntukan tanah, kesesuaian pengunaan tanah dengan rencana tataruang wilayah (RTRW), prasarana yang tersedia, fasilitas dan utilitas, lingkungan dan lain-lain yang mempengaruhi harga tanah
3. Nilai taksiran bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah
Tuntutan tentang penentuan tanah berdasarkan jenis hak atas tanah dan status penguasaan tanah sebagai berikut :
1. Hak milik
a.Yang sudah bersertifikat dinilai 100 %
b.Yang belum bersertifikat ( tanah milik adat seperti tanah kaum) dinilai 90 %
2. Hak Guna Usaha
a. Yang masih berlaku dan masih diusahakan dengan baik dinilai 80 %
b.Yang sudah berakhir dan masih dikerjakan dengan baik dinilai 60 %
c.Baik yang masih berlaku maupun yang sudah berakhir yang tidak diusahakan dengan baik, tidak diganti rugi
3. Hak Bangunan
a.Yang masih berlaku dinilai 80 %
b.Yang sudah berakhir dan masih dipakai sendiri atau oleh orang lain atas persetujuaanya,dan bekas pemegang hak telah mengajukan perpanjangan/pembaharuan, dinilai 60 %
4.Hak Pakai
a.Yang jangka waktunya tidak dibatasi dan berlaku selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu dinilai 100%
b.Hak pakai dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dinilai 70 %
c.Yang sudah berakhir dan masih dipakai sendiri atau oleh orang lain atas persetujuaanya,dan sudah diaujkan permohonan perpanjangan.pembaharuan oleh bekas pemegang hak dinilai 50 %
5.Tanah wakaf
Dinilai 100 % yaitu dalam bentuk tanah, bangunan dan perlengkapan yang diperlukan yang dibayarkan kepada nadzirnya
6.Tanah ulayat tidak diberi ganti rugi secara individual sebagaimana hak atas tanah diatas, pengantiaan terhadap bidang tanah yang dikuasainya dengan hak ulayat diberikan dalam bentuk pembangunan fasilitas umum atau bentuk lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat ( Pasal 14 Perpres 36/2005)
Langganan:
Postingan (Atom)